Pajak merupakan kontribusi wajib yang harus diserahkan oleh warga negara kepada negara sebagai bentuk pemenuhan kewajiban. Pemungutan pajak ini diatur secara jelas dalam konstitusi negara, yaitu pada Pasal 23A UUD 1945. Pasal tersebut menyatakan bahwa "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang." Selanjutnya, sesuai amanat konstitusi, aturan lebih rinci mengenai pajak dimuat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Salah satu permasalahan utama dalam bidang perpajakan adalah tindak pidana penggelapan pajak atau yang sering disebut tax evasion. Penggelapan pajak merujuk pada tindakan wajib pajak yang dengan sengaja atau karena kelalaian berusaha menghindari kewajiban pembayaran pajak secara ilegal. Hal ini dilakukan dengan cara menyembunyikan informasi atau keadaan yang sebenarnya, yang pada akhirnya melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hukum pidana, penggelapan secara umum diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tindak pidana perpajakan secara spesifik diatur lebih rinci dalam Bab VIII Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang membahas Ketentuan Pidana. Penegakan hukum dalam kasus ini meliputi beberapa tahapan, yaitu: Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan di pengadilan pidana. Dalam rangka memperlancar proses penyidikan, penyidik dapat melibatkan kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya.