p-Index From 2020 - 2025
22.052
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Ilmu Pertanian Indonesia DIKSI E-Jurnal Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan Bioma : Berkala Ilmiah Biologi JeLAST : Jurnal Teknik Kelautan , PWK , Sipil, dan Tambang JURNAL SAINS PERTANIAN EQUATOR Mechatronics, Electrical Power, and Vehicular Technology Jurnal Pendidikan Jasmani Indonesian Journal of Applied Linguistics (IJAL) Paramita: Historical Studies Journal KOMUNITAS: INTERNATIONAL JOURNAL OF INDONESIAN SOCIETY AND CULTURE JEJAK Rubikon: Journal of Transnational American Studies Lexicon PREMISE: Journal of English Education and Applied Linguistics Fakultas Ekonomi Celt: A Journal of Culture, English Language Teaching & Literature Jurnal Ekonomi & Studi Pembangunan PROSIDING SEMINAR KIMIA JURNAL POENALE GEA, Jurnal Pendidikan Geografi EL-IDARE: JURNAL MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM REFLEKSI EDUKATIKA Jurnal Terapan Abdimas Jurnal Dimensi Unnes Political Science Journal Unnes Civic Education Journal Indonesian Journal of Guidance and Counseling: Theory and Application Innovative Journal of Curriculum and Educational Technology Padjadjaran Journal of Dentistry Unram Law Review HIMMAH Unnes Science Education Journal Sinkron : Jurnal dan Penelitian Teknik Informatika Jurnal CoreIT Jurnal Pendidikan Fisika Jurnal Pendidikan dan Ilmu Geografi Jurnal SOLMA PROMINE JURNAL ATOMIK Jurnal Fish Protech k@ta Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan NUR EL-ISLAM : Jurnal Pendidikan dan Sosial Keagamaan JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Fair Value: Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan RISTEKDIK : Jurnal Bimbingan dan Konseling JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI Eksis: Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis Shirkah: Journal of Economics and Business JURISMA: Jurnal Riset Bisnis & Manajemen JIKA: Jurnal Ilmu Keuangan dan Perbankan EKOLOGIA : Jurnal Ilmiah Ilmu Dasar dan Lingkungan Hidup Jurnal Jatiswara Jurnal Ilmiah Mandala Education (JIME) GANEC SWARA Teknologi Indonesia Jurnal Bimbingan Konseling Spatial : Wahana Komunikasi dan Informasi Geografi Restorica: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara dan Ilmu Komunikasi Jurnal Kesehatan Parole (Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia) Jurnal Ilmiah Akuntansi Manajemen SULTANIST: Jurnal Manajemen dan Keuangan Jurnal Ilmu Manajemen NOTION: Journal of Linguistics, Literature, and Culture SCAFFOLDING: Jurnal Pendidikan Islam dan Multikulturalisme Jurnal Sains Riset Publica: Jurnal Pemikiran Administrasi Negara Jurnal Fisika dan Terapannya Jurnal Ilmiah Al-Mu'ashirah: Media Kajian Al-Qur'an dan Al-Hadits Multi Perspektif Jurnal Akuntansi dan Keuangan EKONOMI, KEUANGAN, INVESTASI DAN SYARIAH (EKUITAS) Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat Journal of Social Political Sciences (JSPS) Amina BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat JOURNAL OF BUSINESS AND ECONOMICS RESEARCH (JBE) MOTIVASI Jurnal Manajemen dan Bisnis Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara Jurnal Ilmu Manajemen Retail Universitas Muhammadiyah Sukabumi (JIMAT UMMI) Leuit, Journal of Local Food Security Jurnal Kesehatan: Jurnal Ilmu- Ilmu Keperawatan, Kebidanan, Farmasi dan Analis Kesehatan Jurnal Revenue : Jurnal Ilmiah Akuntansi Jurnal FASILKOM (teknologi inFormASi dan ILmu KOMputer) Jurnal Risalah Kebijakan Pertanian dan Lingkungan Jurnal Kompilasi Hukum Ekonomica Sharia: Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Ekonomi Syariah JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT CAHAYA MANDALIKA (ABDIMANDALIKA) Bisnis Net : Jurnal Ekonomi dan Bisnis Aksiologi : Jurnal Pendidikan dan Ilmu Sosial Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Komunika: Journal of Communication Science and Islamic Dakwah Pahlawan : Jurnal Ilmu Pendidikan, Sosial dan Budaya At Turots: Jurnal Pendidikan Islam MANAJERIAL: Jurnal Inovasi Manajemen dan Supervisi Pendidikan Jurnal Penkomi : Kajian Pendidikan dan Ekonomi Jurnal Penelitian Inovatif Mejuajua PRIMA : Portal Riset dan Inovasi Pengabdian Masyarakat JOURNAL OF HUMANITIES, SOCIAL SCIENCES AND BUSINESS (JHSSB) AKM: Aksi Kepada Masyarakat Jurnal Risalah Kenotariatan Veritas Lux Mea (Jurnal Teologi dan Pendidikan Kristen) Sustainable : Jurnal Akuntansi JPIG Golden Ratio of Social Science and Education Al-MIKRAJ: Jurnal studi Islam dan Humaniora Jurnal Teknologi Lingkungan Lahan Basah Private Law ALLURE JOURNAL Jurnal Paris Langkis Jurnal Teknologi Terapan and Sains 4.0 POLICY, LAW, NOTARY AND REGULATORY ISSUES (POLRI) Jurnal Ekonomi dan Bisnis Jurnal Rekayasa Teknik dan Teknologi Agrikan: Jurnal Agribisnis Perikanan Jurnal CENDEKIA Jaya Sustainability (STPP) Theory, Practice and Policy Nusantara of Engineering (NOE) AGORA : Jurnal Penelitian dan Karya Ilmiah Arsitektur Usakti Jurnal Mahasiswa Mengabdi (JIMAWAbdi) QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, dan Akuntansi) Internet of Things and Artificial Intelligence Journal Golden Ratio of Data in Summary Kompeten: Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis Studies in English Language and Education Indonesia Auditing Research Journal Journal of Education and Learning Sciences Jurnal Publikasi Manajemen Informatika (JUPUMI) Jurnal Tahsinia Innovative: Journal Of Social Science Research Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa Pena Dimas: Jurnal Pengabdian Masyarakat Jurnal Informatika Kesatuan Wacana, Journal of the Humanities of Indonesia RENATA Jurnal Pengabdian Masyarakat Kita Semua Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Social Impact Journal Journal of Principles Management and Bussines Belalek Baashima: Jurnal Bisnis Digital, Akuntansi, Kewirausahaan, dan Manajemen Cantaka: Jurnal Ilmu Ekonomi dan Manajemen Jurnal Pengabdian Dinamika Psikilogiya Journal Health Community Service AL - KAFF: JURNAL SOSIAL HUMANIORA Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Bersinergi Inovatif Jurnal Solusi Masyarakat Dikara Jurnal Administrasi dan Manajemen Pendidikan Islam Akademika Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi Journal of Biology Science and Education Jurnal Wicara Desa Jurnal Ilmu Pendidikan, Sosial dan Humaniora EBISMA: Jurnal Ekonomi, Bisnis, Manajemen dan Akuntansi NAAFI: JURNAL ILMIAH MAHASISWA
Claim Missing Document
Check
Articles

