Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan diskresi terhadap tindak pidana narkotika di Kepolisian Resor Bulukumba dan untuk menganalisis pelaksanaan diskresi terhadap tindak pidana narkotika oleh Kepolisian Resor Bulukumba sesuai dengan prinsip-prinsip diskresi kepolisian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dilakukan dengan pendekatan kasus, perundang-undangan, dan studi kepustakaan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Adapun hasil penelitian ini, yaitu 1. Diskresi kepolisian yang diterapkan yakni penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap pelaku tindak pidana narkotika tanpa adanya surat perintah penangkapan sebelumnya dengan dasar keyakinan dan pertimbangan pihak kepolisian bahwasanya segera mengambil tindakan untuk menangkap pelaku tindak pidana narkotika, karena apabila tidak dilakukan penangkapan pada saat itu juga dikhawatirkan pelaku akan melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan barang bukti tindak pidana narkotika tersebut. 2. Diskresi yang dilakukan oleh anggota kepolisian berdasarkan kedua kasus tersebut sesuai dengan asas keperluan, asas kepentingan, asas tujuan, dan asas keseimbangan.