Pendidikan Islam di era kontemporer menghadapi tantangan kompleks berupa transformasi digital, perubahan sosial, tuntutan kompetensi abad ke-21, serta kesenjangan antara formulasi kebijakan dan implementasi di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebutuhan rekonseptualisasi kebijakan pendidikan Islam dengan menelaah hubungan antara landasan teoretis dan praktik implementasinya dalam konteks pendidikan modern. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research). Data dikumpulkan melalui dokumentasi sistematis terhadap buku, artikel jurnal ilmiah, dokumen kebijakan, laporan penelitian, dan publikasi resmi yang relevan, terutama dalam rentang tahun 2020–2024. Teknik analisis data menggunakan analisis konten melalui tahapan reduksi data, penyajian data, interpretasi, dan verifikasi dengan triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rekonseptualisasi kebijakan pendidikan Islam perlu diarahkan pada penguatan integrasi nilai-nilai keislaman dengan kompetensi modern, pengembangan kurikulum holistik, digitalisasi pembelajaran, peningkatan profesionalisme pendidik, penguatan sistem penjaminan mutu, serta pelibatan pemangku kepentingan secara partisipatif. Temuan juga menunjukkan bahwa kesenjangan implementasi masih dipengaruhi oleh keterbatasan infrastruktur, rendahnya kompetensi digital pendidik, lemahnya monitoring dan evaluasi, serta belum optimalnya adaptasi kebijakan terhadap kebutuhan lokal. Oleh karena itu, kebijakan pendidikan Islam perlu dikembangkan secara adaptif, kontekstual, dan berkelanjutan tanpa melepaskan nilai-nilai fundamental Islam.