Penelitian ini bertujuan untuk memahami penyebab perceraian dan pelabelan masyarakat terkait kasus perceraian di Dusun Pelita, Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir. Berdasarkan hasil observasi awal, fenomena perceraian di dusun ini dipicu oleh beberapa faktor utama: perselingkuhan suami hingga menyebabkan kehamilan, kurangnya nafkah dari suami yang enggan bekerja, dan campur tangan kakak perempuan suami dalam urusan rumah tangga. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk mengeksplorasi fenomena sosial ini secara mendalam, dengan pendekatan induktif yang berfokus pada pengamatan objektif dan partisipatif. Teori konflik Karl Marx dan teori Struktural Fungsional Talcott Parsons AGIL digunakan untuk menganalisis dinamika sosial, emosional, dan ekonomi yang kompleks dalam hubungan pernikahan dan keluarga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perceraian tidak hanya merupakan akhir dari hubungan pernikahan, tetapi juga mencerminkan tidak setaraan, ketegangan, dan pengkhianatan yang memicu konflik dalam institusi pernikahan. Selain itu, pelabelan masyarakat terhadap individu yang bercerai menunjukkan adanya mekanisme kontrol sosial yang mempertahankan struktur sosial yang tidak selalu adil, terutama dalam konteks nilai-nilai patriarki yang masih dominan. Kesadaran akan ketidakadilan ini dapat memicu perjuangan kolektif untuk perubahan sosial yang lebih inklusif dan mendukung kesejahteraan semua individu