p-Index From 2020 - 2025
27.223
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Penelitian dan Evaluasi Pendidikan METAMORFOSA Journal of Biological Sciences Bioscience Jurnal Penelitian Fisika dan Aplikasinya (JPFA) Jurnal Ilmu dan Teknologi Hasil Ternak Jurnal Pendidikan Indonesia JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial Jurnal Pendidikan IPA Indonesia JURNAL FISIKA Jurnal Didaktik Matematika Jurnal EduBio Tropika JAM : Jurnal Aplikasi Manajemen Media Trend: Berkala Kajian Ekonomi dan Studi Pembangunan EKOMBIS REVIEW: Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis IMAGE Jurnal PIKOM (Penelitian Komunikasi dan Pembangunan) Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Jasmani, Kesehatan dan Rekreasi Jurnal Mirai Management Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam Unnes Science Education Journal AL ISHLAH Jurnal Pendidikan Jurnal Manajemen & Keuangan Jurnal Ilmiah Peuradeun JPPPF (Jurnal Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Fisika) Jurnal Penelitian Pendidikan IPA (JPPIPA) Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Jurnal Office Jurnal SOLMA Diksa : Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Jurnal Agrotek Tropika Master Bahasa Jurnal Analis Kesehatan JURNAL EKSAKTA PENDIDIKAN (JEP) Indonesian Fisheries Research Journal Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat MALIA Jurnal Ilmu Peternakan dan Veteriner Tropis (Journal of Tropical Animal and Veterinary Sciences) Journal of Educational Research and Evaluation JURNAL AGRICA YUME : Journal of Management JIKA: Jurnal Ilmu Keuangan dan Perbankan Vitek : Bidang Kedokteran Hewan Journal of Humanities and Social Studies At-Ta'lim : Media Informasi Pendidikan Islam PengabdianMu: Jurnal Ilmiah Pengabdian kepada Masyarakat JKPK (Jurnal Kimia dan Pendidikan Kimia) Jurnal Lentera Pendidikan Pusat Penelitian LPPM UM Metro Jurnal Administrasi dan Manajemen Procuratio : Jurnal Ilmiah Manajemen Kurs : Jurnal Akuntansi, Kewirausahaan dan Bisnis International Journal for Educational and Vocational Studies Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran (JRPP) al-Aulad: Journal of Islamic Primary Education SULTANIST: Jurnal Manajemen dan Keuangan Bilancia : Jurnal Ilmiah Akuntansi Journal of English Education and Teaching (JEET) Kumawula: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Prosiding Seminar Nasional Teknik Mesin Majalah Ilmiah Warta Dharmawangsa International Journal of Economics, Business and Accounting Research (IJEBAR) SERAMBI: Jurnal Ekonomi Manajemen dan Bisnis Islam Tasharruf: Journal Economics and Business of Islam Jurnal Vokasi Jurnal Pengabdian Masyarakat: Darma Bakti Teuku Umar Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah Parameter Asian Journal of Science Education Journal On Teacher Education (Jote) Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat Jurnal Paedagogy PLAKAT : Jurnal Pelayanan Kepada Masyarakat Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal): Humanities and Social Sciences Civics Education And Social Science Journal (CESSJ) REUSAM ; Jurnal Ilmu Hukum Ekonomi Bisnis Manajemen dan Akuntansi (EBMA) ARSY : Jurnal Aplikasi Riset kepada Masyarakat Quantitative Economics and Management Studies JOURNAL SCIENTIFIC OF MANDALIKA (JSM) AL-FALAH : Journal of Islamic Economics Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Journal La Lifesci Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat JURNAL MANAJEMEN AKUNTANSI (JUMSI) Jurnal Ekonomi Bisnis, Manajemen dan Akuntansi (JEBMA) JIKEM: Jurnal Ilmu Komputer, Ekonomi dan Manajemen Journal of Social Responsibility Projects by Higher Education Forum Jurnal Ilmiah Teunuleh: The International Journal of Social Sciences juremi: jurnal riset ekonomi Proceedings of International Conference on Multidiciplinary Research J-MIND (Jurnal Manajemen Indonesia) Share: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam Suloh : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance Jurnal ARTI : Aplikasi Rancangan Teknik Industri Jurnal Teknologi Sistem Informasi Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Bansi (Jurnal Bisnis Manajemen Akuntansi) Economic Reviews Journal Jurnal Pengabdian Mandiri Jurnal Ilmu Administrasi Negara Jurnal Perspektif Pembiayaan dan Pembangunan Daerah JURNAL ECONOMINA Jurnal Manajemen Bisnis Kewirausahaan Bunayya: Jurnal Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Optimal: Jurnal Ekonomi dan Manajemen Jurnal Pemberdayaan Masyarakat International Journal of Science and Environment Journal of Creative Student Research Prosiding Seminar Nasional Pendidikan, Bahasa, Sastra, Seni, dan Budaya Journal of Islamic Economics Lariba Studies in English Language and Education Journal of Social Commerce Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Peternakan Electronic Journal of Education, Social Economics and Technology Innovative: Journal Of Social Science Research Chimica Didactica Acta : Journal of Chemistry and Chemistry Education Jurnal Ekonomi Manajemen Akuntansi Trending: Jurnal Manajemen dan Ekonomi Jurnal Pendidikan Sains Indonesia (Indonesian Journal of Science Education) Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu PROCEEDING OF INTERNATIONAL CONFERENCE ON BUSINESS MANAGEMENT AND ACCOUNTING Jurnal Inovasi Bisnis Indonesia (JIBI) JIPI (Jurnal IPA dan Pembelajaran IPA) JUDIKAT: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat IIJSE Cendikia Pendidikan Journal of Islamic Economics and Finance Kanun: Jurnal Ilmu Hukum VISA: Journal of Vision and Ideas El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam Jurnal Malikussaleh Mengabdi Journal of Accounting Law Communication and Technology Jurnal Pengabdian Bakti Akademisi Journal of Ekonomics, Finance, and Management Studies Jurnal Price : Ekonomi dan Akuntasi Vox Populi: Jurnal Umum Pengabdian Kepada Masyarakat Jurnal Ekonomi dan Bisnis Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi Ulil Albab Joong-Ki Jurnal Pendidikan Progresif Jurnal Megaptera Research in Accounting Journal Asian Journal of Science Education DCS: Jurnal Pengabdian Masyarakat Journal of Business Inflation Management and Accounting Brilliant International Journal of Management and Tourism
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 20 Documents
Search
Journal : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

