Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh dewan komisaris independen terhadap penerapan Good Corporate Governance (GCG) pada perusahaan sektor non-keuangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2020–2022. Metode yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif dengan teknik purposive sampling, serta analisis data melalui regresi linear berganda. Variabel independen dalam penelitian ini adalah proporsi dewan komisaris independen, sedangkan variabel dependen adalah skor GCG yang diperoleh dari laporan tahunan dan laporan GCG perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dewan komisaris independen berpengaruh positif dan signifikan terhadap skor GCG. Temuan ini mengindikasikan bahwa peran komisaris independen sangat penting dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab perusahaan. Penelitian ini juga menegaskan bahwa kualitas dan integritas komisaris independen menjadi faktor penentu keberhasilan penerapan GCG. Oleh karena itu, perusahaan perlu memperkuat fungsi pengawasan melalui peningkatan kapasitas dan profesionalisme dewan komisaris independen.