Penelitian ini mengkaji efektivitas Qanun Jinayat Aceh dalam menekan angka kriminalitas jarimah (tindak pidana syariat). Berdasarkan teori deterensi, qanun ini bertujuan mencegah kejahatan melalui sanksi tegas, seperti hukuman cambuk. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan deskriptif analitis, penelitian ini menganalisis tren kasus yang ditangani oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh dari tahun 2019 hingga 2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alih-alih menurun, angka kriminalitas jarimah di Aceh justru fluktuatif dan secara agregat cenderung meningkat. Dari 279 kasus pada tahun 2019, terjadi lonjakan signifikan menjadi 506 kasus pada tahun 2021, sebelum kembali melonjak ke 547 kasus pada tahun 2024 angka tertinggi dalam periode observasi. Data ini mengindikasikan bahwa implementasi Qanun Jinayat tidak secara efektif menciptakan efek deterensi yang signifikan. Penelitian ini menyimpulkan adanya kesenjangan antara tujuan normatif qanun dengan realitas empirisnya. Efektivitas hukum tidak hanya ditentukan oleh sanksi, melainkan juga oleh faktor-faktor multidimensional lainnya yang perlu dipertimbangkan dalam evaluasi kebijakan hukum di Aceh.