Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran lembaga keuangan syariah dalam mendorong kemandirian perempuan sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya di Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang. Latar belakang penelitian ini berangkat dari urgensi peran perempuan dalam menopang ekonomi keluarga di tengah keterbatasan akses modal dan dominasi struktur sosial patriarkis. Fokus kajian diarahkan pada bagaimana instrumen keuangan syariah dapat menjadi sarana inklusi finansial yang membuka ruang bagi perempuan untuk membangun kemandirian ekonomi dan memperkuat ketahanan keluarga. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data primer diperoleh dari partisipasi langsung responden perempuan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, sedangkan data sekunder bersumber dari literatur akademik, laporan resmi, dan publikasi ilmiah terkait. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dengan memperhatikan validitas dan reliabilitas temuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga keuangan syariah memberikan kontribusi signifikan terhadap penguatan kapasitas usaha perempuan melalui penyediaan pembiayaan yang lebih inklusif dan sesuai prinsip syariah. Dukungan ini memungkinkan perempuan mengembangkan usaha kecil di sektor kuliner dan kebutuhan pokok, meningkatkan literasi keuangan, serta memperkuat peran mereka dalam menopang perekonomian keluarga. Namun, penelitian juga menemukan tantangan berupa beban ganda (Triple Burden), risiko dominasi pasangan dalam pengelolaan kredit, dan keterbatasan pendapatan usaha. Meskipun demikian, program literasi keuangan, pendampingan usaha, serta integrasi nilai-nilai sosial syariah terbukti mampu memperluas ruang partisipasi ekonomi perempuan sekaligus mengurangi ketimpangan gender. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa akses pembiayaan syariah, jika ditopang oleh literasi dan pendampingan yang berkelanjutan, dapat mendorong kemandirian ekonomi perempuan, memperkuat ketahanan keluarga, serta meningkatkan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi lokal. Implikasi praktisnya, diperlukan desain kebijakan yang mensinergikan peran lembaga keuangan syariah, pemerintah daerah, dan komunitas dalam menciptakan model pemberdayaan perempuan yang berkelanjutan dan berkeadilan gender.