Pelaksanaan Perjanjian Franchise (Waralaba) Di Kota Mataram Munandar, Aris; Hayyanul Haq, Lalu Muhammad; Cahyowati, RR.
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 2 No. 1 (2021): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v2i1.50

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimanakah penerapan aspek-aspek hukum franchise dalam pelaksanaan perjanjian franchise (waralaba) di Kota Mataram dan Bagaimanakah Pelaksanaan perjanjian franchise (Waralaba) di Kota Mataram. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Perjanjian franchise (waralaba) pada dasarnya bukan hanya merupakan suatu perjanjian kerjasama dalam bidang bisnis penjualan (distribusi) barang.namun terdapat beberapa aspek hukum yang terkaityakni: Perjanjian tentang penggunaan merk dagang; Penggunaan Paten Perjanjian pemberian izin penggunaan Hak cipta Perjanian unruk merahasiakan sistem perdagangan sesuai Perjanjian franchise di Kota Mataram di dominasi oleh distribusi barang (Alfamart dan Indomart). Jika dilihat dari jenis produk usaha franchise (waralaba), maka jenis produk yang mendominasi perjanjian franchise (waralaba) di kota Mataram adalah produk makanan dan minuman. Pelaksanaan perjanjian franchise (waralaba) di Kota Mataram berjalan secara baik, para pihak sudah melaksanakan apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka dalam perjanjian franchise sebagaimana mestinya, sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian, meskipun masih terdapat beberapa kekurangan dimana pihak franchisor tidak (belum) melaksanakan semua/seluruh kewajibannya sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian, tetapi dapat diselesaiakan secara baik dengan musyawarah/mufakat diantara ke dua belah pihak franchisee dan franchisor.
Kedudukan Saham Atas Nama Dalam Perkawinan Munandar, Aris; Sudiarto, Sudiarto; Suhartana, Lalu Wira Pria
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 2 No. 2 (2021): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v2i2.53

