Peran Ushul Fiqh sebagai landasan epistemologis bagi pengembangan ekonomi Islam dalam konteks global yang penuh tantangan. Globalisasi telah membawa dampak signifikan terhadap sistem ekonomi dunia, mulai dari ketimpangan distribusi kekayaan, eksploitasi sumber daya alam, hingga krisis keuangan yang berulang. Dalam situasi tersebut, ekonomi Islam diharapkan dapat menghadirkan solusi alternatif yang berkeadilan dan berkelanjutan. Ushul Fiqh, sebagai metodologi dasar dalam menggali hukum Islam dari sumber-sumber primer seperti Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, dan qiyas, memiliki fungsi lebih luas daripada sekadar instrumen hukum. Ia juga menjadi fondasi epistemologis yang dapat menuntun pada penyusunan kerangka teori ekonomi Islam yang adaptif terhadap dinamika global. Penelitian ini menggunakan pendekatan tinjauan pustaka sistematis dengan menelaah literatur klasik dan kontemporer yang berkaitan dengan hubungan antara Ushul Fiqh dan ekonomi Islam. Analisis menunjukkan bahwa Ushul Fiqh mampu memberikan prinsip-prinsip normatif, seperti keadilan (‘adl), kemaslahatan (maslahah), dan keseimbangan (tawazun), yang relevan dalam menjawab isu-isu global. Misalnya, dalam menghadapi ketidakadilan distribusi pendapatan, Ushul Fiqh menawarkan instrumen zakat, infak, dan wakaf yang berakar pada nilai-nilai keadilan sosial. Demikian pula, dalam menghadapi eksploitasi sumber daya, prinsip maqasid al-shariah dapat dijadikan pijakan dalam merumuskan kebijakan ekonomi berkelanjutan. Integrasi Ushul Fiqh sebagai landasan epistemologis ekonomi Islam tidak hanya memperkuat identitas keilmuan Islam, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan terhadap wacana ekonomi global. Kajian ini merekomendasikan perlunya pengembangan riset multidisipliner yang menghubungkan Ushul Fiqh dengan isu-isu kontemporer agar ekonomi Islam dapat tampil sebagai alternatif yang lebih aplikatif, kompetitif, dan relevan di tingkat internasional.