Hak Cipta atau karya cipta melekat pada diri seseorang pencipta atau pemegang hak cipta. Hak Cipta untuk melindungi produk batik tulis Talunombo Wonosobo agar tidak terjadi pelanggaran atas hak cipta tersebut. Konsep hak cipta mewadahi perlindungan hukum terhadap batik dilihat dari estetisnya. Melalui perlindungan hak cipta, Batik Tulis Talunombo Wonosobo diharapkan dapat menghasilkan kreasi budaya batik tulis dalam ekspresi budaya tradisional/flokfore yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta yakni UU Nomer 19 Tahun 2002. Pendekatan yang digunakan pendekatan komparatif antropologi hukum yang mengacu pada peraturan perundangan dengan realitas yang terjadi di masyarakat yakni dalam melindungi plagiarisme motif batik tulis dalam produksi batik tulis Talunombo Wonosobo berdasarkan UU Hak Cipta Nomer 19 Tahun 2002. Saran yang digunakan hendaknya Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo melindungi produk batik tulis Talunombo dan dapat bersinergi untuk mengembangkan kearifan lokal masyarakat setempat melalui peningkatan kapasitas dan produktivitas produk batik tulis Talunombo sebagai upaya peningkatan kesejahteraan perekonomian masyarakat Talunombo Wonosobo. Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo dalam melindungi secara hukum terhadap ciptaan motif batik tulis Talunombo dengan cara menciptakan kemandirian wilayah yang berbasis pada pengangkatan citra dan potensi dalam pengembangan batik tulis Talunombo sebagai produk batik tulis unggulan Wonosobo yang mendapat pengakuan masyarakat setempat, nasional dan internasional.