Abstract

Pada dasarnya saham merupakan bukti penyetoran modal kepada perseroan. Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seorang dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dalam sebuah perusahaan (perseroan) terdapat beberapa jenis-jenis saham, yakni : (a). saham atas unjuk; (b) saham atas nama. Pengertian saham atas unjuk yang lazim dinamakan dengan bearer stocks, Pada saham atas unjuk, secara fisik tidak tertulis nama pemiliknya, Sedangkan saham atas nama yang lazim dinamakan juga dengan registered stocks adalah Pada saham atas nama, pemegang saham tertulis jelas namanya di dalam kertas/lembar saham. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang- undangan. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: (1). Konsep saham atas nama dalam suatu Perseroan khusnya dalam Perseroan Terbatas adalah saham atas nama dan pemiliknya didaftarkan pada daftar pemegang saham. Menurut UUPT, harta kekayaan masing-masing suami atau istri akan menjadi modal saham PT tetap berasal dari harta kekayaan pribadi masing-masing, dan menjadi harta pribadi masing-masing suami atau istri yang namanya tertera pada sertifikat saham atas nama tersebut.
Analisis Yuridis Terhadap Substansi Undang-Undang Cipta Kerja Yang Berkaitan Dengan Sumber Daya Alam HS., Salim; Djumardin, Djumardin; Munandar, Aris
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 3 No. 1 (2022): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v3i1.64

Abstract

Secara filosofis keberadaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah untuk memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Tujuan penelitian ini, yaitu untuk mengkaji dan menganalisis tentang (1) substansi Undang-Undang Cipta Kerja yang berkaitan dengan sumber daya alam, dan (2) perbedaan dan persamaan substansi yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dengan undang-undang khusus yang berkaitan dengan sumber daya alam. Metode yang digunakan disajikan berikut ini. Jenis penelitian ini, yaitu penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu (1) pendekatan undang-undang (statute approah), (2) pendekatan konseptual (conceptual approach), dan (3) pendekatan komparatif. Sumber datanya berasal dari data kepustakaan, dan bahan hukumnya, yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Teknik pengumpulan datanya, menggunakan studi dokumenter. Analisis datanya, menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian disajikan berikut ini 1. Substansi yang telah dilakukan perubahan yang paling pokok yang berkaitan dengan sumber daya alam dalam Undang-Undang Cipta Kerja adalah sanksi pidana. 2. Perbedaan pokok sanksi pidana yang tercantum dalam Undang-Undang Cipta Kerja lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. Dalam Undang-Undang Cipta Kerja sanksi pidananya, yaitu Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000. (sepuluh miliar rupiah). Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, yaitu sanksi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah). Persamaan antara kedua undang-undang tersebut adalah tentang subjek pidana dan sifat perbuatan pidananya. Subjek pidananya, yaitu setiap orang. Sifat perbuatan pidananya adalah kesengajaan.
Efektivitas Penerapan E-Notary Dalam Pelaksanaan Jabatan Notaris (Studi di Notaris Wilayah NTB) Pertiwi, Nasda Aninda; HS., Salim; Munandar, Aris
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 4 No. 1 (2023): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v4i1.89

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui efektivitas dari penerapan E-Notary dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan Notaris dan mengetahui faktor penghambat pada penerapannya di Wilayah NTB. Jenis penelitian yang digunakan yaitu normatif empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara (interview) dan analisa bahan hukumdianalisis secara kaulitatif dengan menggunakan metode deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pelaksanaan e-notary sangat memudahkan notaris dalam memberikan pelayanan jasa kepada para klien serta dapat memberikan kepastian waktu dalam pelaksanaan pembuatan akta. faktor penghambat pada penerapan E-Notary dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan Notaris di Wilayah NTB yaitu faktor sosial dan faktor hukumnya.
Akibat Hukum Atas Terbitnya Sertifikat Tumpang Tindih (Overlapping) Dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Studi Kasus Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat) Wardani, Baiq Rika Septina; Rodliyah, Rodliyah; Munandar, Aris
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 4 No. 1 (2023): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v4i1.90

