p-Index From 2021 - 2026
21.428
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Kertha Semaya Kertha Patrika Lex Jurnalica (Ilmu Hukum) Al-Risalah : Jurnal Imu Syariah dan Hukum Rechtsidee Jurnal Daulat Hukum Unram Law Review Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri) Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune DE'RECHTSSTAAT Jurnal Hukum Magnum Opus NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI Unes Law Review Jurnal Yuridis DOKTRINA: JOURNAL OF LAW JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Asia Pacific Fraud Journal JURNAL HUKUM dan KENOTARIATAN Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Borneo Law Review Journal JUSTISI UNTAG Law Review SABDAMAS JURNAL USM LAW REVIEW Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal): Humanities and Social Sciences LEGAL BRIEF Jurnal JURISTIC (JuJUR) Journal De Facto JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi INTELEKTIVA Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Jurnal Abdimas Indonesia : Jurnal Abdimas Indonesia Jurnal Altifani Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Law Development Journal Jurnal Interpretasi Hukum Journal Of Human And Education (JAHE) Syiah Kuala Law Journal Journal of Social And Economics Research Journal of Law, Poliitic and Humanities Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Indonesian Research Journal on Education Jurnal Hukum Indonesia Madani : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Innovative: Journal Of Social Science Research Madani: Multidisciplinary Scientific Journal Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora (JURRISH) Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Kegiatan Positif : Jurnal Hasil Karya Pengabdian Masyarakat Socius: Social Sciences Research Journal Student Research Journal Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum Indonesian Journal of Law and Justice Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Cognoscere: Jurnal Komunikasi dan Media Pendidikan VISA: Journal of Vision and Ideas Jurnal Inovasi Global Journal of Innovative and Creativity Jurnal Multidisiplin Indonesia MERDEKA: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Hukum Inovatif : Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora Media Hukum Indonesia (MHI) Presidensial: Jurnal Hukum, Administrasi Negara, Dan Kebijakan Publik journal of social and economic research Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial J-CEKI
Claim Missing Document
Check
Articles

Penggugatan Hak Kekayaan Intelektual Pada Merek Dagang Ps Glow Milik Putra Siregar Apriliana Dwi Harwanti; Adhiya Faisal; Davina Kheisya Alliyah Gumay; Dwi Desi Yayi Tarina
Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol 1, No 11 (2023): Desember
Publisher : Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.10279064

Abstract

Intellectual Property Rights Disputes are problems that often arise in the world of trade, one of which is regarding trademark rights. Brands have a very crucial role in running a business efficiently and in supporting healthy business competition. This is due to the fact that a brand acts as an identifying mark for a particular product, allowing customers to recognize and differentiate the quality of the goods or services they consume. This research discusses a brand problem between MS GLOW and PS GLOW which went viral some time ago where the brands were involved in a brand plagiarism dispute. This research examines from a juridical perspective how to resolve Intellectual Property Rights disputes, as well as the process of resolving brand plagiarism in the PS GLOW case owned by Putra Siregar which resembles the MS GLOW brand owned by Shandy Purnamasari. This research was conducted based on legal principles, legal methods, legal structures, and regulations relevant to the issues discussed in this journal. Disputes regarding Intellectual Property Rights can be carried out through litigation and non-litigation. The settlement of the case between MS GLOW and PS GLOW was carried out through litigation and has resulted in a decision that has permanent legal force. The results of this research reveal that MS GLOW succeeded in winning the case at the Medan Commercial Court, because Shandy Purnamasari was the first person to use and register the MS GLOW brand at the Intellectual Property Department. The judge's consideration stated that MS GLOW was the only product brand that was first registered with the Directorate General of Intellectual Property (Ditjen KI), and that PS GLOW had fundamental similarities with MS GLOW. Intellectual Property Rights, MS Glow, PS Glow
Studi Kasus Peningkatan Peran Kebudayaan Dalam Pembangunan Manusia Di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Rama Ahmad Raja Maranay; Rizky Johan Pattiasina; Ahmad Khoiril; Kayus Kayouan L; Suprima Suprima; Dwi Desi Yayi Tarina; Ronald Manalu
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 6 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i6.6815

