Kapal-kapal pemerintah merupakan instrumen strategis untuk menjamin keamanan, kedaulatan, dan kualitas pelayanan publik di sektor kemaritiman, sehingga kontrak pengadaan kapal pemerintah harus selaras dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan Undang-undang No. 66 Tahun 2024. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan memperkuat kapasitas hukum dan administrasi publik mitra dalam menyusun kontrak pengadaan kapal yang sesuai UU 66/2024, dengan menekankan klausul akuntabilitas kinerja, force majeure, hardship, pengelolaan risiko, serta integrasi e-procurement sebagai instrumen pencegahan korupsi. Metode yang digunakan adalah Participatory Action Research (PAR) melalui lokakarya, klinik kontrak, simulasi negosiasi, dan refleksi bersama dengan PT Kapal Indonesia Mandiri dan Kapalindo. Hasilnya menunjukkan peningkatan pemahaman normatif peserta terhadap keterkaitan norma UU 66/2024 dengan substansi kontrak, tersusunnya template kontrak, policy brief, dan draf SOP internal yang lebih sistematis, serta penguatan perspektif perlindungan hukum preventif–represif dan partisipasi publik dalam tata kelola pengadaan. Secara praktis, program ini berkontribusi pada pembentukan organisasi pembelajar di lingkungan mitra dan penguatan akuntabilitas pelayanan publik di sektor kemaritiman melalui kontrak pengadaan kapal pemerintah yang lebih adaptif, responsif, dan berintegritas.