Prostitusi merupakan permasalahan kompleks yang telah mengganggu ketertiban umum di Kabupaten Bengkalis, Indonesia. Pada tahun 2006, pemerintah daerah merespons dengan mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum, bertujuan untuk mengatasi isu ini. Peraturan ini mengatur larangan terhadap praktik prostitusi dan memberikan dasar hukum untuk penindakan terhadap para pelaku. Sanksi yang diatur dalam peraturan ini mencakup berbagai tindakan hukum, menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam menangani masalah ini. Namun, diperlukan evaluasi mendalam terhadap efektivitas sanksi untuk memastikan bahwa mereka mampu memberikan efek jera dan mengurangi praktik prostitusi. Kolaborasi antara lembaga penegak hukum, organisasi non-pemerintah, dan lembaga sosial lainnya memegang peranan penting dalam implementasi peraturan ini. Penelitian ini mengulas secara menyeluruh isi peraturan daerah, sanksi yang dapat dijatuhkan, dan peran lembaga terkait dalam menanggulangi prostitusi di Kabupaten Bengkalis. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih aman dan teratur di wilayah tersebut