Abstract

Bhinneka Tunggal Ika sangat berperan penting dalam kehidupan bermasyarakat. Semboyan ini dijadikan sebagai pemersatu seluruh kebudayaan di Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku, ras, agama, dan sebagainya. Hal ini menunjukkan bahwa sebagai warga negara haruslah dijaga, dilestarikan, serta diaplikasikan ke dalam kehidupan sehari-hari guna menyiratkan bahwa Indonesia merupakan negara majemuk, tetapi tetap mengedepankan persatuan antarbangsa. Oleh karena itu, tujuan penelitian kami adalah untuk memaparkan dampak Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dalam pembangunan karakter individu, serta untuk meningkatkan kesadaran, menumbuhkan rasa cinta, menghargai kebudayaan nasional, serta memberikan wawasan kepada masyarakat tentang pentingnya keragaman kebudayaan nasional. Dengan upaya tercapainya tujuan kami, kami menggunakan metode penelitian secara kualitatif, yaitu berupa wawancara dan pengumpulan data secara mendalam kepada masyarakat yang berkunjung ke TMII. Dengan penelitian yang kami lakukan di TMII, kami mendapati bahwa TMII turut berperan dalam meningkatkan peran kebudayaan dalam pembangunan manusia dengan cara memberikan wadah kepada pengunjung untuk mempelajari dan menambah wawasan tentang beragam kebudayaan yang ada di Indonesia dengan mengunjungi 33 anjungan dari total 38 provinsi di Indonesia. Dalam anjungan ini masyarakat juga dapat mempelajari bahasa setiap daerah yang diajari secara langsung oleh masyarakat daerah masing-masing. Hal ini tentu memberikan dampak yang sangat besar bagi pembangunan manusia di Indonesia
Analisis Faktor Serta Dampak Serta Dampak Merger Bank Cimb Niaga dan Lippo Terhadap Karyawan, Nasabah, dan Kreditur Faizal Erick Lingga Wisnu; Fahrian Herlianto; Adhito Martogi Natanael Siregar; Dwi Desi Yayi Tarina
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Vol 1, No 4 (2023): November
Publisher : Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.10213540

Abstract

 Merger dan akuisisi merupakan metode yang relatif lebih aman dengan risiko yang lebih rendah untuk memperluas pangsa pasar dengan cepat, jika dibandingkan dengan pertumbuhan organik. Meskipun demikian, strategi ini perlu dievaluasi secara lebih rinci untuk menentukan apakah dapat menciptakan nilai perusahaan yang lebih tinggi, yang terjadi melalui sinergi finansial. Meskipun pemegang saham mengklaim bahwa merger antara Bank Niaga dan Bank Lippo dilakukan untuk memenuhi persyaratan regulator, namun percaya bahwa merger tersebut dapat meningkatkan nilai perusahaan setelah merger melalui sinergi bisnis dan finansial. Penelitian ini bertujuan untuk menilai apakah ada sinergi finansial yang dihasilkan dari merger antara Bank Niaga dan Bank Lippo. Ini dicapai dengan melakukan penilaian nilai kedua perusahaan sebelum merger. Hasil penilaian nilai kedua perusahaan sebelum merger tersebut kemudian dibandingkan dengan penilaian nilai perusahaan setelah merger untuk menentukan apakah terjadi sinergi finansial. Kesimpulan yang dapat ditarik adalah bahwa merger antara Bank Niaga dan Bank Lippo berhasil menciptakan sinergi yang berasal dari sinergi bisnis dan finansial. Ini dapat dibuktikan melalui peningkatan kinerja setelah merger, di mana nilai perusahaan Bank CIMB Niaga setelah merger lebih tinggi daripada penjumlahan nilai perusahaan Bank Niaga dan Bank Lippo sebelum merger.
Analisis Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak oleh Pt. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk Adhiya Faisal; Yashinta Nurul Imani; Muhammad Aria Torik Akbar; Dwi Desi Yayi Tarina
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Vol 1, No 5 (2023): December
Publisher : Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.10286367