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa akibat hukum atas terbitnya sertifikat tumpang tindih (oevelapping) dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap. Jenis penelitian yang digunakan yaitu normatif empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara (interview) dan analisa bahan hukum dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui tujuan melakukan pendaftaran tanah untuk memperoleh sertifikat sebagai alat pembuktian yang sempurna, namun dengan adanya sertifikat tumpang tindih menimbulkan ketidakpastian hukum, sengketa hukum, kekacauan kepemilikan, dan dikhawatirkan akan menimbulkan tindak pidana atas pemakaian sertifikat palsi yang merugikan pemilik sertifikat asli.
Analisis Yuridis Terhadap Notaris Jarak Jauh (Remote Electronic Notarization) : (Studi Komparatif Antara Sistem Hukum Negara Federal Amerika Serikat dengan Negara Bagian Washington) HS., Salim; Djumardin, Djumardin; Munandar, Aris
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 4 No. 1 (2023): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v4i1.98

Abstract

Tujuan penelitian ini, yaitu untuk mengkaji dan menganalisis tentang: (1) kewenangan notaris jarak jauh atau remote online notarization dalam sistem hukum yang berlaku di Negara Federal Amerika Serikat dan Negara Bagian Washington, (2) mekanisme dalam penandatanganan akta notaris jarak jauh, (3) kekuatan pembuktian akta notaris yang dibuat oleh notaris jarak jauh, dan (4) penyusunan bahan ajar “Hukum Notaris Jarak Jauh”. Metode yang digunakan disajikan berikut ini. Jenis penelitian ini, yaitu penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu (1) pendekatan undang-undang (statute approah), dan (2) pendekatan komparatif (comparative approach). Sumber datanya berasal dari data kepustakaan. dan bahan hukumnya, yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Teknik pengumpulan datanya, yaitu menggunakan studi dokumenter. Analisis datanya, menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian itu, disajikan berikut ini. 1. Kewenangan notaris jarak jauh, baik dalam hukum negara Federal Amerika Serikat maupun negara Bagian Washington adalah sama antara keduanya. Kewenangan itu, yang meliputi: pengakuan, melakukan pembuktian atas sumpah atau janji, menyaksikan atau membuktikan tanda tangan, mengesahkan atau membuktikan salinannya; dan mencatat protes dari instrumen yang dapat dinegosiasikan. 2. Mekanisme dalam penandatanganan akta notaris jarak jauh pada negara Federal Amerika Serikat adalah sama dengan dengan mekanisme negara bagian Washington. Mekanisme itu, yang meliputi: a. Notaris jarak jauh harus menyediakan alat teknologi komunikasi audio visual, b. akta notaris jarak jauh yang ditandatangani oleh notaris jarak jauh harus sama dengan yang ditandatangani oleh para pihak, dan c. otaris jarak jauh harus menyediakan teknologi komunikasi yang aman. 3. Kekuatan pembuktian akta notaris jarak jauh yang dibuat oleh notaris jarak jauh, baik dalam hukum negara Federal Amerika Serikat maupun Washington adalah mempunyai pembuktian yang sama dengan notaris yang dibuat secara tradisional
Penyuluhan Hukum Tentang Kekuatan Pembuktian Akta Hibah Di Desa Ongko, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa HS., Salim; Djumardin, Djumardin; Munandar, Aris
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 4 No. 1 (2023): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v4i1.105

Abstract

Tujuan kegiatan penyuluhan hukum ini, adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang (1) kekuatan pembuktian akta hibah yang dibuat di hadapan notaris atau PPAT, dan (2) upaya-upaya yang harus dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang prosedur dalam pemberian hibah. Metode yang digunakan dalam kegiatan penyuluhan hukum ini adalah metode ceramah dan dialog. Metode ceramah digunakan untuk menyampaikan materi penyuluhan kepada peserta penyuluhan. Sedangkan metode dialog adalah metode untuk memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan hal-hal yang kurang lengkap dan kurang jelas tentang materi penyuluhan hokum. Kegiatan penyuluhan hukum tentang kekuatan pembuktian akta hibah di desa Ongko, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa telah dilaksanakan pada tanggal 5 September 2022; peserta penyuluhan berjumlah 33 orang; materi penyuluhan terdiri atas: kekuatan pembuktian akta hibah, dan landasan hukum, subjek dan objek akta hibah Dampak positif kegiatan penyuluhan hukum ini,adalah:meningkatnya pemahaman masyarakat tentang kekuatan pembuktian akta hibah; dan landasan hukum, subjek dan objek akta hibah.
Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Tanah Akibat Sertifikat Ganda (Studi di Kementrian ATR/BPN Kabupaten Lombok Tengah) Musmuliadi, Musmuliadi; Djumardin, Djumardin; Munandar, Aris
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 4 No. 1 (2023): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v4i1.108

