Kejaksaan menerapkan berbagai kebijakan untuk memastikan penanganan kasus korupsi dilakukan secara efektif dan efisien, termasuk melalui penghentian penyidikan yang mempertimbangkan pengembalian kerugian keuangan negara. Berdasarkan Surat Edaran JAM-Pidsus Nomor B-1113/F/Fd.1/05/2010: Mengatur prioritas penanganan perkara korupsi yang masuk dalam kategori big fish, serta himbauan untuk mengupayakan pengembalian kerugian negara menggunakan pendekatan restorative justice bagi tindak pidana korupsi dengan kerugian negara berskala kecil. Penelitian menggunakan penelitian yuridis normatif. Pengembalian kerugian keuangan negara dalam konteks hukum pidana korupsi berfokus pada pemulihan aset negara yang hilang atau dirugikan akibat tindak pidana korupsi. Tujuannya adalah untuk mengembalikan kondisi keuangan negara seperti sebelum terjadinya tindak pidana. Pengembalian kerugian keuangan negara dalam perspektif hukum pidana merupakan upaya penting dalam pemulihan aset negara yang dirugikan oleh tindak pidana korupsi. Penghentian penyidikan dengan syarat pengembalian kerugian dapat dijadikan dasar yang efektif untuk efisiensi pengelolaan keuangan negara, dengan memperhatikan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya murah. Implementasi dari konstruksi hukum ini memerlukan kebijakan yang tepat, koordinasi antar lembaga penegak hukum, serta pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa penghentian penyidikan dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel. Pendekatan Economic Analysis of Law (EAL) menawarkan kerangka kerja yang berguna dalam menganalisis kebijakan pengembalian kerugian keuangan negara akibat korupsi berdasarkan Surat Edaran JAM-Pidsus Nomor B-1113/F/Fd.1/05/2010. Dengan fokus pada efisiensi dan efektivitas, EAL membantu mengevaluasi kebijakan penghentian penyidikan dengan syarat pengembalian kerugian, mengutamakan penggunaan pendekatan restorative justice untuk kasus-kasus dengan kerugian kecil. Implementasi yang tepat dari pendekatan ini memerlukan transparansi, akuntabilitas, dan evaluasi berkelanjutan untuk memastikan bahwa tujuan hukum dan ekonomi tercapai secara optimal.