Mafia Tanah telah mengganggu sistem hukum di Indonesia, tidak hanya pada tahap penyelidikan, tetapi juga dalam proses peradilan. Konflik antara mafia tanah dan masyarakat sering kali menjadi pertarungan antara yang berkuasa dan yang lemah. Kemunculan mafia tanah menunjukkan bahwa tanah menjadi investasi yang menjanjikan tingkat keuntungan tinggi, yang menarik minat untuk menguasainya dengan cara-cara yang tidak sah, mengakibatkan pelanggaran hukum, sengketa, dan ketegangan di sektor tanah. Mafia tanah memiliki beragam strategi untuk merebut tanah milik orang lain. Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah secara khusus menugaskan aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung untuk mengatasi masalah mafia tanah di Indonesia. Studi ini mengulas upaya penegakan hukum dalam menghadapi mafia tanah di Indonesia, serta membahas perlindungan hukum bagi Notaris / PPAT dalam konteks kasus mafia tanah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan memeriksa berbagai undang-undang terkait, serta menganalisis konsep dan data yang relevan. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Didirikannya Satgas Anti Mafia Tanah bertujuan untuk memberantas praktik kriminal yang dilakukan oleh mafia tanah dan modus operandi mereka. Modus operandi ini termasuk pemalsuan dokumen, intrusi tanpa izin, dan pengambilalihan hak properti orang lain. Pemberantasan mafia tanah harus menjadi prioritas bagi Pemerintah, sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo. Namun, tidak hanya memberi instruksi, Presiden juga bertanggung jawab untuk mengevaluasi kinerja Satgas Anti Mafia Tanah. Meskipun Notaris / PPAT tidak memiliki tanggung jawab langsung dalam memberantas mafia tanah, sebagai pejabat umum dan pejabat negara, mereka perlu melindungi diri dan profesi mereka dari ancaman kasus mafia tanah. Prinsip akurasi dan kehati-hatian harus diterapkan oleh Notaris / PPAT dalam setiap tindakan pembuatan akta otentik mereka, dengan harapan dapat mengurangi tingkat kejahatan mafia tanah di Indonesia.Keywords: Mafia Tanah, Penegakan Hukum, Satgas Anti Mafia Tanah, Notaris / PPAT, Prinsip Akurasi, Kehati-hatian