Abstract

Pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam rangka pelaksanaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan,  Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 menjabarkan mengapa dilarang dan apa saja yang diperbolehkan. Namun dalam kasus pemecatan PT. Sumber Alfaria Trijaya, ternyata ada kesalahan dalam memutuskan hubungan dengan karyawan tersebut, oleh karena itu penulis ingin membahas tentang pemecatan karena sakit, kedisiplinan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pemberi kerja dan menganalisa apakah sudah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jurnal ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan dokumen hukum primer, sekunder dan tersier. Dari permasalahan dan cara yang digunakan terlihat bahwa tergugat melakukan kesalahan dalam memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya karena sakit, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga tidak sah, sedangkan tindakan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan  perusahaan, akan tetapi perusahaan tetap bertanggung jawab atas ganti rugi. Contoh kasus pemecatan yang digunakan penulis dalam jurnal ini  adalah putusan Nomor 155/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.BDG antara penggugat Usmiyati, Chici Setiorini dan Herman Purba untuk tergugat PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk. Saat melakukan PHK oleh PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk (Alfa) menggunakan dalil bahwa penggugat atas nama Usmiyati telah melanggar ketentuan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 dan Pedoman Perjanjian Kerja, dengan ketentuan berkaitan dengan pegawai yang tidak bekerja selama 5 hari berturut-turut tanpa adanya keterangan yang dapat dijelaskan, sehingga penggugat (Usmiyati) memutuskan hubungan dengan perusahaan, berhak mengundurkan diri sesuai dengan peraturan perusahaan.
Analisis Putusan Perbuatan Melawan Hukum oleh PT. Bpr “Artha Wiwaha Arjuna” Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Sefriyan Reynaldi; Cahaya Grace Roulina; Hana Juwita; Dwi Desi Yayi Tarina
Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol 1, No 11 (2023): Desember
Publisher : Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.10371031

Abstract

The unlawful act committed by PT. BPR "Artha Wiwaha Arjuna" against the plaintiffs, Inas Siati and Edi Subagya, involved a loan of IDR 300,000,000.00 secured by a Certificate of Ownership and a Mitsubishi vehicle registration certificate, which incurred drastically increasing fines. An analysis was conducted based on Article 1365 of the Civil Code, by examining the elements of an unlawful act, such as the existence of an unlawful act, the perpetrator's fault, the victim's loss, and the causal relationship between the act and the loss. In this case, the negligence of the Financial Services Authority (OJK) in carrying out its supervisory function over PT. BPR "Artha Wiwaha Arjuna" was also highlighted. Although the OJK has the authority to regulate the amount of fines, it did not act maximally because the case was already in court. The plaintiffs sued the OJK for this negligence. In conclusion, PT. BPR "Artha Wiwaha Arjuna" was proven to have committed an unlawful act, while the OJK was considered negligent in carrying out its supervisory function. It is recommended that the OJK improve its performance to avoid similar cases in the future.
Analisis yuridis pemberian Kredit Usaha Rakyat terhadap pelaku UMKM di masa pandemi Covid-19 Lesha Hardiyanti; Dwi Desi Yayi Tarina; Dian Ainun Jariah; Khaerul Anam
Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 3 No. 1 (2024): Cessie: Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : ARKA INSTITUTE

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55904/cessie.v3i1.466

Abstract

UMKM merupakan bagian dari perekonomian nasional, mandiri dan memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan jumlah UMKM di daerah. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi garda terdepan dalam keterpurukan ekonomi akibat pandemi COVID-19. Langkah yang diambil Pemerintah untuk melakukan lockdown membuat aktivitas ekonomi berhenti tiba-tiba dan permintaan turun. Pemerintah dituntut berperan dalam memberikan insentif bagi pelaku usaha untuk meningkatkan perekonomian. Pemerintah juga dapat mendorong sektor perbankan seperti bank BUMN dan bank swasta untuk dapat memberikan pinjaman lunak yang dikenal dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR), kepada pelaku UMKM melalui prosedur yang telah ditentukan untuk membantu pelaku UMKM mempertahankan usahanya agar terhindar dari kebangkrutan yang diakibatkan oleh Covid-19. Penelitian ini bertujuan agar masyarakat khususnya pelaku UMKM dapat cakap dan memahami tentang hukum yang berlaku di Indonesia (hukum positif) yang apabila terjadi kerugian usaha para pelaku UMKM dapat ditangani dengan mengajukan Kredit Usaha Rakyat dan agar memberikan saran serta solusi penyelesain sengketa yang baik sesuai hukum positif. Yang dimana penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research) yang bersifat yuridis normatif.
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN RUMAH Roberta R.P Situmorang; Velda Anastasia S; Anissa Shiva Shafira; Dwi Desi Yayi Tarina
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 1 No. 2 (2023): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v1i2.283