IMPLIKASI PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN TERHADAP PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN DI MAHKAMAH SYARIYAH BIREUEN Safitri, Nora; Ramziati, Ramziati; Yusrizal, Yusrizal
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol. 6 No. 4 (2023): (Oktober)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jimfh.v6i4.13224

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implikasi pemberlakuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan terhadap permohonan dispensasi Kawin di Mahkamah Syariyah Bireuen. Permohonan dispensasi kawin di Indonesia masih menjadi persoalan yang sering dibahas, hal tersebut dilihat dari peluang dikabulkannya permohonan dispensasi kawin yang dari tahun ke tahun terus mengalami kenaikan. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan dibutuhkan untuk mengendalikan persoalan pernikahan dibawah umur yang semakin tinggi beserta akibatnya. Berdasarkan penelusuran jumlah permohonan dispensasi  kawin di Mahkamah Syariyah Bireuen menunjukkan bahwa pasca revisi Undang-Undang Perkawinan, jumlah permohonan dispensasi kawin masih mengalami peningkatan. Fakta tersebut menunjukkan bahwa pemberian dispensasi kawin di Mahkamah Syariyah Bireuen belum berjalan sesuai harapan. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan yaitu field research dengan pendekatan penelitian yang digunakan ialah pendekatan yuridis empiris yaitu suatu Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui penelitian lapangan (field research), wawacara, dokumentasi dan penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Mahkamah Syariah Bireuen menerapkan dan melaksanakan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan juga berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, bahwa disamping masalah usia, Hakim juga harus mempertimbangkan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi anak. Kemudian permintaan dispensasi kawin mengalami peningkatan pasca penetapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Namun, tidak dapat dikatakan bahwa satu-satunya dampak dibalik meningkatnya permintaan dispensasi kawin adalah karena lahirnya undang-undang tersebut. Minimmya pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang dispensasi kawin menjadi Kendala/hambatan dalam pelaksanaanya dan tidak adanya sosialisasi yang jelas terkait dispensasi kawin di lingkungan masyarakat sehingga membuat pengajuan dispensasi kawin tidak tepat sasaran. Faktor lainnya meliputi rendahnya kesadaran hukum masyarakat, faktor kekhawatiran orang tua, faktor pendidikan dan faktor ekonomi. Upaya yang dilakukan adalah dengan melihat benar tidaknya alasan mendesak yang sering diajukan para pemohon dispensasi kawin. Kesimpulan dari penelitian ini adalah hendaknya orang tua dan anak memiliki kesadaran dan pemahaman tentang dampak dari perkawinan dibawah umur, sehingga pengimplikasian Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 Tentang Perkawinan bisa berjalan dengan efektif dan dapat menurunkan angka permohonan dispensasi kawin di Mahkamah Syariyah dengan melakukan pengawasan terhadap hal-hal yang dapat memicu dilakukannya perkawinan pada usia anak.
Tindak Pidana Persetubuhan Antara Ayah Dan Anak Dalam Perspektif Kriminologi Naldi, Dafri; Yusrizal, Yusrizal; Johari, Johari
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol. 7 No. 2 (2024): (April)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jimfh.v7i2.16086

