p-Index From 2021 - 2026
22.789
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Kertha Patrika Lex Jurnalica (Ilmu Hukum) Al-Risalah : Jurnal Imu Syariah dan Hukum Rechtsidee Jurnal Daulat Hukum Unram Law Review Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri) Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune DE'RECHTSSTAAT Jurnal Hukum Magnum Opus NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI Unes Law Review Jurnal Yuridis DOKTRINA: JOURNAL OF LAW JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Asia Pacific Fraud Journal JURNAL HUKUM dan KENOTARIATAN PALAR (Pakuan Law review) Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Borneo Law Review Journal JUSTISI UNTAG Law Review SABDAMAS JURNAL USM LAW REVIEW Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal): Humanities and Social Sciences LEGAL BRIEF Jurnal JURISTIC (JuJUR) Journal De Facto JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi INTELEKTIVA Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Jurnal Abdimas Indonesia : Jurnal Abdimas Indonesia Jurnal Altifani Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Law Development Journal Jurnal Interpretasi Hukum Journal Of Human And Education (JAHE) Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian Syiah Kuala Law Journal Journal of Social And Economics Research Journal of Law, Poliitic and Humanities Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Indonesian Research Journal on Education Jurnal Hukum Indonesia Madani : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Innovative: Journal Of Social Science Research Madani: Multidisciplinary Scientific Journal Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora (JURRISH) Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Kegiatan Positif : Jurnal Hasil Karya Pengabdian Masyarakat Socius: Social Sciences Research Journal Notary Law Research Student Research Journal Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum Indonesian Journal of Law and Justice Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Cognoscere: Jurnal Komunikasi dan Media Pendidikan VISA: Journal of Vision and Ideas Jurnal Inovasi Global Journal of Innovative and Creativity Jurnal Multidisiplin Indonesia MERDEKA: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Hukum Inovatif : Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora Media Hukum Indonesia (MHI) Presidensial: Jurnal Hukum, Administrasi Negara, Dan Kebijakan Publik journal of social and economic research Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial J-CEKI PESHUM KREATIF: Jurnal Pengabdian Masyarakat Nusantara
Claim Missing Document
Check
Articles

Perlindungan Hukum Nasabah dalam Sengketa Gadai Syariah Terkait Pengembalian Barang Jaminan Azzahra, Esi Anindya; Desrina , Rania Adriane; Aurellia , Khaila; Tarina, Dwi Desi Yayi
Notary Law Research Vol. 7 No. 1 (2025): Desember: Notary Law Research
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/nlr.v7i1.3298

Abstract

Penelitian ini membahas secara mendalam mengenai perlindungan hukum bagi nasabah dalam sengketa gadai syariah, khususnya yang berkaitan dengan pengembalian barang jaminan setelah pelunasan utang. Perkembangan industri gadai syariah di Indonesia yang sangat pesat menunjukkan adanya peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan berbasis syariah. Namun, di sisi lain, dinamika ini juga memunculkan tantangan baru dalam aspek perlindungan konsumen, terutama ketika terjadi wanprestasi, kesalahan administrasi, atau kelalaian lembaga gadai dalam menjaga serta mengembalikan barang jaminan milik nasabah. Melalui pendekatan yuridis normatif dan studi kasus terhadap Putusan Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor 1112/Pdt.G/2021/PA.Bjm, penelitian ini berupaya menganalisis bentuk tanggung jawab hukum lembaga gadai serta perlindungan yang seharusnya diterima oleh nasabah sebagai pihak yang dirugikan. Hasil kajian menunjukkan bahwa dalam perspektif hukum syariah, barang gadai (marhun) memiliki kedudukan hukum sebagai amanah yang wajib dijaga dengan penuh tanggung jawab oleh pihak penerima gadai (murtahin). Apabila lembaga gadai lalai dalam menjaga atau gagal mengembalikan barang tersebut, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai wanprestasi sekaligus pelanggaran terhadap prinsip keadilan dan hak-hak konsumen. Perlindungan hukum terhadap nasabah diatur dalam berbagai peraturan, antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap lembaga keuangan syariah. Namun demikian, efektivitas implementasi peraturan tersebut masih menghadapi berbagai kendala, seperti lemahnya pengawasan, kurangnya pemahaman masyarakat mengenai hak-haknya, serta minimnya mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat dan transparan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan serta edukasi hukum bagi masyarakat agar prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemaslahatan dalam transaksi gadai syariah dapat terwujud secara menyeluruh.
Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Atas Tanah Dalam Perjanjian Jual Beli: Studi Putusan Nomor 1990/K/PDT/2025 Pranitiaz, Laras Medina; Putri, Nasywa Awalia; Dewanti, Tyur Reggina; Tarina, Dwi Desi Yayi
Notary Law Research Vol. 7 No. 1 (2025): Desember: Notary Law Research
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/nlr.v7i1.3299