Abstract

The Land and Building Sale and Purchase Agreement is a preliminary agreement prior to the signing of a valid sale and purchase deed, and generally contains provisions that regulate the obligations of the parties. Referring to Article 1457 of the Civil Code (“Civil Code”), sale and purchase is an agreement in which one party binds himself to hand over an item and the other party to pay the promised price. Buying and selling land and house buildings is a complex transaction and is potentially vulnerable to legal conflicts, especially in the context of default. and carrying out its obligations according to what has been agreed to to the second party, such as helping to change the name of the land certificate and house building from the first party to the second party.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP KASUS PENYALAHGUNAAN DANA YAYASAN PEMBINA UNIVERSITAS MURIA KUDUS SITI NUR AMALIAH; DARRYL ANNE LANITA SIMANUNGKALIT; FATUR REZQY PERMANA; DWI DESI YAYI TARINA
JURNAL EKONOMI, SOSIAL & HUMANIORA Vol 5 No 02 (2023): INTELEKTIVA : JURNAL EKONOMI, SOSIAL DAN HUMANIORA - EDISI OKTOBER 2023
Publisher : KULTURA DIGITAL MEDIA ( Research and Academic Publication Consulting )

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Yayasan merupakan sebuah badan hukum yang memiliki kekayaan dan dipisahkan yang diperuntukan untuk dalam bidang kesejahteraan sosial antara lain dalam bidang kesehatan, bidang kemanusiaan, dan bidang keagamaan. Pada hakikatnya yayasan dapat mendirikan sebuah badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan suatu maksud dan tujuannya. Dalam pendirian yayasan harus melalui perantara akta notaris yang telah diatur. Namun, di dalam yayasan sering terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus yayasan seperti penyalahgunaan dana yayasan, yang akan kami bahas pada artikel kali ini adalah penyalahgunaan dana berbentuk penggelapan, secara singkat penggelapan dana berarti tindakan menyembunyikan, mencuri, menguasai atau mengalihkan kepemilikan sejumlah uang tanpa sepengetahuan pemiliknya dan ini tentu saja merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat merugikan orang lain, pada kasus ini Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penggelapan dana pembangunan rumah sakit milik Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus, akibat penggelapan tersebut yayasan kehilangan dana sebesar 24 Miliyar Rupiah dan ketiga tersangka di ancam terjerat pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, dan mereka juga dijerat Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Pencucian uang dengan ancama hukuman paling lama 20 tahun. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana analisis yuridis terhadap kasus penyalahgunaan dana yayasan Pembina Universitas Muria Kudus. Metode yang digunakan pada artikel ini adalah deskriptif kualitatif dan studi kasus
ANALISIS YURIDIS WANPRESTASI ATAS PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE DARRYL ANNE LANITA SIMANUNGKALIT; SITI NUR AMALIAH; ADINDA ZAHRA ANDRIYANI; DWI DESI YAYI TARINA
JURNAL EKONOMI, SOSIAL & HUMANIORA Vol 5 No 03 (2023): INTELEKTIVA : JURNAL EKONOMI, SOSIAL DAN HUMANIORA - EDISI NOVEMBER - DESEMBER 2
Publisher : KULTURA DIGITAL MEDIA ( Research and Academic Publication Consulting )

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kontrak penjualan beli online ini ditandatangani atas dasar rasa saling percaya, oleh karena itu kontrak penjualan antara para pihak juga ditandatangani secara elektronik, melalui email atau dengan cara lain. Peraturan tentang perdagangan elektronik ini mengulangi peraturan pada buku ketiga dan peraturan tentang jual beli KUHPerdata dengan perubahan bahwa perdagangan elektronik mempunyai ciri khas tersendiri. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah pengaturan transaksi penjualan online dalam hukum kontrak Indonesia memberikan kepastian hukum terhadap hubungan kontrak para pihak yang bertransaksi melalui internet. Bagaimana perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan? akibat kesalahan penjual pada saat melakukan pembelian melalui internet dan cara mengatasi akibat kesalahan bagi para pihak dalam melakukan pembelian melalui internet. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dan studi kasus melalui jurnal,buku,artikel. Hasil yang dibahas dalam penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan transaksi e-commerce pada prinsipnya diatur dalam Pasal 1320 KUHPer yang memuat syarat sahnya suatu perjanjian berdasarkan kesepakatan antara para pihak pembeli dan penjual. Hak pembeli dijamin dengan tanggung jawab penjual dengan memberikan ganti rugi antara lain: pengembalian uang, penukaran, pengembalian atau penggantian barang. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1243 KUHPer, yang menyatakan bahwa apabila penjual melanggar, maka debitur wajib mengganti kerugiannya. Penyelesaian pelanggaran penjual dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam kontrak dagang, termasuk dalam bentuk ganti rugi berupa uang atau barang.
ANALISIS SENGKETA PELANGGARAN PERSAINGAN BISNIS YANG DILAKUKAN OLEH PT. LION MENTARI MUHAMAD ARIA TORIK AKBAR; YASHINTA NURUL IMANI; ADINDA ZAHRA ANDRIYANI; DWI DESI YAYI TARINA
JURNAL EKONOMI, SOSIAL & HUMANIORA Vol 5 No 03 (2023): INTELEKTIVA : JURNAL EKONOMI, SOSIAL DAN HUMANIORA - EDISI NOVEMBER - DESEMBER 2
Publisher : KULTURA DIGITAL MEDIA ( Research and Academic Publication Consulting )

