The issue of the age of marriage is often an attractive discussion and develops in line with different locations and times. This issue is very crucial in the discourse of Islamic legal studies because of its relevance to various provisions in every Muslim country, such as Pakistan, Jordan, Turkey, Egypt, Tunisia, Indonesia, Morocco and Malaysia. The rules of law that apply in each country must be obeyed by pubescent men and women who want to get married, but there are also those who violate them. This can certainly affect the legal protection of marriages or families that violate these rules. The purpose of this research is to see the existence of family law regarding differences in marriage age limits in each country, especially Muslim-majority countries. The research used is normative research with a comparative approach. It can be understood that the application of the age of marriage in these various countries varies, which shows that the application of the standard age of marriage in various countries depends on the policy guidelines of each country. Of the 8 countries, there are 6 countries that allow and permit marriages between two candidates who have not reached the lowest age limit for marriage. And there are 2 countries that do not allow their citizens to marry before reaching the minimum age of marriage, namely Pakistan and Egypt. Not only does it prohibit, both countries impose severe sanctions on citizens who do not comply. [Isu mengenai batas usia pernikahan seringkali menjadi pembahasan yang atraktif dan mengalami perkembangan sejalan dengan lokasi dan waktu yang berbeda. Isu tersebut berkedudukan sangat krusial dalam diskursus kajian hukum Islam dikarenakan relevansinya dengan berbagai ketetapan aturan disetiap negara Muslim, seperti, Pakistan, Yordania, Turki, Mesir, Tunisia, Indonesia, Maroko dan Malaysia. Aturan hukum yang berlaku di setiap negaranya wajib di patuhi oleh laki-laki dan perempuan baligh yang hendak melangsungkan pernikahannya namun ada juga yang melanggarnya. Hal ini tentunya dapat mempengaruhi perlindungan hukum terhadap perkawinan atau keluarga yang melanggar aturan tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat eksistensi hukum keluarga mengenai perbedaan batas usia pernikahan disetiap negaranya terutama negara mayoritas Muslim. Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perbandingan (comparative approach). Dapat dipahami bahwa penerapan usia perkawinan di berbagai negara ini bervariasi, yang menunjukkan bahwa penerapan standar batas usia pernikahan di berbagai negara tersebut bergantung kepada kebijakan pedoman Negara masing-masing. Dari 8 negara tersebut, ada 6 negara yang memperbolehkan dan mengizinkan pernikahan yang dilakukan kedua calon yang belum mencapai batas umur paling rendah untuk melakukan pernikahan. Dan ada 2 negara yang tidak memperkenankan warga negaranya melakukan perkawinan sebelum mencapai batas usia minimum pernikahan yaitu Negara Pakistan dan Negara Mesir. Tidak hanya melarang, kedua Negara tersebut memberikan sanksi yang cukup berat bagi warga neganya yang tidak patuh.]