Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ijma’ kontemporer sebagai sumber hukum ekonomi syariah, disebabkan Semakin kompleks pula permasalahan yang tidak disebutkan dalam nash quran dan Sunnah agar tetap dalam karangka hukum dan syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif library reseacrch, berupa studi kepustakaan yang bersumber dari data sekunder, terdiri dari Al Quran, kumpulan teori dan buku utama, hasil penelitian buku-buku laporan penelitian dan jurnal. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Pentingnya menetapkan hukum terhadap masalah perekonomian kontemporer di masyarakat, disebabkan implementasi dan istilah yang mengalami perubahan, yaitu seperti permasalahan mengenai bunga bank yang merupakan bagian dari riba dan keharaman keikutsertaan pada asuransi konvensional, Sehingga ijma’ kontemporer dibutuhkan sebagai sumber hukum ekonomi syariah agar dapat menjawab seluruh permasalahan di masyakat dan dapat menjadi landasan atau hukum apakah hukum sebelumnya masih relevan terhadap kegiatan ekonomi yang terjadi saat ini atau penetapan atas halal dan haram nya suatu kegiatan muamalah. Ijma’ kontemporer hanya bisa dilakukan dengan merealisasikan ijtihad kolektif (ijtihad jama’i) yang didasari oleh realita dan problematika masyarakat yang kompleks. Sehingga, perlu didasari atas kesepakatan bersama berlandaskan musyawarah sesuai dengan sandaran ijma’, yaitu Quran dan As-Sunnah.