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Konteks penelitian ini adalah upaya Pemerintah dalam menegakkan Undang-Undang Persaingan Usaha, termasuk diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Rephrase Faktanya, keberadaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 masih menimbulkan sejumlah permasalahan hukum, salah satunya mengenai kerangka ekstrateritorial. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif, yang menempatkan hukum sebagai suatu sistem normatif yang konstruktif. Sistem normatif yang digunakan dalam penelitian ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Dagang tentang kasus persaingan bisnis yang dilakukan oleh PT. Lion Mentari. Hasil penelitian ini memberikan gambaran mengenai penegakan hukum persaingan dagang yang dilakukan Komisi Pengawasan Persaingan Dagang dalam kerangka ekstrateritorial berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Co-Authors A, Amelia Abdallah, Raffi Ikzaaz Abidin, Fikri Rafi Musyaffa Abidin, Wiene Jasmine Achmad Maulana M Adelia, Fransisca Lola Adfari, Tsabitah Rahmah Adhidarma, Pratama Setiaputra Adhito Martogi Natanael Siregar Adhiya Faisal Adhiya Faisal ADINDA ZAHRA ANDRIYANI ADINDA ZAHRA ANDRIYANI Adisty Aulia Rosadi Adityarahman, Dimas Adyuanas, Affan Afifa, Erina Nur Agustanti, Rosalia Dika Ahmad Khoiril Ahmad Khoiril Anam Ajrina, Denanda Zahra Akbar, Muhamad Aria Torik Akmal Zaki Alamsyah, Fiqih Dien ALFAREL ENDITO PUTRA Alfarisi, Rafi Alfionita, Serly Aliffia, Nayla Alkari, Rafi Oktario Mahdi Alrasyid, Cantika Khoerunnisa Amalia, Selma Dwi Amanda Fauziyyah Amelia Amelia Amelia, Ravikah Amelia, Sabina Putri Amira Hasna Humaira Amoro, Khoirotun Hisan Prameswari Dwi Andi Fitra, Taufiqur Rahman Andika, Nur Dwi Andita, Naufalia Angelica Anastasia Putri Angelina Dewi Permatasari Angelina, Sandra Laudya Anggie Febriani Anggraeni, Destya Anissa Shiva Shafira Anjani, Indira Emilia Anni Alvionita Simanjuntak Antasia, Pramudita Antonio Amabel Setiawan Anugrah Fitria Apriliana Dwi Harwanti Ar-Rahman, Faizal Arazea, Jingga Septira Ardiningtyas, Andi Tyara Ariefandi, Nayna Carissa Putri Ariq Fijaetullah, Muhammad Aritonang, Christian Daniel Aritonang, Kaleb Otniel Arofah, Muhammad Nouval Arviela Maharani, Marsya Astri Dewi Setyarini Ati, Ditia Prabandari Laras Atik Winanti Audry Permatasarit Aulia Dwi Damayanti Aulia Fitriany Aulia, Saffira Aurelya Putri Alzahrah Ayzza Rachma Z Az-Zahra, Fatimah Azahra, Nawalia Azizah Azizah Azmina, Fayza Azzahra Nadya Khairunnisa Azzahra, Nabila Adifia Azzahra, Natasya Fhadyah Bagaskara, Muhammad Fadhil Baransano, Jeremia Bayu Nugroho, Aji Bhagaskara, Kevin Adwitiya Bintang, Citra Boantua M, Yuris Utrecht Boantua M., Yuris Utrecht Bramantyo, Rm Andreas Bramantyo, RM. Andreas Brian Bona T. Situngkir Budiman, Jodhy Farrel Busroni, Rania Syifa Cahaya Grace Roulina Caitlin Audrey Edelyne Calvin Philip Andrew Pangaribuan Camilla, Garneta Rizka Candy, Felicia Cantika Khoerunnisa Alrasyid