Industri pertambangan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (âUU 4/2009â) yang menggantikan undang-undang lama yang telah berlaku sejak 1967. UU 4/2009 mengubah rezim hukum pertambangan secara signifikan terutama dalam jenis dan prosedur perizinan. UU 4/2009 mengganti sistem kontrak yang berlaku untuk investor asing dengan sistem perizinan yang tersedia bagi investor domestik dan asing. Namun UU 4/2009 tetap mengakui keberadaan Kontrak Karya yang telah ada hingga jangka waktunya berakhir, dengan syarat harus disesuaikan dengan UU 4/2009. Penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan negosiasi antara investor dan Pemerintah. Dengan berlakunya UU 4/2009, baik pemerintah pusat dan maupun daerah akan memiliki peran besar dalam industri pertambangan sesuai dengan pelaksanaan otonomi daerah. Selain itu, prosedur pemberian hak pertambangan sekarang harus dilakukan melalui proses tender, tidak dengan penunjukan langsung sebagaimana yang terjadi sebelumnya. Perubahan lain yang substansial ialah adanya ketentuan khusus yang mengatur mengenai usaha jasa penunjang pertambangan, serta terdapat prioritas untuk menggunakan kontraktor lokal. Perubahan-perubahan tersebut akan dielaborasi di dalam tulisan ini.