Teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat global, terutama dalam aspek sosial, ekonomi, dan hukum. Perkembangan ini menuntut adanya perlindungan hukum yang memadai bagi konsumen jasa telekomunikasi, terutama dalam hal hak atas layanan yang aman, informasi yang jelas, serta perlindungan privasi data pribadi. Regulasi yang mendukung perlindungan ini mencakup Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak atas kenyamanan, keamanan, dan informasi yang benar, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menjaga kerahasiaan data konsumen. Selain itu, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 mempertegas kewajiban melindungi data pribadi dalam sistem elektronik. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis untuk mengeksplorasi perlindungan hukum yang ada serta hambatan yang dihadapi dalam implementasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran perlindungan data pribadi dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2016. Namun, hambatan seperti peretasan dan kebocoran data tetap menjadi ancaman serius yang merugikan konsumen. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan data pribadi, baik melalui media sosial maupun secara langsung, serta menjaga dokumen pribadi mereka, baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy, agar tidak disalahgunakan untuk tindakan kejahatan yang dapat merugikan mereka dan lingkungan sekitar.