Cantika Tresna Rahayu Carissa Nuramalia P Chaliva, Ireyna Chelsea Kairadinda Adam Chiquita Thefirstly Noerman Christiansen, Nicholas Cleo Patricia Joe Dafa, M Naufal Abiyi Daffa Adam Putra Pammuji Daniesa Danindra Zachrie Darmawan, Cinta Rizqareka DARRYL ANNE LANITA SIMANUNGKALIT DARRYL ANNE LANITA SIMANUNGKALIT Davilla Prawidya Azaria Davina Kheisya Alliyah Gumay Delyananda, Zahrah Rani’ah Delzanty, Kayla Deswert, Daniel Justin Jeconia Desy Natalia Dewi, Patricia Citra Dewi, Tiwi Ayu Haresa Dhaniswara, Puandita Dian Ainun Jariah Dian Istimeisyah Rahmawati Dila, Nazwa Anvella Dilla, Nazwa Anvella Dinanti, Dinda Dwi Febriani, Risma Dwi Syafi'i, Azhari Dwi, Aura Dwinanda M, M. Aryo Dzil Izzati, Inayatu Efriliani, Firial Tiara Eirene Eva Marta Sheila Elsa Maniari Elvira, Olga Emiliyanti, Nabilla Lutfiah Emri, Zaky Prasetio Fachruddin, Alilah Islamay Fahrian Herlianto Faisal, Adhiya Faizal Erick Lingga Wisnu Faizal, Muhammad Fadhla Faqih, Muhammad Zibran Farbadi, Mayla Putri Farhan, Fien Naufal Zaim Farid Wahyu Saputra Farid, Salsabilla Putri Kartini Farizka Okhtiara D Fatimah Cahya Amani Fatimah, Ghefira Nur Fatin, Kayla Alima FATUR REZQY PERMANA Fausta, Andhika Fauziyyah, Amanda Febrian, Matthew Fedira, Revania Ferdinan, Josua Fibriana, Ainur Fikri Rafi Musyaffa Abidin Firda Amalia Firdaus, Muhammad Bintang Fitri Amanda Futihah Ananda Khoirusiffa Gian Muzakir Hayat Gumay, Davina Kheisya Alliyah Gunati, Saringah Gunawan, Clarissa Haikal, Ahmad Hakim, Muhammad Firman Hana Juwita Handoko, Ronaldindo Rifky Tri Hania, Sally Hanif N, Fakhri Happy Sturaya Quratuainniza Harahap, Atthiyah Naura Khalisah Hardiyanti, Lesha Hariyanto, Helen Hervinia Haryanto, Imam Haura, Tsaniyah Aqila Hayya, Aisya Anjani Nurul Hendrawin, Rasendriya Hera Aprillya Dwi Lestari Hermina , Hermina Heru Sugiyono Hisan, Yasmin Fakhira Khairatun Husnah Nur Laela Ermaya Hutajulu, Dian Anggi Rahayu Kurnianingsih Ilham Duata, Muhammad Ilyasa, Muhammad Diaz Imagrace Triamorita Tampubolon Imani, Yashinta Nurul Imaniyar, Nadhira Immanuel A.S, Laurentius Imtiyaz, Ahmad Rais Insan Kamil, Surya Insani Kamil, Surya Insani, Gema Mutiara Iqlima, Syira Irgeuazzahra, Athilla Irwan Bauw, Elirica Aliyah Ismail, Umar Jafar Izazqi, Radhitya Jariah, Dian Ainun Jasmine Dameria Gultom Jasmine Fatiha Jamaila Joenaedi, Farras Achmad Jusuf, Azareel Sulistiyanto Kamila, Arta Nanda Kamila, Fildza Nazhifah Karimah, Nabila Karo, Erland Zuhdi Karo Karren, Karren Kasih, Osihanna Meita Kayla Fellicia Putri Kayla Namira Reiza Faris Balfas Kayus Kayouan L Kayus Kayowuan Lewoleba Kefianto, Kefianto Keren Shallom Jeremiah Khaerul Anam Khaerul Anam Khairunisa, Nabila Khairunnisa, Amanda Shofwa Kinanti, Puan Putri Klarisa, Agnes Widya Kornelius, Yusuf Kristina Simbolon Kristina Simbolon Kurniawan, Krisna Kusuma, Danny Permana Lani, Muhammad Ghiza Gema Laras Medina Pranitia Larasati Rahmadhani Larosa, Elisabeth Harazaki Lesha Hardiyanti Lestari, Widya Tri Lubis, Achmad