Abstract

Tindakan persetubuhan diatur dalam Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Penelitian ini mendalami tentang perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban persetubuhan dalam sistem hukum di indonesia dan tindak pidana persetubuhan antara ayah dan anak dalam perspektif kriminologi.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban persetubuhan dalam sisitem hukum di Indonesia dan tindak pidana persetubuhan antara ayah dan anak dalam perspektif kriminologi.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif dan berbentuk analisis. Sumber hukum yang di gunakan adalah sumber hukum primer, sekunder, dan tersier.Hasil penelitian, pentingnya perlindungan hukum bagi anak dalam menjaga kebebasan dan hak-hak mereka serta kesejahteraan mereka secara keseluruhan. Korban kejahatan menderita kerugian fisik, mental, atau ekonomi yang disebabkan oleh tindakan kriminal. Pelecehan seksual dapat terjadi secara tidak terduga di berbagai tempat, seperti rumah, hotel, atau kendaraan. Pelaku menggunakan ancaman, paksaan, manipulasi, dan taktik lainnya untuk melakukan kejahatan seksual. Faktor terjadinya persetubuhan di sebabkan oleh faktor internal dan Faktor eksternal.Pencegahan tindakan persetubuhan, perlu adanya penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku, serta sosialisasi hukum terhadap masyarakat, agar masyarakat mengetahui hukuman yang diperoleh jika melakukan tindakan tersebut. Perlunya menjaga komunikasi dan keharmonisan dalam keluarga, serta pentingnya bagi orang tua untuk mengajarkan pendidikan ilmu agama dan moral kepada anak.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN PELECEHAN SEKSUAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 Widya, Sri; Iskandar, Hadi; Yusrizal, Yusrizal
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol. 7 No. 1 (2024): (Januari)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jimfh.v7i1.14368

Abstract

This study aims to examine how legal protection of children as victims of sexual abuse according to Law Number 35 of 2014, as well as how criminal liability perpetrators of sexual abuse against children. The government has implemented two laws, Law No. 23 of 2004 and Law No. 35 of 2014, with the main aim of protecting children. However, despite legal action, there are still cases of sexual abuse such as sexual abuse against children still occur in schools, neighborhoods, or in the family environment. This research uses normative research using a statutory approach and a conceptual approach, legal norms or or rules. Based on the results of research that the regulation that specifically regulates the protection of children, namely Law No. 35, 2014 relates to the Amendment of Law No. 23, 2002 concerning Child Protection, which is a legal instrument that can protect children from criminal acts, including sexual abuse. This law stipulates that sexual cruelty to children is cruelty, so that suspects can be brought to the police with the support of related individuals, there are also sanctions for perpetrators of sexual abuse violence against children, which is quite concise 5 years and quite late 15 years in prison and also compensation. And the suspect of sexual abuse of children must be accountable for all his actions before the law and must receive appropriate punishment in line with applicable rules and regulations and also he will be subject to compensation.
Pelaksanaan Perkawinan Siri dan Akibat Hukumnya (Studi Penelitian Desa Meunasah Blang Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Tmur) Fazilah, Nur; Faisal, Faisal; Yusrizal, Yusrizal
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol. 7 No. 2 (2024): (April)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jimfh.v7i2.15982

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan perkawinan siri di Desa Meunasah Blang Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur, penyebab terjadinya perkawinan siri di Desa Meunasah Blang Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur, akibat hukum terhadap istri dan anak dari perkawinan siri di Desa Meunasah Blang Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur. Metode penelitian ini yaitu penelitian kualitatif atau penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis empiris melalui data yang diperoleh langsung dari informan dan responden sebagai sumber pertama dengan kegiatan penelitian baik secara teknik wawancara maupun kepustakaan. Berdasarkan  hasil penelitian ini menunjukkan proses pelaksanaan perkawinan siri di Desa Meunasah Blang Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur yang  mana telah memenuhi rukun serta syarat nikah dalam hukum Islam hanya saja tidak ada pencatatan perkawinan yang dilakukan di KUA. Penyebab yang melatarbelakangi terjadinya nikah siri di Desa Meunasah Blang Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur, karena kurangnya kesadaran terhadap pentingnya hukum pencatatan nikah, tidak mendapat restu dari orangtua, tidak mempunyai akta cerai dari mantan suami yang sebelumnya, dan salah satu pihak calon mempelai belum cukup umur. Akibat yang terjadi dari perkawinan siri terutama bagi istri dan anak diantaranya istri tidak dianggap sebagai istri sah, tidak berhak mendapat warisan jika suami meninggal serta anak berakibat tidak mendapat mengurus akta kelahiran, tidak mendapat hak warisan dan nafkah. Upaya yang dapat dilakukan oleh orangtua untuk mendapatkan hak bagi anak-anaknya dari perkawinan tidak tercatat dengan melakukan Ishbat nikah.
Pelaksanaan Pemenuhan Hak Restitusi Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Pemerkosaan Di Kota Lhokseumawe (Penelitian pada Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe) Hutauruk, Ace King; Yusrizal, Yusrizal; Hatta, Muhammad
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol. 6 No. 4 (2023): (Oktober)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jimfh.v6i4.13075

