Setelah revisi IAS 41: Agriculture  dari IASB and diskusi DSAK untuk mengadopsi revisi tersebut dengan mengimplementasikan PSAK 69: Agrikultur, muncul bayak dinamika dalam ranah Akuntansi Agrikultur di Indonesia. Studi ini berusaha untuk mendalami efek potensial dari adopsi PSAK 69 dan bagaimana entitas  Indonesia  mengimplementasikan  Akuntansi Agrikultur  saat  ini dengan melaksankaan Studi Kasus kepada 4 auditor KAP Osman Bing Satrio dan Eny. Hasil studi menunjukkan bahwa entitas di Indonesia mengadopsi model Biaya Historis untuk mengimplementasikan Akuntansi Agrikultur dengan mengakumulasikan biaya pengembangan kebun sampai titik maturitas dan memulai amortisasi akumulasi biaya tersebut selama umur aset. Selain itu terdapat perhatian dari auditor terkait kepraktisan penilaian nilai wajar yang merupakan bagian besar dalam IAS 41 dan PSAK 69 teruatama untuk perkebunan berumur panjang seperti kelapa sawit. Studi literature mengindikasikan porsi signifikan dalam perkebunan Indonesia akan masuk pengecualian Bearer Plant. Kata Kunci:  akuntansi agrikultur, auditor, aset biologis, produk arikultur, PSAK 69, nilai wajar.