Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui strategi-strategi yang dilakukan mediator dalam memediasi perkara perceraian dan untuk mengetahui tingkat keberhasilan mediator dalam memediasi perkara hibah dari data yang diperoleh lima tahun terakhir. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif serta teknik pengumpulan datanya melalui observasi, wawancara mendalam serta analisis dokumen. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mediator di Pengadilan Agama Makassar memiliki tiga strategi yang digunakan dalam memediasi perkara khususnya perkara hibah yaitu pertama, mediator harus tahu betul duduk perkara dalam perkara hibah. Kedua, mencari tahu apa keinginan dari kedua belah pihak. Ketiga, memunculkan solusi-solusi yang bisa diterima kedua belah pihak. Adapun tingkat keberhasilan mediasi belum bisa dikatakan efektif dikarenakan sembilan perkara yang masuk proses mediasi hanya sekitar 1 yang berhasil dimediasi. Pengadilan Agama Makassar Kelas I A dalam menerapkan proses mediasi telah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.