Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar, Indonesia memiliki potensi pasar produk kuliner halal yang sangat besar. Namun, kesadaran pelaku usaha terhadap kewajiban sertifikasi sesuai UU Nomor 33 Tahun 2014 masih perlu ditingkatkan. Kota Surabaya memiliki potensi wisata kuliner signifikan melalui Sentra Wisata Kuliner (SWK), sehingga penerapan sertifikasi halal menjadi esensial untuk meningkatkan kepercayaan konsumen serta daya saing produk UMKM lokal. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku UMKM di Pujasera Keputih, Surabaya, terhadap regulasi halal. Melalui kolaborasi tim KKN, metode pelaksanaan mencakup identifikasi usaha, sosialisasi Jaminan Produk Halal (JPH), hingga pendampingan administratif pengajuan sertifikasi skema self-declare. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa pendampingan intensif ini berhasil membantu pelaku usaha memperoleh sertifikat halal sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai prinsip halalan thayyiban dan kebersihan proses produksi. Keberlanjutan program diharapkan dapat memperluas jangkauan sertifikasi halal di berbagai sentra kuliner lainnya melalui kolaborasi antar lembaga.