Raihansyah Lubis, Yasmin Arinda Lutfia Setiya Marsyalola Luthfi, Al Farel Omar Luthfi, Al Farell Omar M. Syahrul Ramdhani Maharani, Velissa Mahardika, Agus Mahia Albar Ikwanto Makmur, Indira Nur Syahrani Manalu, Belina Sascika Manalu, Ronald Manalu, Yuris Utrecht Boantua Manohara, Safa Manurung, Rayhan Amri Margaretha Shintauli Marpaung, Haezer Josua Tio Marsyalola, Lutfia Setiya Marwant, Azy Haqtama Zakiy Maula, Putri Ni’matul Megasari, Nomi Septi Melly Eunike Mexi Christian Simamora Mubarok, Rangga Wulung A’ Muh Rozi Asri MUHAMAD ARIA TORIK AKBAR MUHAMAD ARIA TORIK AKBAR Muhammad Aby Rafdi Al Juhdi Muhammad Ahza Arroyyan Muhammad Aria Torik Akbar Muhammad Farhan Muhammad Fikri Muhammad Naufal Ramadhan Muhammad Nur Alfatir Muhammad Rafli Muhammad Sunan Magribi Herlambang Munif, Sultan Athareza Zaheeruddawlah Munif, Sultan Athareza Zaheruddawlah Muthia Sakti N, Naomi Naadirah, Dika Fahmida Nabila Aulia Adek Putri Nabila Putri Syahrina Nada Syifa Nadapdap, Cindy Debora Bestaida Nainggolan, Ruth Hanna Nandita, Lufna Naomi M. G, Juniartha Gladys Naomi M. G., Juniartha Gladys Nasution, Najwa Haniyah Natasya Yadila Natasya, Amanda Mutiara Nathanael, Kevin Hizkia Nathaniella, Angelica Naufal Farros Friyadhi Naufal, Abyan Hafizd Nawawi, Fatkhurrohkman Nawawi, Mohammad Syafa Fatkhurrokhman Nawawi, Muhammad Syafa Fatkhurrakhman Nayla Putri Abdullah Nayla Yasmin Nazwa Fatimah Az-Zahra Nibraska, Muhammad Gagah Nina Fitria Sukma Nirwasita Zada Paramesti Noerman, Chiquita Thefirstly Novel, Samirah Novyana, Hilda Nugraha, Rifansyah Nur Najma, Siti Najla Nurbaety, Setia Nanda Nurjanah Nurloise Viano Nurulhuda Azhari Dwi Syafi`i Nurulhuda, Nada Syifa Octaviani, Eky Oktaviani, Risa Dewi Oremia Exilla Rafelina Sihombing Pakpahan, Firly Natasha Pane, Elisabet Nauli Pangaribuan, Kevin Angelo Pasaribu, Erika Esteria Pasha, Anindya Permana, Fatur Rezqy Permatasari, Angelina Dewi Pertiwi, Dian Eka Podungge, Khalisyah Amara Prakosa, Reza Bintang Pramesti, Indira Yekti Widya Prananda, Mayang Talentasari Pratama Setiaputra Adhidarma Pridehan, Syahla Purba, Eugenia Priscilla Purba, Moses Frederick Purnama, Rendika Purwa, Rumi Alghozali Puspitasari, Syalaisha Amani Putra, Akasyah Rizwan Kurnia Putra, Rasyadan Dinov Putri, Alexandra Vandela Putri, Andi Sabila Putri, Andini Kantika Putri, Angelica Anastasia Putri, Audrey Rasya Novianto Putri, Cinta Aisyah Putri, Danica Rizkya Putri, Fahda Putri, Lisa Angelie Putri, Nabila Aulia Adek Putri, Sefrina Linda Adilla Putro, Alberto Muhammad Gusti Qhaira, Disya Soraya Rabiah, Salwa Rachman, Rheyna Reva Rachmita, Muniratri Rafeyfa, Debby Nauli Rafiki , Najla Rahmadhana, Radya Alluna Rahmadhani, Larasati Rahman, Facthur Rahman, Hafizh Aulia Rahman, Naila Kamila Rahman, Naziva Azahra Rajabi, Zalfa Rajagukguk, Elisabeth Rajagukguk, Elisabeth Immanuella Rama Ahmad Raja Maranay Ramadani, Reva Fitri Ramadhan Wardhana Ramadhan, Muhammad Naufal Ramadhandiko, Difqa Alvi Ramadhani, Dwi Aryanti