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pemenuhan hak restitusi yang diatur dalam Pasal 51 Qanun Jinayat di Kota Lhokseumawe. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, dengan melakukan wawancara terhadap korban dan aparatur penegak hukum yang menangangi kasus-kasus pemerkosaan terhadap anak. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa restitusi dalam Pasal 51 Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014 terhadap kasus-kasus pemerkosaan terhadap anak belum terimplementasikan dengan baik di Kota Lhokseumawe, hal inidikarenakan beberapa faktor yang menjadi hambatan yaitu, faktor pertama; persoalan yuridis, dalam hal ini Qanun Jinayat dan Qanun Hukum Acara Jinayat terjadi ketidaksinkronan dalam mengatur hak restitusi dengan baik dan jelas serta belum adanya aturan turunan seperti peraturan gubernur yang mengatur mekanisme permintaan restitusi terhadap anak yang menjadi korban pemerkosaan. Faktor kedua; aparatur penegak hukum sejauh initidak berupaya ekstra dalam memperjuangkan hak-hak anak sepenuhnya selaku korban pemerkosaan. Faktor ketiga; kurangnya pengetahuan hukum korban terkait adanya hak restitusi bagi korban pemerkosaan sangat mempengaruhi terhadap pelaksanaan restitusi dalam Pasal 51 tersebut. Faktor keempat; jikalaupun pelaku dapat dikenakan uqubat restitusi paling banyak 750 gr emas murni sesuai Pasal 51 Qanun Jinayat, dalam hal pemberian restitusi sangat tergantung pada kemampuan keuangan pelaku karena pelaku pemerkosaan pada umumnya orang yang tidak mampu secara finansial. 
PENANGANAN PERKARA TERHADAP ANAK PELAKU PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (Studi Penelitian di Kepolisian Resort Kota Lhokseumawe) Marpaung, Suci Ramanda; Nur, Muhammad; Yusrizal, Yusrizal
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol. 7 No. 3 (2024): (Agustus)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jimfh.v7i3.16897

Abstract

AbstractThe high number of children committing sexual harassment is due to the ease with which they can access pornographic websites. This research aims to understand and explain the legal process for criminal acts of theft committed by children and the application of criminal law against child perpetrators of sexual harassment. The research method used is the empirical juridical method. The results of the research regarding the handling process of cases involving child perpetrators of sexual harassment show that the police, authorized by Law Number 8 of 1981 on Criminal Procedure, immediately conduct investigations, inquiries, and even arrests, searches, and detentions of perpetrators once sufficient evidence is found. Even though the perpetrators are minors, the law enforcement process must be carried out. For child perpetrators of sexual harassment against minors, the law enforcement process, starting from investigation, inquiry, prosecution, and trial, is conducted in accordance with Law Number 11 of 2012.Keywords : Handling, Crime, Sexual Harassment, Child
Fungsi Dan Kewenangan Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Lhokseumawe Dalam Memberikan Pertimbangan Terhadap Kebijakan Daerah Berdasarkan SyariAt Islam Burhanuddin, Burhanuddin; Sari, Elidar; Yusrizal, Yusrizal
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol. 6 No. 2 (2023): (April)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jimfh.v6i2.8001

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana fungsi dan kewenangan Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Lhokseumawe dalam memberikan pertimbangan terhadap kebijakan daerah berdasarkan Syariat Islam. Untuk menjawab persoalan tersebut perlu digunakan metode penelitian normatif berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (2) Qanun Nomor 2 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Ulama. Proses pengumpulan data dalam penelitian ini ialah studi kepustakaan (library research) yang didukung oleh data empiris kemudian diolah secara kualitatif sehingga hasilnya akan disajikan secara deskriptif dan mudah dipahami oleh pembaca. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fungsi dan kewenangan MPU Kota Lhokseumawe dalam memberikan pertimbangan terhadap kebijakan daerah berdasarkan Syariat Islam tidak berjalan dengan efektif dikarenakan peraturan hanya mengharuskan MPU memberikan pertimbangan, kritikan atau saran akan tetapi tidak terlibat langsung dalam penyelenggaraan Pemerintahan. Maka dari hal itu, setiap pertimbangan yang disampaikan tidak ada kewajiban bagi pemerintah untuk mengindahkannya. Penerimaan dan penolakan dari setiap pertimbangan yang disampaikan oleh MPU adalah tanggung jawab moral pemerintah yang mesti diperhatikkan.Kata Kunci : Fungsi, Kewenangan, Ulama, Kebijakan Daerah
Tinjauan yuridis perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga menurut undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Wizaldi, Ivanda; Kalsum, Ummi; Yusrizal, Yusrizal
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol. 6 No. 4 (2023): (Oktober)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jimfh.v6i4.13703

