Etika sosial keberagamaan merupakan prinsip yang mengatur hubungan manusia dalam konteks sosial berdasarkan nilai-nilai agama, seperti keadilan, toleransi, dan persaudaraan. Konsep ini menekankan pentingnya harmoni dalam masyarakat plural melalui sikap saling menghormati dan keterbukaan terhadap perbedaan. Etika sosial keberagamaan juga berfungsi sebagai panduan untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat yang berkeadaban. Namun, realitas sosial di Indonesia menunjukkan masih adanya persoalan intoleransi, seperti yang terjadi dalam peristiwa penggerudugan dan pengeroyokan terhadap mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (Unpam) yang sedang melaksanakan ibadah doa Rosario di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ampera, Setu, Tangerang Selatan. Kemudian peristiwa penyegelan Masjid Ahmadiah, oleh Kasatpol PP Kabupaten Garut menutup paksa Masjid Ahmadiah. Dan penganiayaan kelompok Syiah, sekelompok laskar intoleran dengan memakai penutup kepala membubarkan sebuah acara doa di Mertodranan, Pasarkliwon, Solo. Peristiwa ini menggambarkan perlunya pendekatan baru untuk memperkuat etika sosial keberagamaan guna mengatasi konflik berbasis agama. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif-deskriptif, dengan menganalisis karya-karya tulis dan pemikiran Nurcholish Madjid. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Nurcholish Madjid menawarkan konsep etika sosial keberagamaan yang inklusif, dengan menekankan pentingnya dialog antaragama, penguatan nilai-nilai kemanusian universal, serta tanggung jawab sosial dalam beragama. Kesimpulan dari penilitan ini adalah bahwa konsep etika sosial keberagamaan Nurcholish Madjid relevan sebagai solusi dalam menghadapi tantangan intoleransi di masyarakat. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, diharapkan tercipta harmoni dalam kehidupan beragama dan sosial.