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris yang bertujuan untuk menganalisis faktor yang menyebabkan terbitnya sertifikat ganda dalam satu bidang tanah di Kementrian ATR/BPN Lombok Tengah serta akibat hukum terbitnya sertifikat ganda atas tanah dan menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa tanah akibat sertifikat ganda di Kementrian ATR/BPN Lombok Tengah. Hasil penelitian ini antara lain: 1) Faktor penyebab terbitnya sertipikat ganda di Kabupaten Lombok Tengah dapat dikelompokkan menjadi dua faktor, yaitu faktor Interanal dan Eksternal. Faktor Internal dapat terjadi karena tidak dilaksanakannya undang-undang pokok agraria dan peraturan pelaksanaannya secara konsekuen dan bertanggung jawab disamping masih adanya orang yang berbuat untuk memperoleh keuntungan pribadi. Sedangka faktor eksternal dapat terjadi karena ketidak jujuran pemohon dalam memberikan data teknis atau data yuridis terkait pendaftaan tanah. 2) Akibat hukum atas terbitnya sertipikat ganda (overlappig) hak atas tanah menyebabakan kerugian terhadap pemilik tanah yang menjadi obejek terbitnya sertipikat ganda (overlapping), kerugian tersebut berupa status hak tanah menjadi tidak jelas, serta tanah tersebut juga tidak dapat di manfaatan atau dikelola maupun di jaminkan pinjaman di bank. 3) Mekanisme Penyelesaian Sengketa Tanah Akibat Sertifikat Ganda dapat dibagi menjadi tiga yaitu: Pertama, melalui Kementrian ATR/BPN Lombok Tengah melalui upaya mediasi dan Penyelesaian menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan; Kedua, Penyelesaian sengketa melalui badan peradilan umum; Ketiga, Penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pembatalan Akta Ikrar Wakaf Terhadap Obyek Tanah Waris (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 456k/AG/2007) Rizaldi, Rizky; HS., Salim; Munandar, Aris
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 4 No. 2 (2023): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.124

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang pengaturan dan pembatalan wakaf menurut hokum positif di Indonesia, untukmenganalisispertimbangan hakim dan akibat hokum dalam pembatalan wakaf oleh putusan Kasasi Mahkamah Agung 456K/AG/2007 dan untuk menganalisis kesesuaian pertimbangan majelis hakim dengan peraturan perundang-undangan perwakafan dalam menjatuhkan putusan Kasasi Mahkamah Agung 456K/AG/2007. Dengan manfaat untuk pengembangan dan memberikan tambahan wawasan ilmu pengetahuan tentang hukum di Indonesia dan menambah wawasan. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa pengaturan dan pembatalan wakaf menurut hukum positif di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, pengaturan lebih lanjut mengenai wakaf juga dapat ditemukan dalam peraturan-peraturan pelaksanaannya. Pertimbangan hakim dan akibat hukum oleh hakim Mahkamah Agung dalam perkara nomor : 456 K/AG/2007 terhadap pembatalan tanah wakaf oleh ahli waris kepada nazhir yaitu menolak permohonan kasasi dan mengakibatkan status tanah ladang tersebut tetap menjadi tanah wakaf. Kesesuaian pertimbangan majelis hakim dengan peraturan perundang-undangan perwakafan dalam menjatuhkan putusan Mahkamah Agung Nomor 456K/AG/2007 dalam hal ini tidak sesuai, karena syarat menjadi seorang wakif yang terdapat Pasal 8 ayat (1) poin ke 4 Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf yang menyatakan bahwa wakif perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a hanya dapat melakukan wakaf apabila merupakan pemilik sah dari harta benda wakaf.
Implikasi Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021: (Studi Kasus Di PT.BPR Prima Nadi ) Pramana Putra, I Gusti Putu Aditya; Djumardin; Munandar, Aris
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 4 No. 2 (2023): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.134