Abstract

Berangkat dari banyaknya korban dari tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang tidak berani melapor bahkan ada yang pernah melapor akan tetapi korban merasa kurangnya keadilan yang didapatkan oleh korban, maka penelitian dilakukan oleh penulis dengan tujuan untuk mengetahui dan memahami Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah maksimal mengatur tentang perlindungan bagi korban KDRT, dan untuk mengetahui dan menjelaskan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan undang-undang, penelitian ini bersifat deskriptif, dengan menggunakan sumber data primer dan sekunder. Perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga, telah diatur dalam berbagai aturan hukum yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan juga di atur dalam KUHP yang bertujuan untuk menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan. Namun UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak mempertimbangkan hak korban untuk menerima ganti rugi materiil atas penderitaan yang dideritanya dalam bentuk ganti rugi atau kompensasi; Hal ini terlihat dari sejumlah putusan pengadilan yang hakim mendasarkan putusannya hanya pada apa yang tertulis dalam undang-undang dan tidak memasukkan hak-hak korban sebagai pengganti penderitaan yang dialami. Upaya hukum untuk penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Oleh sebab itu, maka dibutuhkan ketegasan dari aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku.
PERBANDINGAN ATURAN TERKAIT PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI PELAKU SEBAGAI JUSTICE COLLABORATOR DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Perbandingan Undang-Undang Perlindungan Saksi Dan Korban Serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi) Syuhraa, Syifa; Yusrizal, Yusrizal; Hidayat, Hidayat
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol. 7 No. 4 (2024): (Oktober)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jimfh.v7i4.19220

Abstract

Penanganan korupsi memerlukan langkah-langkah khusus, termasuk perlindungan hukum bagi Justice Collaborator agar mereka dapat menjalankan perannya tanpa ancaman. Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 dan SEMA No. 4 Tahun 2011 mengatur perlakuan, syarat, dan hak perlindungan bagi Justice Collaborator. Meskipun ada kritik, keberadaan mereka dianggap penting untuk mengungkap kasus korupsi dan menjaga stabilitas negara. Penelitian ini bertujuan membandingkan aturan perlindungan hukum terhadap Saksi Pelaku yang bekerjasama sebagai Justice Collaborator dalam tindak pidana korupsi, merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta Undang-Undang tindak pidana korupsi. Jenis penelitian ini bersifat kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, dan bersifat preskriptif, berfokus pada analisis data sekunder, terutama UU No. 31 Tahun 2014. Hasil penelitian menunjukkan bahwa agar seseorang dapat disebut sebagai Justice Collaborator, tindakan pidana yang diungkap harus serius dan teroganisir. Keterangan yang diberikan harus signifikan, relevan, dan dapat diandalkan, sehingga berguna bagi aparat penegak hukum sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2011. Perlindungan hukum bagi saksi pelaku yang menjadi Justice Collaborator diatur oleh Undang-Undang No. 31 Tahun 2014, yang memberikan hak perlindungan termasuk jaminan keamanan, kerahasiaan identitas, dan penghapusan hukuman jika memberikan keterangan yang membantu mengungkap kasus korupsi. Saksi pelaku yang berkontribusi substansial juga dapat memperoleh keringanan hukuman. Selain itu, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 mengatur perlindungan bagi Justice Collaborator, yang dapat menerima keringanan hukuman jika kerjasama mereka bermanfaat untuk pengungkapan kejahatan. Disarankan agar penegak hukum lebih aktif mensosialisasikan hak dan perlindungan bagi Justice Collaborator serta memperjelas mekanisme jaminan keamanan dan kerahasiaan identitas mereka.
ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PEDOFILIA (Studi Perbandingan KUHP Dan Undang-Undang Perlindungan Anak) Riana, Ade; yusrizal, yusrizal; akli, zul
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol. 7 No. 4 (2024): (Oktober)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jimfh.v7i4.19938