Abstract

Tanah adalah objek vital yang bernilai tinggi sehingga transaksi jual beli tanah menuntut kepastian hukum agar tidak menciptakan sengketa. Namun, praktik membeli atau menjual tanah secara tunai tanpa melalui PPAT dan tanpa memiliki sertifikat kepemilikan masih banyak terjadi, sehingga menimbulkan berbagai masalah terkait keabsahan dokumen, perlindungan hukum, serta risiko terjadinya sengketa. Latar belakang inilah yang melandasi penelitian dengan judul Perlindungan Hukum bagi Pembeli atas Tanah dalam Perjanjian Jual Beli: Studi Putusan Nomor 1990/K/PDT/2025. Penelitian ini ditulis guna menganalisis kekuatan hukum perjanjian jual beli tanah di bawah tangan dan menilai pertimbangan hakim dalam memberikan perlindungan hukum kepada pembeli. Metode penelitian yakni yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasilnya ditemukan dalam Putusan Nomor 1990/K/PDT/2025, perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak terkait jual beli tanah adalah sah dan bersifat mengikat. Para Tergugat dinyatakan wanprestasi atas mengurus penerbitan sertifikat pengganti maupun proses peralihan hak atas tanah. Selain itu, Majelis Hakim memerintahkan agar sertifikat pengganti segera diterbitkan, dilakukan pemecahan bidang tanah, dan dilaksanakan proses balik nama. Untuk menjamin kepastian pelaksanaan putusan, hakim memberikan kewenangan kepada pembeli untuk mengurus sendiri seluruh proses tersebut apabila penjual tetap lalai. Pertimbangan hukum ini mencerminkan sikap hakim yang berorientasi pada perlindungan hak pembeli beritikad baik sekaligus sebagai upaya menegakkan prinsip kepastian hukum dan rasa keadilan.
Implikasi Pencabutan Hak Pakai Terhadap Institusi Pendidikan SMAN 1 Bandung Dalam Sengketa Sertifikat (Analisis Putusan No. 164/G/2024/PTUN.BDG ) Azahra, Musdalifah; Maharany, Chezia; Pinasti, Putri; Tarina, Dwi Desi Yayi
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 4 No. 4 (2026): November - January
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v4i4.3738

Abstract

Penelitian ini mengkaji implikasi pencabutan sertifikat hak pakai terhadap keberlangsungan dan kepastian hukum institusi pendidikan, dengan studi kasus SMAN 1 Bandung. Permasalahan difokuskan pada legitimasi (legal standing) sekolah dalam mempertahankan hak pakai serta bentuk-bentuk perlindungan hukum yang tersedia ketika pembatalan dilakukan secara sepihak. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, serta analisis putusan PTUN Bandung No. 164/G/2024/PTUN.BDG. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SMAN 1 Bandung memiliki legitimasi kuat untuk mempertahankan hak pakai meskipun bukan badan hukum privat, karena berkedudukan sebagai satuan kerja perangkat daerah yang mewakili kepentingan publik. Pencabutan sepihak berdampak pada hilangnya kepastian hukum, terganggunya pelayanan pendidikan, dan potensi konflik sosial. Rekomendasi meliputi penguatan perlindungan preventif (pencatatan aset, pengawasan status) dan upaya represif (banding, gugatan ganti rugi/PTUN), serta peran aktif pemerintah daerah dalam mediasi dan pembuatan kebijakan perlindungan aset pendidikan.
Perlindungan Hak Eksklusif terhadap Produk Lampu Merek “Luminos” (Studi Kasus Putusan Nomor: 105/Pdt.Sus-Merek/2024/Pn.Niaga.Jkt.Pst.) Sbastyan, Gathan; Tarina, Dwi Desi Yayi
Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian Vol. 4 No. 12 (2025): JURNAL LOCUS: Penelitian dan Pengabdian
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/locus.v4i12.5228

