Salah satu tahap persidangan di Pengadilan Tata Usaha yaitu tahap pembacaan jawaban tergugat, yang biasanya selain berisi jawaban tentang pokok sengketa, juga berisi tangkisan di luar pokok sengketa yang disebut Eksepsi, berupa eksepsi absolut, eksepsi relatif, dan eksepsi lain. Eksepsi lain selain eksepsi kewenangan Pengadilan menurut Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara hanya dapat diputus bersama-sama dengan pokok sengketa. Penerapan ketentuan ini dalam Peradilan Tata Usaha Negara tidak efisien, sehingga membuang-buang waktu, tenaga dan biaya. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini yaitu membahas efisiensi Peradilan Tata Usaha Negara kaitannya dengan eksepsi selain eksepsi kewenangan pengadilan diputus bersama-sama dengan pokok sengketa, dan relevansi eksepsi lain selain eksepsi kewenangan pengadilan dengan dismissal process di Pengadilan Tata Usaha Negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu suatu metode dalam penelitian hukum normatif yang menganalisis data sekunder secara yuridis kualitatif. Hasil ini penelitian ini, yakni sebagai berikut: Eksepsi lain selain eksepsi kewenangan pengadilan hanya dapat diputus bersama-sama dengan pokok sengketa kaitannya dengan efisiensi Peradilan Tata Usaha Negara tidaklah efisien, karena membuang-membuang waktu, tenaga dan biaya. Oleh karena itu, eksepsi lain selain eksepsi kewenangan pengadilan tidak harus diputus bersama-sama dengan pokok sengketa, tetapi dapat diperiksa tersendiri sebelum masuk ke pemeriksaan pokok sengketa sebagaimana halnya eksepsi kewenangan pengadilan, dan relevansi eksepsi lain selain eksepsi kewenangan pengadilan dengan dismissal process di Pengadilan Tata Usaha Negara sangatlah erat, karena hal-hal yang bersifat ekseptif sudah pula diperiksa dalam tahap dismissal process, sehingga apabila gugatan telah lolos dari tahap dismissal process, maka eksepsi lain selain eksepsi kewenangan pengadilan seharusnya tidak relevan lagi diajukan dalam jawaban tergugat, atau apabila masih boleh diajukan eksepsi lain selain eksepsi kewenangan pengadilan, maka eksepsi lain itu langsung diputus oleh hakim dengan putusan sela yang menyatakan eksepsi lain tersebut ditolak, karena gugatan telah lolos dismissal process.