Abstract

Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah mengenai pertanggungjawaban pidana pelaku pedofilia serta pengaturan hukum terkait pedofilia dalam KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menjelaskan pertanggungjawaban pidana pelaku pedofilia, serta mengkaji pengaturan hukum pedofilia dalam KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Perlindungan Anak, serta pendekatan konseptual. Penelitian ini bersifat deskriptif, dan data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dengan analisis kualitatif. (1) pertanggungjawaban pidana Pelaku pedofilia dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 55 KUHP, yang memungkinkan pelaku dijatuhi hukuman. Namun, dalam menentukan hukuman, kondisi psikologis pelaku harus dipertimbangkan sesuai dengan Pasal 44 KUHP, yang mempengaruhi berat atau ringannya hukuman yang akan dijatuhkan hakim. (2) Pengaturan Hukum Pedofilia Dalam KUHP, pelaku pedofilia dikenai sanksi terkait kejahatan kesusilaan, khususnya melalui Pasal 289-295 yang mengatur tindak pencabulan. Sedangkan dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, terdapat pengaturan sanksi yang lebih komprehensif melalui Pasal 76D, Pasal 76E, Pasal 81, Pasal 81A, Pasal 82, dan Pasal 82A. 
Co-Authors A Halim A Rahman A. Halim A.A. Ketut Agung Cahyawan W Abdul Basith Abdul Basyid ABDUL GANI Abdul Gani Abdul Hamid Abdul Rahman Abrar, Aidil Achmad Tavip Junaedi Ade Imammuqhair Syah Ade Riana Adelia Fitra Gustari Adhi Paska, Adhi Adi Rahwanto Adlim Adlim ADRIANI ADRIANI Agustinur, Agustinur Ahmad Fauzi Aidila Syafitri Aini, Eva Aini, Quratul Ainun, Rofiqoh Aji Setiyadi Akmal Akmal Akmam Akmam Alfi Hendri Ali Mustadi Alpiandi, Mohamad Kiki Alwi, Fachri Amalia, Annisa Nur Amanda, Micky Amda Resdiar Amin Hou Aminuyati Amirul Mukminin Amirulmukminin Amirulmukminin Amri Amin Amries Rusli Tanjung Amrizal Amrizal Andi Ulfa Tenri Pada Andri Soemitra Andria, Mohd Feri Angel Angel Anggia Nurulita Anggia Sekar Putri Anggraeni, Novicka Putri Anhar Anhar Anie Insulistyowati, Anie Annisa Zahra Lubis Anton Anton Antoni, Wiko Anwar Anwar Anwar, Ihsan Aprialinita, Dhea Aprila, Bord Nandre Aprilia, Dita Aqwa Naser Daulay Ardi wijaya Ardiansyah, Ivan Nur Ardilla, Irna Arfida, Herni Arifin, A. Hadi Aripin Ariska, Nana Armando Nasution Arnita Arnita Ashabul Jannah Siregar Asraaf Efendi Batubara Asrina, Suci Atika Atika Audia, Nia Aula Maulidah Auliya Ahmad Suhardi Ayu Lestari Ayu Rahmi Ayu Rahmi Azhawa, Vina AZMI, AZMI Azwir Anhar Bahrun Bahrun Baitullah, Baitullah Bakhtiar, Bakhtiar. Balkhaya, Balkhaya Bambang Trisno Basuki Rachmad Batubara, Khairul Faiz Batubara, Maryam Bi Rahmani, Nur Ahmadi Bor-Chen Kuo Br.Sitepu, Ema Sinlis Junita Budi Bahreisy Burhanuddin Burhanuddin Cahyadi, Rahmad Chair, Marsari Chairani, Mira Chandra, Jennifer Chelsea Sakira Choerudin, Hery Cut Morina Zubainur Cut Nadia Sofia Cut Nuraini Cut Nurmaliah Cut Nurmaliah Cut Putri Hayati Cut Zahri Harun Dahliana, Dian Dany, Rahmad Daud, Muslem Debi Eka Putri Dedi Thomas, Dedi Thomas Desnelita, Yenny Desyanti Desyanti Dewi Ratnasari Dewi, Annisa Keumala Dewi, Priyantini Dezi Handayani Dharma, Budi Dhea Savitri Dhian Rosalina, Dhian Diana Putri, Selvi Dinda Cinta Arisandi Dini Andriani Nasution Dini, Dini Djahmur, Fitria Dony Efriza Dwi Hilda Putri Dwi Septi Haryani E, Wildan Zacky Eddy, Pujiono Edy Batara Siregar Eka Aprila Pratiwi Elidar Sari Elisa Elisa Elisa Elisa Elisa, Elisa Hafrida, MKes Eriani, Dian Erick Nugraha Estu, Ahmad Zulkarnaen Eva Maulida evendi, evendi Evita Sandra Fadhila Putri Kaban Fadly Rizaldy Fadri, Khairil Fadrul, Fadrul Fahlevi, Anisa Fahmida Manin