Tulisan ini bertujuan untuk membari gambaran tentang qanun syariat Islam di Aceh memberi perlindungan kepada perempuan dan peran negara dalam melindungi perempuan korban kekerasan di Aceh serta solusi yang diberikan negara terhadap kasus-kasus pelanggaran hak-hak perempuan.Istilah human security sebelumnya lebih mengarah membicarakan tentang hubungan antar negara yang dapat diartikan sebagai upaya suatu negara dalam menjaga serta melindungi keamanan negaranya dari serangan atau ancaman pihak lain khususnya yang berkaitan dengan ancaman militer. Namun belakangan human security sudah menjadi isu penting di era globalisasi artinya tidak lagi hanya menekankan pada keamanan negara, tetapi sudah berkaitan dengan manusia.Human security sudah terfokus pada bidang kekerasan fisik serta pelanggaran HAM ketika konflik terjadi dan semua bentuk ancaman lain seperti bencana alam atau kemiskinan. Infomasi dikumpulkan melalui pendekatan kulitatif dengan observasi, telaah dokumentasi dan wawancara mendalam data lapangan diperoleh Banda Aceh dan Langsa, sebagai analisis ditambah juga informasi di kabupaten lain. Hasil penelitian menunjukkan pada dasarnya negara sudah memberi perlindungan kepada warganya seperti yang tertera dalam Undang-undang namun dengan lahirnya qanun syariat Islam dalam pelaksanaaannya lebih banyak perempuan yang mendapat kekerasan, seperti razia busana muslim dan penjelasan dalam khalwat dapat menimbulkan pemahaman yang berbeda-beda tentang kapan berdua-duan menjadi tindak pelanggaran hukum.