Abstract One of the absolute requirements for a country that adheres to democracy is the existence of a means to channel aspirations and elect the country's leader by holding general elections. General elections are a means of realizing people's sovereignty and upholding a democratic political order. However, the democratic elections that every country dreams of are sometimes marred by fraudulent practices in general elections. This can be seen from the strengthening issue of fraud in the 2019 election results which has had an impact on high political tension and hostility between supporters of each candidate. So this then leads the public to question the role of election supervisors in dealing with the issue of fraud. This issue also occurred during the 2024 presidential and legislative elections. The method used in this research is a qualitative-descriptive method to analyze the role of election supervisors in dealing with the issue of fraud in the implementation of simultaneous general elections. This research shows that Bawaslu has carried out its role well in accordance with Law number 7 of 2017, both through early detection of potential fraud and handling it that will occur in various regions. Bawaslu carries out early detection using warning, prevention and action strategies. So by applying this strategy it can be concluded that in dealing with the issue of fraud in the election, Bawaslu has taken several preventive measures to prevent fraud from occurring. Both through monitoring and supervision, handling complaints, investigations, inquiries, law enforcement, collaboration with related parties as well as education and outreach. Keywords: Role, Election, Election Fraud, BAWASLU Abstrak Salah satu syarat mutlak negara yang menganut paham demokrasi adalah adanya sarana untuk menyalurkan aspirasi dan memilih pemimpin negara dengan diadakannya pemilihan umum. Pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dan menegakan suatu tatanan politik yang demokratis. Akan tetapi pemilu demokratis yang di idam-idamkan oleh tiap negara terkadang tercoreng dengan adanya praktek-praktek kecurangan dalam pemilihan umum. Hal ini dapat dilihat dari menguatnya isu kecurangan hasil pemilu 2019 yang memberikan dampak pada tingginya tensi politik hingga permusuhan antar pendukung masing-masing calon. Sehingga hal ini kemudian membawa masyarakat mempertanyakan bagaiman peran dari pengawas pemilu dalam menangani isu kecurangan tersebut. Isu ini juga terjadi pada saat pelaksanaan Pilpres dan Pileg tahun 2024. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode kualitatif-deskriptif untuk menganalisi peran pengawas pemilu dalam menghadapi isu kecurangan dalam pelaksanaan pemilihan umum serentak. Penilitian ini menghasilkan bahwa Bawaslu telah melakukan perannya dengan baik sesuai dengan Undang-undang nomor 7 Tahun 2017, baik melalui deteksi dini terkait potensi kecurangan dan penanganannya yang akan terjadi diberbagai wilayah. Deteksi dini yang dilakukan Bawaslu menggunakan stategi imbauan, pencegahan dan penindakan. Sehingga dengan pengaplikasian startegi tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam menangani isu kecurangan dalam Pemilu, Bawaslu terlah melakukan beberapa Tindakan pencegahan untuk mencegah kecurangan terjadi. Baik melalui monitoring dan pengawasan, pengananan pengaduan, investigasi, penyelidikan, penegakan hukum, kerjasama dengan pihak terkait serta edukasi dan sosialisasi. Kata Kunci: Peran, Pemilu, Kecurangan Pemilu, BAWASLU