Penelitian ini bertujuan untuk memahami proses pembuktian kebaruan dalam konteks hukum paten sederhana. Penelitian ini menggunakan metode studi dokumen, termasuk peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan terkait. Selain itu, literatur dan penelitian terkait juga menjadi sumber data yang penting. Wawancara dengan ahli hukum dan praktisi hukum yang berpengalaman dalam bidang paten juga dilakukan untuk memperoleh wawasan yang lebih luas terkait dengan pembuktian kebaruan dalam gugatan pembatalan paten sederhana. Dalam gugatan pembatalan paten sederhana, salah satu aspek yang harus dibuktikan adalah kebaruan suatu invensi. Kebaruan merupakan salah satu syarat utama yang harus dipenuhi agar suatu invensi dapat diberikan hak paten. Proses pembuktian kebaruan ini harus dilakukan dengan cermat dan sistematis. Invensi yang diajukan harus dianggap baru dan tidak tercakup dalam pengetahuan yang sudah ada sebelumnya. Proses persidangan akan menilai bukti-bukti yang diajukan dalam pembuktian kebaruan ini. Persidangan akan memutuskan apakah paten tersebut dapat dipertahankan atau dibatalkan berdasarkan ketentuan kebaruan dalam undang-undang paten yang berlaku.