Kekerasan seksual pada anak adalah keterlibatan seorang anak dalam segala bentuk aktivitas seksual yang terjadi sebelum anak mencapai batas usia tertentu di mana orang dewasa, anak lain yang usianya lebih tua, atau orang yang dianggap memiliki pengetahuan lebih memanfaatkan anak tersebut untuk kesenangan seksual atau aktivitas seksual.5 Dampak pelecehan seksual pada anak bisa menyebabkan kerusakan fisik dan emosional yang serius baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Dalam jangka pendek, anak-anak dapat mengalami masalah kesehatan, seperti cedera fisik, infeksi menular seksual, dan kehamilan yang tak diinginkan. Efek jangka panjang, lebih mungkin terkena depresi, kecemasan, gangguan makan, gangguan stress pasca trauma (PTSD), fobia pada hubungan seks atau terbiasa dengan kekerasan sebelum melakukan hubungan seks. Menurut Unit PPA Polresta Kota Tasikmalaya data Kekerasan seksual pada anak pada tahun 2020 hingga bulan November mencapai 28 kasus. Jumlah ini lebih tinggi ketimbang tahun 2019 mencapai 25 kasus. Berdasarkan study pendahuluan ke Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya terdapat 6 kasus yang dilaporkan pada tahun 2021 yang mengalami kekerasan seksual pada anak. Metode pengabdian Masyarakat ini adalah memberikan edukasi kekerasan seksual dan sosialisasi, pelatihan serta penerapan aplikasi ProUdy Edukasi Games (PEG) kepada anak dan pendamping anak sebagai upaya pencegahan kekerasan seksual pada anak. Dilakukan pengukuran sebelum dan sesudah pemberian intervensi untuk melihat pengaruh edukasi. Hasil kegiatan pengabdian Masyarakat ini diukur secara kuantitatif pada pemahaman dan sikap anak dan orangtua/pendamping. Hasil analisis deskriptif menunjukkan perubahan mean pengetahuan anak dan orang tua yang significant, juga terdapat perubahan mean sikap yang significant sebelum dan sesudah pelaksanaan pengabdian Masyarakat