Perkembangan digitalisasi dalam sektor perbankan syariah memberikan kemudahan dan efisiensi dalam penyediaan layanan keuangan, namun pada saat yang sama juga memunculkan tantangan baru yang berkaitan dengan keamanan serta perlindungan data pribadi nasabah. Dalam situasi ini, prinsip amanah yang menjadi nilai mendasar dalam hukum ekonomi syariah memiliki peran penting sebagai fondasi etis sekaligus normatif dalam penyelenggaraan tata kelola perbankan syariah berbasis digital. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep amanah sebagai prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance) dalam praktik perbankan syariah digital, khususnya dalam upaya menjaga dan melindungi data nasabah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan. Data diperoleh melalui penelaahan berbagai literatur yang berkaitan dengan fiqh muamalah, regulasi perbankan syariah, serta kebijakan perlindungan data di era digital. Analisis dilakukan untuk memahami bagaimana nilai amanah diintegrasikan dalam sistem tata kelola lembaga keuangan syariah yang memanfaatkan teknologi digital. Hasil kajian menunjukkan bahwa prinsip amanah menuntut lembaga perbankan syariah untuk menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan keamanan informasi nasabah sebagai bentuk tanggung jawab etis sekaligus kewajiban hukum. Penerapan nilai amanah dalam operasional perbankan syariah digital tercermin dalam praktik transparansi pengelolaan data, penguatan infrastruktur keamanan sistem informasi, serta kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi. Oleh karena itu, amanah tidak hanya dipahami sebagai nilai moral, tetapi juga sebagai prinsip strategis yang berperan dalam memperkuat kepercayaan masyarakat serta mendukung keberlangsungan industri perbankan syariah di tengah perkembangan teknologi digital.