Abstract

Perlindungan atas hak eksklusif merek yang telah terdaftar berperan penting sebagai sarana hukum untuk menjamin kepastian dan mencegah praktik persaingan usaha yang tidak adil. Penelitian ini mengkaji bagaimana perlindungan hukum diberikan terhadap merek “LUMINOS” dalam sengketa dengan merek “LUMINOSLED”, berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 105/Pdt.Sus-Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst., sekaligus mengevaluasi peran dan tanggung jawab Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam proses pembatalan merek tersebut. Metodologi yang digunakan bersifat yuridis normatif, menggabungkan analisis ketentuan hukum dan studi kasus nyata, dengan memanfaatkan data sekunder yang diolah secara kualitatif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum atas merek “LUMINOS” berhasil ditegakkan melalui mekanisme gugatan pembatalan di pengadilan, di mana majelis hakim menyimpulkan adanya kesamaan pada pokoknya antara kedua merek dilihat dari aspek visual, fonetik, dan konseptual serta membuktikan adanya niat tidak baik (bad faith) dalam proses pendaftaran merek “LUMINOSLED”. Tanggung jawab DJKI dalam konteks ini mencakup tiga fungsi utama: preventif, melalui pemeriksaan substantif saat pendaftaran; administratif, dalam menjaga akurasi dan integritas Daftar Umum Merek; serta eksekutorial, dengan menindaklanjuti putusan pengadilan yang membatalkan merek. Putusan ini menjadi bukti bahwa sistem hukum merek di Indonesia memberikan ruang bagi intervensi yudisial untuk memperbaiki keputusan administratif, sehingga memastikan keadilan material dan kepastian hukum dalam perlindungan hak kekayaan intelektual.
Tinjauan Yuridis Hak Guna Bangunan Atas Hak Pengelolaan dalam Sengketa Rumah Susun Mangga Dua Court Resfa Klarita Trasaenda; Indira Yekti Widya Pramesti; Amanda Feby Sabrina; Gema Mutiara Insani; Dwi Desi Yayi Tarina
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 5 No. 2: Februari 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v5i2.13767

Abstract

Pertumbuhan urbanisasi di Indonesia mendorong pembangunan rumah susun sebagai solusi hunian vertikal, namun sering menimbulkan sengketa hukum terkait status tanah dasar, khususnya Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL). Penelitian ini mengkaji kedudukan yuridis HGB atas HPL dalam sistem pertanahan nasional, dengan fokus pada kasus sengketa kepemilikan satuan rumah susun di Apartemen Mangga Dua Court, di mana pembatalan perpanjangan HGB oleh Badan Pertanahan Nasional menimbulkan ketidakpastian bagi pemilik unit. Menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif melalui studi literatur, hasil penelitian menunjukkan bahwa HGB atas HPL diakui secara normatif melalui UUPA dan PP No. 18/2021, tetapi bergantung pada persetujuan pemegang HPL, dengan risiko pembatalan akibat ketidakharmonisan regulasi. Selain itu, perlindungan hukum bagi pemilik satuan rumah susun terhadap ketidakterbukaan informasi status tanah oleh pengembang diperkuat oleh UU Rumah Susun dan UU Hak Tanggungan, yang mengakui Hak Milik Satuan Rumah Susun sebagai objek jaminan independen, meskipun tantangan praktis seperti konflik norma eksekusi tetap ada. Kesimpulan menekankan perlunya harmonisasi peraturan dan edukasi hukum untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta keseimbangan kepentingan publik-privat dalam pengelolaan tanah.
Kepastian Hukum dan Perlindungan Konsumen FinTech pada Layanan Pinjaman Online di Indonesia : Studi Putusan No 1206 K/PDT/2024 Muhammad Irfan Maulana; Muhamad Hiroshi Ikhsan; Muhammad Bintang Firdaus3; Dwi Desi Yayi Tarina
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3117

Abstract

Pesatnya perkembangan financial technology (FinTech) di Indonesia, khususnya pada sektor layanan pinjaman berbasis teknologi (peer-to-peer lending), telah menimbulkan berbagai persoalan hukum dan sosial, antara lain tingginya suku bunga, praktik penagihan tidak etis, serta penyalahgunaan data pribadi konsumen. Regulasi yang ada, yaitu POJK No. 77/POJK.01/2016 yang kini diperbarui melalui POJK No. 40 Tahun 2024 serta POJK No. 10/POJK.05/2022, dinilai belum mampu memberikan perlindungan hukum yang memadai karena bersifat administratif dan belum menyentuh aspek tanggung jawab hukum secara komprehensif. Putusan Mahkamah Agung No. 1206 K/Pdt/2024 yang mengabulkan gugatan warga negara (citizen lawsuit) terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan pengakuan yudisial atas kelalaian pengawasan regulator terhadap praktik pinjaman online ilegal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus untuk menelaah implikasi yuridis dan regulatif dari putusan tersebut terhadap tata kelola industri FinTech di Indonesia. Hasil penelitian menegaskan bahwa putusan MA memperluas ruang tanggung jawab hukum OJK, mengungkap adanya kekosongan norma dalam perlindungan konsumen FinTech, serta menekankan perlunya penguatan instrumen hukum yang berorientasi pada kepentingan konsumen. Pengaturan ideal harus menitikberatkan pada transparansi informasi, pembatasan bunga, perlindungan data pribadi, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat dan mudah diakses oleh konsumen. Dengan demikian, fokus penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana merumuskan sistem perlindungan konsumen yang efektif, berkeadilan, dan menjamin kepastian hukum dalam ekosistem layanan pinjaman online di Indonesia.
Analisis Hukum Transparansi Perbankan dan Stabilitas Keuangan Pasca Perubahan POJK No. 37/2019 Menjadi POJK No. 18/2025 Dori, Evan; Baransano, Jeremia; Jevon Alana Ibran; Dwi Desi Yayi Tarina
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3118