Fahmida, Fahmida Fahra, Fahra Faisal Faisal Faiz, Agil Fany Renaldy Harahap Fatiha, Fathma Dwi Fatmawati Fatmawati Fatmawati, Fatmawati Fauzi Ahmad Muda Fazilah, Nur Febrian, Mohammad Febrina, Wetri Febriyanto, Fredi Febryana Br Tarigan Feliatra Ferdy Saputra Feza Ananda, Dannisa Firdaus Firdaus Fitra Fitra, Fitra Fitri Yani Fitri, Alaida Fitri, C L Fitri, Chairiah Lismaya Fitri, Elya Fitriadi, Nuzuli Ginola Tri Shindy Goenaryo, Goenaryo Gustientiedina Hadi Iskandar HAFIS, AL Hafizul Furqan Hafnati Rahmatan Hafnati Rahmatan Halim, Hendra Halima Tusadiyah, Halima Hamdi Rifai Hamelya, Titik Hamzah, Muhammad Luthfi Hanafi Nur Handani, Mitra Handri, Handri Hanny Hafiar Hanum, Erlia Hapzi Ali Harahap, Astri Sri Rezeki Harahap, Muhammad Ikhsan Harahap, Nonita Fitriani Harahap, Putri Liana Harahap, Yeni Marlina Harapan Tua R. F. S Hari Setiawan Hariati, Emy HARIS MUNANDAR Hariyadi Hariyadi Harroni, Jum Harum, Cut Luthfia Harwika, Harwika Hasbi, Yusrizal Hasibuan, Faisal Umardani Hasibuan, Faizah Hasibuan, Maisyah Khairani Hasibuan, Rahmadani Hasibuan, Vera Yunita Hendriawan, Aswin Heni Pujiastuti Hermanto, Tri Hidayat Hidayat Hikma Yani Hilda Mazlina Hilman Latief Holyness Nurdin Singadimedja Husen, Eddy Sugriwa Hutahuruk, Marice Br Hutajulu, Jerry Hutauruk, Ace King Ibnu Khaldun Ibnu Khaldun Ichsan Ichsan Ida Jernita Zendrato Idialita, Idialita Idnillah, Mochamad Ifwandi Ifwandi Ilham Maulana Ilynn, Ilynn Imran Imran Indrawan, Surya Inrawan, Ady Intan Sari Tanjung Iqbal Iqbal Irdawati Irdawati Irdawati Irdawati Irna Ardilla Irwan Irwan Irwansyah Irwansyah Iskandar Muda Islah Rizky Parinduri Ismul Huda Israwati Israwati Israwati Israwati, Israwati Ivo Shella Andaresta Sinaga Iwandi, Iwandi Izzah Al-Fikry Jamaluddin Jamaluddin Jayawarsa, A.A. Ketut Jefri Marzal Jofrishal Jofrishal Johari Johari Juanda, Arisman Juliana Nasution Juliani Juliani Julianti Julianti, Julianti Junaidi Junaidi Junianti, Raudhatul Junike Junike Karina Purwanti Kasli, Elisa Kasmadi Kasmadi Kesuma, Indrawati Mara Khairuddin - Khairul Anwar Khairul Hanif, Khairul Kurniawan, Ildi Kusmedy, Bongbongan Kusumo Efyjanto, Tonny lala, Meilissa Alfera Laylan Syafina Lestari, Ary Lestari, Windi Letmi Dwiridal Lifo, Leni Lilia Halim, Lilia Linda Advinda Lindawati Lindawati Lubis, Fatimah Aini Lubis, Riska Amalia Luthfia Hanum* M Yusuf Ramadhan M. Hasan M. Ikhsan M. Ikhsan M. Ridwan M. Shabri Abd. Majid M. Syukri Mahyuddin Mahyuddin Mahyudin Mahyudin Maira, Hayatun Mairizal Mairizal Maman Hermawan Mardiah, Ratu Sari Marhamah Hasibuan, Ainul Maria Tuntun Mariati MR Marlina Marlina Marlina Marlina Marpaung, Suci Ramanda Marsudi Marsudi Marwan Marwan Mary, Dina Maryati Maryati Masthura, Nadia Maulida, Tasya Maulidin, Aula Maulita, Mira Mazwan, Rasmuna Meutia Dewi, Meutia Meyzi Heriyanto Mikaresti, Pamela Mimelientesa Irman Miranda, Ayu Muallim, Rahmat Mudinillah, Adam Muhammad Afrillah MUHAMMAD AGUS SUPRAYUDI Muhammad Arif Muhammad Deedat Ayasy Muhammad Fadhil Muhammad Faisal Muhammad Hasan Muhammad Hatta Muhammad Iqbal Muhammad Lathief Ilhamy Nasution Muhammad Nizarullah Muhammad Nur Muhammad Rasyid, Laila Muhammad Rivaldi Pane Muhammad Subianto muhammad Syahbudi, muhammad Muhammad Syukri Muhammad Syukri Muhammad Yasir Muhammad Yusuf Harahap Muhammad Zilal Hamzah Muhibbuddin Muhibbuddin Muhtadin Muhtadin Mukhlis Mukhlis Mukhlis Mukhlis Multhaza, Multhaza Munawarah, Syarifah Hasanaton Murniati A. R. Mursal Mursal Muslem Daud Mustanir Mustanir Mutia, Ratna Mutthaqin, M. Satrya N, Lukman Hakim Nabilah, Putri Nadia Nadia Nadia Naldi, Dafri Nanang Willy Prayogo Nanda Dewi Anggraeni Nasir Usman Nasir, M. Fadhil Nasution, Arfiany