Berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan larangan perkawinan di bawah tangan (sirri) telah lama diundangkan, namun tidak banyak diketahui oleh masyarakat, khususnya masyarakat di lingkungan pesantren yang menganggap praktik perkawinan di bawah tangan (sirri)  itu sah karena tidak dilarang dalam syariat Islam. Akibat hukum yang timbul dari perkawinan di bawah tangan (sirri) tidak hanya berdampak negatif bagi istri, namun juga bagi anak yang dilahirkan dari perkawinan di bawah tangan (sirri). Oleh karena itu, perlu dilakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat tentang dampak negatif bagi istri dan anak dari perkawinan di bawah tangan (sirri). Tujuan kegiatan ini adalah mengedukasi dan memberikan penyuluhan hukum bagi santriwati senior Pondok Pesantren Al-Mashduqiah yang terletak di Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo agar muncul kesadaran dan perubahan cara pandang yang selama ini salah karena menganggap perkawinan di bawah tangan (sirri) sebagai sesuatu yang sah di mata hukum. Secara umum, metode yang digunakan adalah penyuluhan dan diskusi interaktif, dengan menggunakan berbagai perlalatan dan bahan untuk memudahkan dalam penyampaian dan penerimaan materi penyuluhan dan sosialisasi. Kegiatan dari program ini adalah menjelaskan akibat hukum yang akan terjadi dari perkawinan di bawah tangan (sirri), sehingga bisa menambah pemahaman hukum para santriwati senior dan menjadi bahan pertimbangan sebelum melakukan perkawinan di kemudian hari.