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalis kedudukan dan kekuatan hukum Titel Eksekutorial Sertifikat Fidusia dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999, menganalis pelaksanaan Titel Eksekutorial Jaminan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 dan menganalisis pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia di PT. BPR Prima Nadi. Pelaksanaan penelitian menggunakan metode penelitian Normatif Empiris. Dalam praktek hasil lapangan yang diteliti penulis barang dapat dieksekusi apabila terbukti melakukan wanprestasi dan tidak ada itikad baik debitur pada saat negosiasi, pelaksanaan titel eksekutorial penarikan barang jaminan fidusia yang dilakukan PT. BPR Prima Nadi berpedoman pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia serta mengikuti prosedur Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU- XVII/2019 Jo Nomor 2/PUU-XIX/2021. Setelah ada putusan eksekusi pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Barang hasil eksekusi dapat dilelang pihak PT. BPR Prima Nadi secara umum yang didaftarkan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan secara sukarela yang barang jaminannya diserahkan langsung pihak debitur kepada kreditur karena tidak sanggup membayar angsuran hutang untuk dilakukan pelelangan di bawah tangan.
Co-Authors - Kustiono ., Darussalam ., Hedianto A., Hendra A.A. Ketut Agung Cahyawan W AA Sudharmawan, AA Abd Mujahid Hamdan Ade Jordy Setiawan Adi, Ida Rohani Adiyatma, Zalza Sri Agus Salim Agustian, Endy Agustin, Della Arditha Wira Ahlun Ansar Ahmad Fikri Ahmad ghazali, Ahmad ahmad yani Akbar , M. Alif Aldi, Muhammad Rahmad Alfianti, Sarahdillah Alie , Juhaini Alvian Tri Putra Darti Akhsa Alwi Alwi Amalia Sholihah, Rizki Amin Basuki Aminah, Titik Amirul Mukminin Amrina Rosada, Amrina Ananda, Fahesta Ananda, Putri Silva Anasta Irawan, Islam Andi Ilham Samanlangi Andi Suhardiyanto Andini, Novi Anggraini, Meli Ani, Tendri Indri Anindita, Maharani Laksmi Anjani, Rani Annisya, Dhea Anniza Dwi Zari, Nur APRIYANTI, NURLITA Aqidah, Fitratul Aravik, Havis Arba Arba Arba Ardianta, I Gusti Made Ardilla, Inna Argoputro, Stanislaus Bandung Arianto, Refky Arif, T Bastanur Arini, A - Aris Munandar Arisandi, Desy Arjon Turnip Armidiana, Armidiana Arvenita, Adella Yulinda Ary Yuniarti, Christina Asep Hidayat Asfani, Rahimah Asman Asman Asmawati Asmawati Asmia Nur, Dewi Astuti Wijayanti, Astuti Asyari, Wahid Hasyim Attiahilla , Ranaya Auliyah, Anisa Nurul Ayunisa, Radika Rahma azis, Muhammad Amirruddiin Azis, Nur Alyah Azyamnur, Abdaliah Azzahra, Anisa Baskoro, Catur Hilman Adritya Haryo Bhakti Basri Basri Berliana, Eliya Berliani, Annisa Bija, Rein Pong Budiarto, Salsabila Putri Bustami Bustami Cahyani, Mitha Cahyarani, Mayyada Cahyowati, RR. Callistasari, Nidia Putri Catharina Tri Anni, Catharina Tri Coyanda, John Roni Cristina, Natalia Neisya Daniel Djokosetiyanto Darmawan, Imam Darwin, Muhammad David Efendi Dayanti, Putri Della Ayu Lestari Demi Soetraprawata Deni Deni Deni Deninta, Dinda Dwi Desy Desy, Desy Diane Tangian, Diane DIANTIKA, DWI NUR Dini Surilayani, Dini Djihan Ryn Pratiwi, Djihan Ryn Djumardin Djumardin, Djumardin Dwijanto Witjaksono2, Andre