Sepyanty Putri Nasution, Juliana Natris Idriyani Naufal Bachri, Naufal Nazmi, Fabelya Putri Nelly Shahromi Yanti Nena Puspita Sari Nengsih, Reni Fitria Nicholas Renaldo Nicholas, Eric Nissha, Dwi Khayrun Niswanto Niswanto, Niswanto Novi Maulidar Novi Surianti Novitriansyah, Bob Nurfatihah Z, Zahara Nurhalimah Sitorus Nuri Aslami Nurjannah Nurjannah Nurlaela, Eli Nurliyana, Nurliyana Nurma Sari Nurmalia, Ana Nurul Jannah Nurul Khasanah Nurwani Nurwani, Nurwani Nuryasin Abdillah Nuzuli Nuzuli Octafilia, Yusnita Okalesa, Okalesa P. Nababan, Sakti Padlan Soleh Pratama, Yayan Yogi Prayetno, Muhammad Pringgo Prayogi, Bayu Prayogo, Imam Prihastomo, Arih Dwi Pudji Rahayu Pujiono Pujiono Purwati, Astri Ayu Putra, Fibi Eko Putra, Iwandikasyah Putra, Mhd. Hanif Putri, Elva Sesioria Putri, Novita Yulia Qadri, Lailatul Qadri, Lailatul R. Sugeng Mulyono Rachmany, Hasan Rahman, Sarli Rahmati Rahmati Rahmawati Rahmawati Rahmawati, Maharani Rahmi Maulidati Rahmi Syahriza, Rahmi Rahmi, Hanifatul Rahwana, Neneng Raja Hardiansyah Ramadi Ramadi, Ramadi Rambe, Rizki Suhanry Ramziati, Ramziati Rara Christya Marshanda Rasmi Murni Ratna Mutia Ratna Yuliani Ratu Fazlia Inda Rahmayani Rauziani Rauziani Rega Andira Pratama Regita, Vivian Rejeki, Rejeki Reni Ria Armayani Hasibuan Restina, Hilda Reza, M Fachru Ridmailis, Ridmailis Ridwan, Ridwan Riefdah Ekasari Hasibuan Risma Dani A. Risnawati Risnawati Risnawati Risnawati Riyandi, Albert Riyani, Desi Rizka Afriani Rizki Handayani, Rizki Rizki, Meisy Adha Rizki, Syukri Rizwan, Rizwan Romi Asmara RR. Ella Evrita Hestiandari Ruhmi, Zuhra Rusilawati, Ermina Safitri, Nora Saidah Hayati Situmeang Saiful Saiful Salihi, Salihi Salman Jumaili Salman Salman Salmawati Salmawati, Salmawati Salmin Dengo Sambodo, Bambang Saminan Saminan Santoso, Supriono Saputra, Aman Sari Mardiah, Ratu Sariakin Sariakin Sartiyah Sartiyah Sasra, Said Fachrizal Sastro, Marlia Selvi Fauzar Sentosa, Dewi Suryani Setyawan, Onny Sijabat, Rizky Simamora, Mei Yanti Simamora, Sri Ulfa Siregar, Aspan syofyan Siregar, Edy Batara Siregar, Helly Aroza Siregar, Khidir Siti Aminah Siti Maisarah Sitompul, Silvia Sari Soewarno S Sri Fitria Retnawaty Sri Rahmadani Sri Winarni Srika Ningsih Pasi Suarlin, John Sudarno Sudarno Sudrajat, Danu Sugeng, Santoso Sugiarto, Abdi Sugriwa Husen, Eddy Suhardjo Suharti Suharti Suharti Suharti, Ratna Suharto Suharto Suharyanto Suparjo Suparjo Suriani Suriani Suriyanti, Linda Hetri Suryani, Febdwi Suryanto Suryanto Susanti, Widya Susanto, Ferri Susanty, Widya Susi Herawati Susilawati, Susilawati Susilo, Danang Djoko Suyono Suyono Syahputri, Anggraini Syahrul R, Syahrul Syamsuddin Arif Syarah Nurul Fhadhilah Hrp Syarifah Rita Zahara Syuhada, Intan Jelita Syuhraa, Syifa T. Abdurahman T. Nazaruddin Tambunan, Johannes Tambunan, Khairina Tarmizi Tarmizi Tasyukur, Tasyukur Teddy Haryadi Teguh Adimarta, Teguh Teuku Athaillah Tiku, Mathius Titi Sumanti Tobing, Iqbal Fahri Ummi Kalsum Usman, Musliadi Bin Usman, N Veronica, Kristy Vitaya, Sisca Wahid, Hijrul Wahyu Joni Kurniawan, Wahyu Joni Wahyu Syarvina Wahyudi, Rudi Wahyundari, Sri Putri Wahyuni, Agus Walyadin, Farly Wati, Nurul Wati, Yenny Weni Yulastri Wicoksono, Deni Fajar Widya, Sri Wijaya, Boyke Windi Lestari Wira Hadianto Wiroto, Noto Wisang Candra Bintari Wiwik Handayani Wizaldi, Ivanda Wulan Muazizah Wulandari, Auliya Yanita Mutiaraning Viastika Yasin, Nurhayati Yatno Yelia, Yelia YENNI SAMRI JULIATI NASUTION, YENNI SAMRI JULIATI Yulia Yulia Yunus Abidin Yuritanto, Yuritanto zamdani, zamdani Zarlaida Fitri Zul Akli Zulfa Khairina Batubara Zulfa Zulfa Zulfakri, Zulfakri Zulfikar Zulfikar Zulkarnaen Jalil