Kampung Gayo Setie, Kecamatan Gajah Puteh, Kabupaten Bener Meriah merupakan mitra dalam kegiatan pengabdian ini di mana mitra menghadapi kendala dalam penyusunan qanun gampong karena kurangnya SDM. Dampaknya adalah minimnya qanun gampong yang tersedia, terutama yang berkaitan dengan sumber daya air bersih, adat istiadat kampung, pengelolaan aset desa dan juga beberapa qanun gampong yang lain. Qanun yang telah dibuatpun masih banyak kekurangan dan menyalahi format sebagaimana yang termaktub dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan Qanun serta Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Kampung. Berdasarkan masalah itu, tim pengabdian dan mitra menyepakati supaya kegiatan pengabdian ini diarahkan pada bimbingan teknis dan pendampingan penyusunan qanun gampong, terutama yang berhubungan dengan sumber daya air bersih, pengelolaan aset kampung, adat-istiadat kampung dan lain-lain. Metode pelaksanaan melalui sosialisasi kegiatan dan program kepada pihak mitra yang kemudian dilanjutan dengan pelatihan dalam bentuk workshop dan bimbingan sampai menghasilkan qanun gampong. Tujuan dari pengabdian ini adalah melatih dan mendampingi mitra dalam penyusunan qanun gampong sehingga Kampung Gayo Setie selaku mitra menjadi lebih teratur, aman, tertib, dan tentram. Metode penyelesaian permasalahan dilakukan dengan dua kegiatan yaitu melakukan pelatihan dalam bentuk bimbingan teknis kepada mitra, berupa pelatihan teori, konsep tatacara penyusunan qanun dan pelatihan penyusunan qanun gampong, kemudian melakukan pendampingan kepada mitra. Target dan luaran dari kegiatan pengabdian ini adalah dari aspek pelatihan penyusunan qanun gampong adalah pengetahuan mitra tentang tatacara penyusunan qanun gampong meningkat dan tersedianya pedoman penyusunan qanun gampong. Dari aspek pendampingan adalah terwujudnya qanun-qanun gampong mitra yang sesuai dengan prosedur penyusunan peraturan desa dan mitra mampu membuat qanun-qanun tentang sumber daya air bersih, pengelolaan aset kampung, adat-istiadat kampung dan qanun-qanun lainnya yang dianggap urgen.