Dalam persidangan peradilan perkara pidana benda atau barang sebagai hasil tindak pidana pencurian merupakan upaya yang penting untuk membuktikan kebenaran dan kepastian hukum bahwa barang itu sebagai hasil curian, karena itu benda tersebut harus tetap berada dalam sitaan sampai dengan selesainya pemeriksaan sidang. Berdasarkan penjelasan di atas jelas korban tindak pidana pencurian berada dalam posisi yang mengalami kerugian oleh karena ia tetap dapat memiliki dengan segera benda atau barang miliknya yang dicuri tersebut, dengan kerugian tersebut dapat pula dialaminya bila mana benda atau barang miliknya tersebut rusak karena tidak ada perawatan selama berada dalam keadaan sitaan. Kejahatan terhada harta benda sebagai sasaran terjadinya perbuatan pidana dalam ketentuan pidana pencurian, dimana tidak pidana ini mempunyai unsur utama mengambil atau memindahkan barang orang lain untuk dirinya sendiri dengna cara melawan hukum. Masalah Perlindungan hukum terhadap barang bukti milik korban dalam tindak pidana pencurian, adalah merupakan topik yang titik permasalah penelitian ditentukan sebagai berikut. Dalam penelitian ini ternyata perlindungan hukum terhadap barang milik korban yang digunakan sebagai barang bukti dalam tindak pencurian tidak terlaksana dengan baik, dimana ini dikarenakan persoalan masalah tanggung jawab penegak hukum atas barang bukti masih terdapat perbedaan dalam praktek.