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis pergantian Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 37/POJK.03/2019 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank dengan POJK Nomor 18 Tahun 2025. Latar belakang penelitian ini didasari oleh kelemahan dalam pengaturan lama, antara lain lemahnya rezim sanksi, ambiguitas standar kompetensi penyusun laporan, keterbatasan prinsip kualitas data, serta format publikasi yang tidak adaptif terhadap perkembangan teknologi. Urgensi penelitian ini terletak pada pentingnya membangun kerangka hukum yang mampu menjaga kepercayaan publik dan stabilitas sistem keuangan nasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta analisis deskriptif-analitis terhadap regulasi yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa POJK 18/2025 telah memperkuat efektivitas pengaturan melalui peningkatan sanksi, penerapan standar kompetensi objektif dengan sertifikasi profesional, penegasan prinsip kualitas data, perluasan kewenangan audit OJK, modernisasi publikasi data dalam format machine-readable, serta harmonisasi dengan regulasi lain. Dengan demikian, regulasi baru ini secara substantif berhasil membangun rezim transparansi yang lebih kredibel, komprehensif, dan selaras dengan kebutuhan industri perbankan modern maupun standar internasional
Consumer Protection against Overclaim of Skincare Products: A Comparison of Regulations of BPOM Indonesia and the Ministry of Food and Drug Safety of South Korea Amina, Frahnaz; Tarina, Dwi Desi Yayi
PALAR (Pakuan Law review) Vol 11, No 4 (2025): Volume 11, Number 4 October-Desember 2025
Publisher : UNIVERSITAS PAKUAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33751/palar.v11i4.12874

Abstract

AbstractThe development of the skincare industry in Indonesia has been accompanied by increasing overclaiming practices, indicating a legal loophole in consumer protection through regulation and supervision by the Indonesian Food and Drug Administration (BPOM). This study aims to compare the regulations and supervision of BPOM Indonesia and the South Korean Ministry of Food and Drug Safety (MFDS), which has a strong mechanism for regulating and supervising cosmetic products. The method used is normative juridical with a legislative, case, and comparative approach, through a literature study and descriptive analysis. The results show that BPOM's regulation of claims is still general and does not distinguish between general and functional cosmetics, does not set detailed scientific standards for proving claims, and supervision is reactive. On the contrary, South Korea's MFDS has implemented cosmetic classification, scientific evidence standards for claims, and proactive risk-based oversight. Therefore, BPOM is advised to clarify cosmetic classification, establish scientific evidence standards for claims, and develop an Integrated Digital Monitoring Framework System to strengthen proactive digital oversight and consumer protection. Keywords: Comparative Law, Consumer Protection, Overclaim.
Perlindungan Hukum Nasabah dalam Kredit Perbankan: Studi Kasus pada PT Bank Mandiri dan Kredit Proyek Fiktif di BPD Jawa Tengah Muhammad Afif; Abyan Hafizd Naufal; Denanda Zahra Ajrina; Dwi Desi Yayi Tarina
MERDEKA : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 3 No. 2 (2025): Desember
Publisher : PT PUBLIKASI INSPIRASI INDONESIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62017/merdeka.v3i2.6134

