Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan penataan toko tradisional dan toko modern di Kabupaten Bangka berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 tentang Penataan Toko Swalayan. Latar belakang penelitian ini didasari oleh pertumbuhan ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart yang pesat dan berdampak terhadap kelangsungan usaha toko tradisional dan UMKM, khususnya di Kecamatan Sungailiat. Fenomena tersebut menimbulkan ketimpangan dalam persaingan usaha dan menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan ekonomi masyarakat lokal.Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan dokumentasi terhadap pihak terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu, pelaku usaha toko modern dan tradisional, serta masyarakat sebagai konsumen. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah model implementasi kebijakan George C. Edward III dengan empat indikator utama: komunikasi, sumber daya, disposisi/sikap pelaksana, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan penataan toko swalayan di Kabupaten Bangka belum berjalan secara optimal. Masih terdapat pelanggaran terhadap ketentuan zonasi, jarak antar toko swalayan dan toko tradisional, serta lemahnya pengawasan terhadap perizinan usaha. Faktor pendukung dalam implementasi kebijakan ini antara lain adanya landasan hukum yang jelas dan dukungan sebagian masyarakat. Adapun faktor penghambatnya meliputi lemahnya koordinasi antarinstansi, minimnya sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat, serta keterbatasan sumber daya pengawas di lapangan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan pengawasan, peningkatan koordinasi antar lembaga, dan evaluasi berkala terhadap implementasi Peraturan Bupati guna menjamin keberlanjutan usaha toko tradisional dan keadilan ekonomi di masyarakat.Hasil penelitian Implementasi Kebijakan Penataan toko swalayan yaitu sudah di atur dan dijalankan namun Regulasinya belum optimal. Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Toko Tradisional, Toko Modern, Peraturan Bupati, Kabupaten Bangka.