Penelitian ini membahas analisis restorative justice terhadap penyelesaian sengketa tanah oleh Lembaga Adat Syari’ah Donggo (Lasdo) melalui mekanisme adat. Latar belakang permasalahan dalam penelitian ini adalah bahwa penyelesaian sengketa oleh Lembaga Adat Syari’ah Donggo di Kecamatan Donggo dinilai belum sepenuhnya memadai dalam menyelesaikan akar permasalahan secara menyeluruh. Hal ini disebabkan oleh pengabaian terhadap aspek sosial dan budaya masyarakat setempat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran Lembaga Adat Syari’ah Donggo (Lasdo) dalam menyelesaikan sengketa tanah di Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima, serta bagaimana sinergitas yang terbangun antara lembaga tersebut dengan pihak-pihak terkait dalam menangani sengketa tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan metode kualitatif. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan, wawancara mendalam dengan tokoh adat, ahli hukum, dan pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme adat yang digunakan oleh masyarakat adat Syari’ah Donggo melalui Lasdo pada dasarnya mencerminkan prinsip-prinsip restorative justice, seperti pemulihan hubungan sosial, dialog antar pihak, musyawarah untuk mencapai mufakat, serta penyelesaian yang berorientasi pada keadilan komunal dan harmoni sosial. Mekanisme penyelesaian adat ini terbukti lebih diterima oleh masyarakat di Kecamatan Donggo karena bersifat partisipatif, fleksibel, dan berakar pada nilai-nilai lokal yang hidup dalam masyarakat.