Abstract

Penelitian ini meneliti perlindungan hukum dalam sistem kredit perbankan, dengan fokus khusus pada kasus-kasus bermasalah yang melibatkan wanprestasi (pelanggaran perjanjian) dan pembiayaan proyek fiktif. Dengan menggunakan metode yuridis-normatif, penelitian ini mengkaji studi kasus dari Putusan No. 338/Pdt.G/2023/PN Medan yang melibatkan Bank Mandiri serta skandal kredit fiktif di BPD Jawa Tengah. Kajian ini membahas unsur-unsur wanprestasi, menganalisis tanggung jawab hukum masing-masing pihak, bank dan debitur, serta menelaah jalur penyelesaian sengketa, termasuk eksekusi jaminan dan litigasi. Hasil penelitian menunjukkan adanya kebutuhan mendesak bagi pihak bank untuk memperkuat proses verifikasi jaminan dan meningkatkan transparansi dalam perjanjian kredit. Di sisi lain, nasabah juga memerlukan perlindungan yang lebih baik terhadap klausul baku yang merugikan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi OJK, peningkatan literasi keuangan konsumen, serta optimalisasi efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa alternatif.
Co-Authors A, Amelia Abdallah, Raffi Ikzaaz Abidin, Fikri Rafi Musyaffa Abidin, Wiene Jasmine Abyan Hafizd Naufal Achmad Maulana M Adelia, Fransisca Lola Adfari, Tsabitah Rahmah Adhidarma, Pratama Setiaputra Adhito Martogi Natanael Siregar Adhiya Faisal Adhiya Faisal ADINDA ZAHRA ANDRIYANI ADINDA ZAHRA ANDRIYANI Adisty Aulia Rosadi Adityarahman, Dimas Adyuanas, Affan Afifa, Erina Nur Agustanti, Rosalia Dika Ahmad Khoiril Ahmad Khoiril Anam Ajrina, Denanda Zahra Akbar, Muhamad Aria Torik Akmal Zaki Alamsyah, Fiqih Dien ALFAREL ENDITO PUTRA Alfarisi, Rafi Alfionita, Serly Aliffia, Nayla Alkari, Rafi Oktario Mahdi Alrasyid, Cantika Khoerunnisa Amalia, Selma Dwi Amanda Fauziyyah Amanda Feby Sabrina Amelia Amelia Amelia, Ravikah Amelia, Sabina Putri Amina, Frahnaz Amira Hasna Humaira Amoro, Khoirotun Hisan Prameswari Dwi Andi Fitra, Taufiqur Rahman Andika, Nur Dwi Andita, Naufalia Angelica Anastasia Putri Angelina Dewi Permatasari Angelina, Sandra Laudya Anggie Febriani Anggraeni, Destya Anissa Shiva Shafira Anjani, Indira Emilia Anni Alvionita Simanjuntak Antasia, Pramudita Antonio Amabel Setiawan Anugrah Fitria Apriliana Dwi Harwanti Ar-Rahman, Faizal Arazea, Jingga Septira Ardiningtyas, Andi Tyara Ariefandi, Nayna Carissa Putri Ariq Fijaetullah, Muhammad Aristia, Adinda Aritonang, Christian Daniel Aritonang, Kaleb Otniel Arofah, Muhammad Nouval Arviela Maharani, Marsya Astri Dewi Setyarini Ati, Ditia Prabandari Laras Atik Winanti Audry Permatasarit Aulia Dwi Damayanti Aulia Fitriany Aulia, Saffira Aurellia , Khaila Aurelya Putri Alzahrah Ayzza Rachma Z Az-Zahra, Fatimah Azahra, Musdalifah Azahra, Nawalia Azizah Azizah Azmina, Fayza Azzahra Nadya Khairunnisa Azzahra, Esi Anindya Azzahra, Nabila Adifia Azzahra, Natasya Fhadyah Bagaskara, Muhammad Fadhil Baransano, Jeremia Bayu Nugroho, Aji Bhagaskara, Kevin Adwitiya Bintang, Citra Boantua M, Yuris Utrecht Boantua M., Yuris Utrecht Bramantyo, Rm Andreas Bramantyo, RM. Andreas Brian Bona T. Situngkir Budiman, Jodhy Farrel Busroni, Rania Syifa Cahaya Grace Roulina Caitlin Audrey Edelyne Calvin Philip