Dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi yang ditransfer melalui APBD kabupaten dan kota yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan. Namun pendanaan Dana Desa yang besar menjadi peluang timbulnya tindakan korupsi. Tujuan penelitian menganalisis kriteria hukum kepala desa dalam mengelola Alokasi Dana Desa (ADD) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2023 dan menganalisis yuridis terhadap penyalahgunaan ADD oleh kepala desa dalam studi kasus Putusan Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bgl. Tipe penelitian adalah Yuridis Normatif dengan pendekatan berbasis Perundangan dan Kasus. Proses pengumpulan bahan hukum melalui Studi Kepustakaan dan pengolahan bahan hukum melalui analisis Milles & Huberman. Analisis hukum dilakukan dengan analisis Deskriptif Kualitatif. Hasil penelitian membuktikan Kriteria hukum kepala desa dalam mengelola ADD sesuai Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2023 adalah Menggunakan dana desa sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional, Menggunakan dana desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait, Menggunakan dana desa sesuai dengan rencana kerja pemerintah pusat, Menggunakan dana desa sesuai dengan nota keuangan dan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya, Sedangkan Analisis yuridis penyalahgunaan ADD oleh kepala desa dalam studi kasus Putusan Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bgl dapat dinyatakan “HS” selaku Kepala Desa terbukti bersalah dengan kesesuaian faktor pertanggungjawaban pidana sehingga putusan hakim telah sesuai.