Ramadhani, Isa Azizah Ramadhani, Sherlyta Ramadhani, Sinta Ramadhani, Tiara Putri Ramadhanti, Shaila Azalea Ramadhon, Daffa Charisma Putra Rambe, Fitri Rahmadani Rasyadan Dinov Putra Ratuolinka, Diandra Ravi Islami Adeza Rianda Dirkareshza Ridanhus, Fariz Ridha Wahyuni Ridha Wahyuni Ridha Wahyuni, Ridha Risyadi, Mochamad Iqbal Rivaldi, Chika Aurel RIZKI RIVANDI ABDUL Rizkitiana, Ratu Amelia Rizky Johan Pattiasina Rizky Ramadhan Rizqareka D, Cinta Rizqathallah, Mohamad Rifqi Roberta R.P Situmorang Ronald Manalu Rosdiana, Hani Roulina, Elisabeth Julietha S, Suprima S, Tantri Nur Adtya Sabrina, Amanda Feby Sabrina, Aryuni Fajriah Safitri, Dheariani Safitri, Elis Salamah, Ajeng Prameswari Salampessy, Fauzan Hamzah Salma Agustina Salma Naila Wandani Salsabila, Zhafirah Salsabilasyah, Firyal Nur Sambarana, Ilyasa Laits Santika, Syahirah Rafah Saragih, Gracia Charlita Saragih, Maltha Malinda Thea Sarah, Keisha Alea Sashenka, Kendrapatya Grisha Saskia Dwi Rahmawati Satino Satino Satino Satya, Muhammad Naufal Sedyo, Nastiti Respati Sefriyan Reynaldi Sembiring, Nirindah Daniella Shadilla, Muhammad Raihan Shafarina, Zahra Sheila, Eirene Eva Marta Shelomita Putri Amelia Sherly Angelina Siahaan, Kevin Samuel Ujuan Sianipar, Christiano Hosea Sianturi, Mouna Suez Sifana, Firdha Sihombing, Yohana Alexandra Goldine Sijabat, Rosa Refananda Aurianti Silalahi, Riovaldi Paruntungan Simamora, Tesalonika Amazia Simanjuntak, Max Doan Sinaga, Guna Gerhat Siregar, Andita Resia Raymond Sirigo, Talenta Ribka SITI NUR AMALIAH SITI NUR AMALIAH Situmorang, Leonard Roderick Steffanie, Josephine Stevani, Frisca Adelia Suhanda, Ariq Naufal Attalah Sukma, Nadira Fariza Sulthan Muhammad Al Ghifari Sumadibrata, Moira Shafeeya Suot, Glorya Meyhoa Suprima Suprima Suprobo, Farrel Rajendra Suryo, Angger Bagas Suyudi, Saskia Mediana Putri Syaharani, Zevanya Praja Syahirah Rafah Santika Syahla Pridehan Syahladin, Firny Ramadina Syahputra, Rifky Justicyo Syajidah, Hanna Alicia Syakur, Muhammad Zidan Asy Syalaisha Amani Puspitasari Syalsabillah, Hannatrie Syarief, Rose Esperahanna Tiara Sylvana Murni Deborah Hutabarat Talitha, Raisyha Tampubolon, Toby Samuel Tampubolon, Vernandito Tanjung, Salsas Bila Juniyanti Tiara Putri, Latricia Tobing, Vania Athalia Lumban Trasaenda, Resfa Klarita Trianjani, Suci Triyani, Rismaenar Tsaqif, Achmad Muflihuts Tyur Reggina Dewanti Ulfatun, Aiska Nur Velda Anastasia S Velissa Maharani Vira Nur Maharani Wibowo, Faiz Setyo Wicaksana, Dika Hikmah Widiarsono, Faiz Aryaputra Widiastiwi, Alisha Reva Wulandari, Hania Xaverius, Michael Franciscus Yadita, Devina Yankusy, Abror Jilan Yashinta Nurul Imani YASHINTA NURUL IMANI YASHINTA NURUL IMANI YASHINTA NURUL IMANI Yesica S, Shely Yoki, Nina Rahmadania Yuli Wahyuningsih, Yuliana Yuliana Yuli Wahyuningsih Yuliana, Adelia Yuman, Dara Aulia Zahra Awaliany Safitri Zahra, Nur Awalia Zahra, Salma Hauratu Zammara, Aurel Meidina Zevanya, Keisha Zidan, Muhammad Zulfariza, Alya Annisa