Andrew Pangaribuan Camilla, Garneta Rizka Candy, Felicia Cantika Khoerunnisa Alrasyid Cantika Tresna Rahayu Carissa Nuramalia P Chaliva, Ireyna Chelsea Kairadinda Adam Chiquita Thefirstly Noerman Christiansen, Nicholas Cleo Patricia Joe Dafa, M Naufal Abiyi Daffa Adam Putra Pammuji Daniesa Danindra Zachrie Darmawan, Cinta Rizqareka DARRYL ANNE LANITA SIMANUNGKALIT DARRYL ANNE LANITA SIMANUNGKALIT Davilla Prawidya Azaria Davina Kheisya Alliyah Gumay Delyananda, Zahrah Rani’ah Delzanty, Kayla Denanda Zahra Ajrina Desrina , Rania Adriane Deswert, Daniel Justin Jeconia Desy Natalia Dewanti, Tyur Reggina Dewi, Patricia Citra Dewi, Tiwi Ayu Haresa Dhaniswara, Puandita Dian Ainun Jariah Dian Istimeisyah Rahmawati Dila, Nazwa Anvella Dilla, Nazwa Anvella Dinanti, Dinda Dori, Evan Dwi Febriani, Risma Dwi Syafi'i, Azhari Dwi, Aura Dwinanda M, M. Aryo Dzil Izzati, Inayatu Efriliani, Firial Tiara Eirene Eva Marta Sheila Elsa Maniari Elvira, Olga Emiliyanti, Nabilla Lutfiah Emri, Zaky Prasetio Fachruddin, Alilah Islamay Fahrian Herlianto Faisal, Adhiya Faizal Erick Lingga Wisnu Faizal, Muhammad Fadhla Faqih, Muhammad Zibran Farbadi, Mayla Putri Farhan, Fien Naufal Zaim Farid Wahyu Saputra Farid, Salsabilla Putri Kartini Farizka Okhtiara D Fatimah Cahya Amani Fatimah, Ghefira Nur Fatin, Kayla Alima FATUR REZQY PERMANA Fausta, Andhika Fauziyyah, Amanda Febrian, Matthew Fedira, Revania Ferdinan, Josua Fibriana, Ainur Fikri Rafi Musyaffa Abidin Firda Amalia Firdaus, Muhammad Bintang Fitri Amanda Futihah Ananda Khoirusiffa Gema Mutiara Insani Gian Muzakir Hayat Gumay, Davina Kheisya Alliyah Gunati, Saringah Gunawan, Clarissa Haikal, Ahmad Hakim, Muhammad Firman Hana Juwita Handoko, Ronaldindo Rifky Tri Hania, Sally Hanif N, Fakhri Happy Sturaya Quratuainniza Harahap, Atthiyah Naura Khalisah Hardiyanti, Lesha Hariyanto, Helen Hervinia Haryanto, Imam Haura, Tsaniyah Aqila Hayya, Aisya Anjani Nurul Hendrawin, Rasendriya Hera Aprillya Dwi Lestari Hermina , Hermina Heru Sugiyono Hisan, Yasmin Fakhira Khairatun Husnah Nur Laela Ermaya Hutajulu, Dian Anggi Rahayu Kurnianingsih Ilham Duata, Muhammad Ilyasa, Muhammad Diaz Imagrace Triamorita Tampubolon Imani, Yashinta Nurul Imaniyar, Nadhira Immanuel A.S, Laurentius Imtiyaz, Ahmad Rais Indira Yekti Widya Pramesti Insan Kamil, Surya Insani Kamil, Surya Insani, Gema Mutiara Iqlima, Syira Irgeuazzahra, Athilla Irwan Bauw, Elirica Aliyah Ismail, Umar Jafar Izazqi, Radhitya Jariah, Dian Ainun Jasmine Dameria Gultom Jasmine Fatiha Jamaila Jevon Alana Ibran Joenaedi, Farras Achmad Jusuf, Azareel Sulistiyanto Kamila, Arta Nanda Kamila, Fildza Nazhifah Karimah, Nabila Karo, Erland Zuhdi Karo Karren, Karren Kasih, Osihanna Meita Kayla Fellicia Putri Kayla Namira Reiza Faris Balfas Kayus Kayouan L Kayus Kayowuan Lewoleba Kefianto, Kefianto Keren Shallom Jeremiah Khaerul Anam Khaerul Anam Khairunisa, Nabila Khairunnisa, Amanda Shofwa Kinanti, Puan Putri Klarisa, Agnes Widya Kornelius, Yusuf Kristina Simbolon Kristina Simbolon Kurniawan, Krisna Kusuma, Danny Permana Lani, Muhammad Ghiza Gema Laras Medina Pranitia Larasati Rahmadhani Larosa, Elisabeth Harazaki Leonard Roderick Situmorang