Dwikoryanto, Matius I Totok EFFENDI, WAHYU AGUNG Eko Wahyu Jamaluddin, Eko Wahyu Endang Susanti Endang Syamsudin Eti Sulandari Fadhil, Ammar Fadila, Aisyah Nur Fadjriani, Lia Fadlan Fadlan Fadlisyah Fadlisyah Faiz, Adinda Fajriana, Fajriana Fakhrurroja, Hanif Faqih, Ghazwan Aqrabin Fausia, Nurul Fauzan . Fernando, Ricky Septian Ferry J. Juliantono, Ferry J. Firdaus, Rhendy Akhmad Fitra Prasapawidya Purna Fitri Fitri Fitriah Foura, Suci Fuad Muhammad Fuadi, Mirza Fathan Gede Windu Sukma Govinda, I Gemilang, Muhammad Insan Ghina, Aliah ghufron, ghufron Ginanjar Pratama Guswara, Auliya Ramadhani H, Nurhikmah Hadi Susilo Arifin Hadirman, Wiwin Hafizhah, Hafizhah Hakim Muttaqim Hari Wibawanto Hartati, Lesi Haryanti, Intisari Hedianto, H. Hendarmin, Rum Hendra Hendra Herry Purnomo Heru Mugiarso Hidayatullah, Ferdy Hikmah, Junita Nurul Hilman Syaeful Alam Hj. Musdalifah Nurdin HS, Salim Idayani, Idayani Idris Hemay, Idris Ihsan, Muh. Ihwanul Ikhwan Burhan, Muhammad Ilham Ilham Imam Tahyudin Indung Sitti Fatimah Intani, Yunita Dwi Cahya Irmayani, Deci Irwan Rahmani, Anas Irwan, Anas Iryani, Fitri Iskandar Iskandar Iskandar, Abdullah Jaenab, Jaenab Jordiansyah, Muhammad Juhaini Alie Juledi, Angga Putra Juleha Juleha, Juleha Juliansyah, Muhammad Hafiz Jumiati Juwani, Juwani Kadek Minarti, Ni kamali kamali, kamali karmila karmila Kartika, Annisa Dwi Khaerunnisa Khalilly, Muhammad Naufal Kholil Kholil Kiki Akhmad Rizki, Kiki Akhmad Kumita, Kumita Kurniawan Kurniawan Kurniawan, Mohammad Laksono Trisnantoro Lalu Husni Latifah Latifah Lesi Hertati, Lesi Lestari Alibasyah Lestari, Nadia Lestari, Riska Dwi Lestariningsih, Dwi Sukanti Liana Sari, Ika Yekti Lianasari, Ika Yekti Lili Syafitri, Lili Ma'rief, A. Al Faizah Ma'ruf, Amir Mahadika, Alam Mahardiono, Novan Agung Mahroja, Siti Mahyuni, Enni Tri Maman Rachman Mamat Ruhimat, Mamat Mardiyansyah, Mohamad Annas Marya Ulfa Marzuki, M. Ervan Masawir, Bambang Masthura Hassan, Soraya Masyam, Naufal Alfaruqi Meata, Bhatara Ayi Meihazura, Yulita Melita Sylvyana, Melita Meri Andani, Meri Misnen Ardiansyah, Misnen Miswar, Khairul Monika, Sintia Agnes MUH. KHAEDIR Muhajirin Muhajirin, Muhajirin Muhammad Galang Asmara muhammad rizky, muhammad Muhammad Shohib, Muhammad Muhammad Yanis Muhammad Yusuf Muhtadin Muhtadin Mukdin, Khairani Mukhlis Mukhlis Mukti Qamal Mulawarman Mulawarman Mulia Mulia Muliana, Erna Muliani, Fitri Mulya, Mulyati Ramadhoani Munawarah, Zahratul mungin eddy wibowo, mungin eddy Murhaban Murhaban Musmuliadi Musmuliadi Mustar, Disfayanti Mustika, Maryam Muthiah, Hanifah Muthmainnah Muthmainnah Muttaqin, Fakih Fadilah Muzani Jalaluddin Naailah, Dhea Nabila, Putri Isma Nadia, Putri Rahma Nafisah Nurulrahmatiah Naik Sinukaban Nauly, Akta Dia Nazilah, Hikmatun Noor Hikmah, Noor Noor, Moh. Khaidir Noviasari, Yuli Novita, Pinkan Dwi Novitasari, Putri Ntamwana, Simon Nuari, Muh. Ihzam Nurfadilah, Dea Nurfaujia, Eka Nurhaliza, Rada Nurhalizah, Nadila Nurhasanah Nurhasanah Nurhayati Nurhayati H.S. Arifin Nurhayati Nurhayati Nurhikmah Nurhikmah Nurhikmah Nurilah, Diana Nurjanah H Nurjanah H, Nurjanah H Nurkhotijah, Siti Nurliah Buhari, Nurliah Nurmawati, Subekti Nurtanto, Anggian Nurul Fajri Nurul Fuadi