Lesha Hardiyanti Lestari, Widya Tri Lubis, Achmad Raihansyah Lubis, Yasmin Arinda Lutfia Setiya Marsyalola Luthfi, Al Farel Omar Luthfi, Al Farell Omar M. Syahrul Ramdhani Maharani, Velissa Maharany, Chezia Mahardika, Agus Mahia Albar Ikwanto Makmur, Indira Nur Syahrani Manalu, Belina Sascika Manalu, Ronald Manalu, Yuris Utrecht Boantua Manohara, Safa Manurung, Rayhan Amri Margaretha Shintauli Marpaung, Haezer Josua Tio Marsyalola, Lutfia Setiya Marwant, Azy Haqtama Zakiy Maula, Putri Ni’matul Maulana Muhammad Akbar Megasari, Nomi Septi Melly Eunike Mexi Christian Simamora Mubarok, Rangga Wulung A’ Muh Rozi Asri MUHAMAD ARIA TORIK AKBAR MUHAMAD ARIA TORIK AKBAR Muhamad Hiroshi Ikhsan Muhammad Aby Rafdi Al Juhdi Muhammad Afif Muhammad Ahza Arroyyan Muhammad Aria Torik Akbar Muhammad Bintang Firdaus3 Muhammad Farhan Muhammad Fikri Muhammad Irfan Maulana Muhammad Naufal Ramadhan Muhammad Nur Alfatir Muhammad Rafli Muhammad Sunan Magribi Herlambang Munif, Sultan Athareza Zaheeruddawlah Munif, Sultan Athareza Zaheruddawlah Muthia Sakti N, Naomi Naadirah, Dika Fahmida Nabila Aulia Adek Putri Nabila Putri Syahrina Nada Syifa Nadapdap, Cindy Debora Bestaida Nainggolan, Ruth Hanna Nandita, Lufna Naomi M. G, Juniartha Gladys Naomi M. G., Juniartha Gladys Nasution, Najwa Haniyah Natasya Yadila Natasya, Amanda Mutiara Nathanael, Kevin Hizkia Nathaniella, Angelica Naufal Farros Friyadhi Naufal, Abyan Hafizd Nawawi, Fatkhurrohkman Nawawi, Mohammad Syafa Fatkhurrokhman Nawawi, Muhammad Syafa Fatkhurrakhman Nayla Putri Abdullah Nayla Yasmin Nazwa Fatimah Az-Zahra Nibraska, Muhammad Gagah Nina Fitria Sukma Nirwasita Zada Paramesti Noerman, Chiquita Thefirstly Novel, Samirah Novyana, Hilda Nugraha, Rifansyah Nur Najma, Siti Najla Nurbaety, Setia Nanda Nurjanah Nurloise Viano Nurulhuda Azhari Dwi Syafi`i Nurulhuda, Nada Syifa Octaviani, Eky Oktaviani, Risa Dewi Oremia Exilla Rafelina Sihombing Pakpahan, Firly Natasha Pane, Elisabet Nauli Pangaribuan, Kevin Angelo Pasaribu, Erika Esteria Pasha, Anindya Permana, Fatur Rezqy Permatasari, Angelina Dewi Pertiwi, Dian Eka Pinasti, Putri Podungge, Khalisyah Amara Prakosa, Reza Bintang Pramesti, Indira Yekti Widya Prananda, Mayang Talentasari Pranitiaz, Laras Medina Pratama Setiaputra Adhidarma Pridehan, Syahla Purba, Eugenia Priscilla Purba, Moses Frederick Purnama, Rendika Purwa, Rumi Alghozali Puspitasari, Syalaisha Amani Putra, Akasyah Rizwan Kurnia Putra, Rasyadan Dinov Putri, Alexandra Vandela Putri, Andi Sabila Putri, Andini Kantika Putri, Angelica Anastasia Putri, Audrey Rasya Novianto Putri, Cinta Aisyah Putri, Citraresmi Widoretno Putri, Danica Rizkya Putri, Fahda Putri, Lisa Angelie Putri, Nabila Aulia Adek Putri, Nasywa Awalia Putri, Sefrina Linda Adilla Putro, Alberto Muhammad Gusti Qhaira, Disya Soraya Quratuainniza, Happy Sturaya Rabiah, Salwa Rachman, Rheyna Reva Rachmita, Muniratri Rafeyfa, Debby Nauli Rafiki , Najla Rahmadhana, Radya Alluna Rahmadhani, Larasati Rahman, Facthur Rahman, Hafizh Aulia Rahman, Naila Kamila Rahman, Naziva Azahra Rajabi, Zalfa Rajagukguk, Elisabeth Rajagukguk, Elisabeth Immanuella Rama Ahmad Raja Maranay Ramadani, Reva Fitri