Nurul Huda Nurul huda Nurwijayanti Nuryadin, Devi Faustine Elvina Nuryatno, Edi Triono Nuzul Indrawan, Lalu Octoveria, Emma Natasha Ode Sofyan Hardi Oka Mahendra Oktavia, Riski Amelia Paridotullah, M. Adi Pebianti, Alpina Pebriani, Reny Aziatul Pertiwi, Nasda Aninda Popy Novita Pasaribu Pramana Putra, I Gusti Putu Aditya Prasanti, I Gusti Agung Ayu Widya Prasetyasari, Christiani Prasetyo, diky Prastiwi, Umi Denta Pratama, Muhammad Adi Pratama, Rian Putra Pratama, Yopan Pratiwi , Imanda Ajeng Pratiwi, Aliah Pratiwi, Anggun Nia Pratiwi, Difa Febriyan Prayitno, Slamet Priandi, M. Ronal Purwanti, MM Fajar Putri, A Nurhusna Putri, Amelia Putri, Anne Mumtaza Putri, Lutfiah Ardah Putri, Nadella Putri, Nindi Savira Putri, Tasya Radena Qolbuna Salima, Baiq Rafika Sari Rahmah, Hanifa Nur Rahmasari, Shafira Rahmatiah, Nafisah Nurul Rahmawati, Pilda Rahmayang, Tito Rahmi, Maulidatun Ramadhana, Rero Ramadhani, Sulis Ramadhika, Egi Ramon Nofrial, Ramon Ratna Wulandari Ratu, Mutiara Kemala raudatul jannah Regina, Atika Respatiadi, Faisal Restiani, Restiani Rida Oktorida Khastini Rika Febriani, Rika Rinaldy, Deri Rizal Rizal Rizaldi, Rizky Rizky, M. Alif Rizqi Pramana, Adhimas Rodliyah Rodliyah, Rodliyah Rohia, Esa Romadhon, Sendi Romli, Harsi Ropita, Ropita Roslaili, Yuni Rosmalyani, Novi Rosmiati Rosmiati Rosmiati Rosmiati, Etty S, Adam Gheral Sabela Naja, Zidna Sabina, Veni Allya Sabri Sabri Safira, Fira Sakdiah Sakdiah, Sakdiah Sakinah Haryati Salmiyah, Salmiyah Samadi Samadi Sambas Basuni Samsidar Samsidar Sandrinabila, Mutiara Saptari, Mochamad Ari Saputra, Dimas Yudi Saputri, Renika Dwi Sari, Desti Rahma sari, Intisari Sari, Mei Sari, Shintya Novita Seprida, Riski Setia Budi Setiawati, Kadriani Shabir, Alwan Shalsadila, Azritamara Shellamitha, Dinda Sholihin, Vanny Rhamdanty Sikumbang, Lady Shintia Sinaga, Gopal Gospel Sinambela, Cristina Siska Wulandari, Siska Slamet Widodo Sodikin Sodikin Soerja Koesnarpadi Sofiroh, Zhainatun Srinayanti, Yanti sriyanti, yanti Subhan, M. Subhi Subhi Suci Rahmawati, Suci Sudiarto Sudiarto Sudiarto Sugiarta, Anya Putri Suhaimi Suhaimi Suhardjo Suhardjo Suhartana, Lalu Wira Pria Sujiwa, Krisna Sukandi Sukartaatmadja Sukesih, Ade Ayu Sukma Puspitorini, Sukma Sunarmasto, Sunarmasto Sunaryati Sunaryati Sundari, Dewi Tri Suparwany, Suparwany Suprayogi Suprayogi Suryani Hamzah, Any SUSANTI, ZUYUN SITI NURFINA Syafri, Lili Syafrina Sari Lubis SYAH, MUHAMMAD AIDIL Syaiful Anam Syamsir Syarifah, Himmatus Tamaulina Br Sembiring Teti Sobari, Teti Thoiroh Tri Nurhayati Tri Sundari, Dewi Tri Utomo Taliding Tripermata, Lukita Udayana, Ida Bagus Widya Udin, Ato ul-Haq, Hayyan Vandela, Dwi Veithzal Rivai Zainal Veronica, Meilin Victor Amrizal Wahada, Listiatul Wahyu Hidayat Wahyuning Astuti, Reny Wardani, Baiq Rika Septina Washliati, Laily Wati, Herna Wiansyah, Adif Wijaya, Putra Oktri Wirawan, Lalu Hari Purnwa Wulandari, Kristi Yanto, M. Aldi Yoga Yuniadi Yonathan Salmon Efrayim Ngesthi Yulia Putri Yuliana, Astri Yulistiawati, Alda Yuniar, Fika Ari Yunita Rezky Dati Ali Yusfira, Febrianti Zacheus, Soelistiyo Daniel Ziadha Naufal Firdaus, Baiq ZULIANA, RIZQI Zulkarnaen Alhaq, Faiz Furqon Zulni, Dhiyaul Aulia Zuraihan Zuraihan