Ramadhan Wardhana Ramadhan, Muhammad Naufal Ramadhandiko, Difqa Alvi Ramadhani, Dwi Aryanti Ramadhani, Isa Azizah Ramadhani, Sherlyta Ramadhani, Sinta Ramadhani, Tiara Putri Ramadhanti, Shaila Azalea Ramadhon, Daffa Charisma Putra Rambe, Fitri Rahmadani Rasyadan Dinov Putra Ratuolinka, Diandra Ravi Islami Adeza Ravikah Amelia Resfa Klarita Trasaenda Rianda Dirkareshza Ridanhus, Fariz Ridha Wahyuni Ridha Wahyuni Ridha Wahyuni, Ridha Risyadi, Mochamad Iqbal Rivaldi, Chika Aurel RIZKI RIVANDI ABDUL Rizkitiana, Ratu Amelia Rizky Johan Pattiasina Rizky Ramadhan Rizqareka D, Cinta Rizqathallah, Mohamad Rifqi Roberta R.P Situmorang Ronald Manalu Rosdiana, Hani Roulina, Elisabeth Julietha S, Suprima S, Tantri Nur Adtya Sabrina, Amanda Feby Sabrina, Aryuni Fajriah Safitri, Dheariani Safitri, Elis Sahwahita, Putri Nabila Salamah, Ajeng Prameswari Salampessy, Fauzan Hamzah Salma Agustina Salma Naila Wandani Salsabila, Zhafirah Salsabilasyah, Firyal Nur Sambarana, Ilyasa Laits Santika, Syahirah Rafah Saragih, Gracia Charlita Saragih, Maltha Malinda Thea Sarah, Keisha Alea Sashenka, Kendrapatya Grisha Saskia Dwi Rahmawati Satino Satino Satino Satya, Muhammad Naufal Sbastyan, Gathan Sedyo, Nastiti Respati Sefriyan Reynaldi Sembiring, Nirindah Daniella Shadilla, Muhammad Raihan Shafarina, Zahra Sheila, Eirene Eva Marta Shelomita Putri Amelia Sherly Angelina Siahaan, Kevin Samuel Ujuan Sianipar, Christiano Hosea Sianturi, Mouna Suez Sifana, Firdha Sihombing, Yohana Alexandra Goldine Sijabat, Rosa Refananda Aurianti Silalahi, Riovaldi Paruntungan Simamora, Tesalonika Amazia Simanjuntak, Max Doan Sinaga, Guna Gerhat Siregar, Andita Resia Raymond Sirigo, Talenta Ribka SITI NUR AMALIAH SITI NUR AMALIAH Situmorang, Leonard Roderick Steffanie, Josephine Stevani, Frisca Adelia Suhanda, Ariq Naufal Attalah Sukma, Nadira Fariza Sulthan Muhammad Al Ghifari Sumadibrata, Moira Shafeeya Suot, Glorya Meyhoa Suprima Suprima Suprobo, Farrel Rajendra Suryo, Angger Bagas Suyudi, Saskia Mediana Putri Syaharani, Zevanya Praja Syahirah Rafah Santika Syahla Pridehan Syahladin, Firny Ramadina Syahputra, Rifky Justicyo Syajidah, Hanna Alicia Syakur, Muhammad Zidan Asy Syalaisha Amani Puspitasari Syalsabillah, Hannatrie Syarief, Rose Esperahanna Tiara Sylvana Murni Deborah Hutabarat Talitha, Raisyha Tampubolon, Toby Samuel Tampubolon, Vernandito Tanjung, Salsas Bila Juniyanti Tiara Putri, Latricia Tobing, Vania Athalia Lumban Trasaenda, Resfa Klarita Trianjani, Suci Triyani, Rismaenar Tsaqif, Achmad Muflihuts Tyur Reggina Dewanti Ulfatun, Aiska Nur Velda Anastasia S Velissa Maharani Vira Nur Maharani Wibowo, Faiz Setyo Wicaksana, Dika Hikmah Widiarsono, Faiz Aryaputra Widiastiwi, Alisha Reva Wulandari, Hania Xaverius, Michael Franciscus Yadita, Devina Yankusy, Abror Jilan YASHINTA NURUL IMANI YASHINTA NURUL IMANI Yashinta Nurul Imani YASHINTA NURUL IMANI Yesica S, Shely Yoki, Nina Rahmadania Yuli Wahyuningsih, Yuliana Yuliana Yuli Wahyuningsih Yuliana, Adelia Yuman, Dara Aulia Zahra Awaliany Safitri Zahra, Nur Awalia Zahra, Salma Hauratu Zammara, Aurel Meidina Zefania Augustine Sirait Zevanya, Keisha Zidan, Muhammad Zulfariza, Alya Annisa