Akhir-akhir ini, dinamika dan paradigma-paradigma penafsiran al- Qur’an bukan hanya dilakukan oleh pemikiran barat dan timur. Namun demikian, seiring perkembangan zaman dan meluasnya epistemologi pengetahuan sehingga penafsiran terhadap al-Qur’an terus mengalami perkembangan dan konstruk berpikir dilakukan khususnya para mufasir dan cendekiawan-cendekiawan yang ada di Indonesia. Fokus penelitian ini, akan melihat dinamika perkembangan pemikiran tafsir di Indonesia dengan melihat beberapa tokoh-tokoh yang sering melakukan rekonstruksi berpikir seperti, M. Quraish Shihab, Buya Hamka, Nasaruddin Umar yang selama ini berkembang, sehingga pemikiran penafsiran di Indonesia telah melakukan upaya dan membangun argumen melalui metodologi dan kontekstualisasi dalam hal penafsiran khusunya penelitian ini melihat perkembangan penafsiran yang berbasis ayat-ayat gender. Adapun pendekatan penelitian yaituhistoris-analitis, yaitu mengkaji menurut akar-akar historis secara analitis untuk melihat dinamika dan keragaman penafsiran al-Qur’an dalam bidang perkembangan tafsir Indonesia tersebut. Hasil Penelitian bahwa, pemikiran tafsir di Indonesia telah mengalami dinamika dan perkembangan. Lebih-lebih ketika ayat- ayat al-Qur’an berbasis gender, maka hakikat tafsir adalah sebagai solusi dan menafsirkan secara kontekstual yang bercorak (hermeneutika) dengan menimbang secara adil dengan melihat historis al-Qur’an dengan aspek pendekatan (tahlîlî) yaitu analisis keragaman pendekatan keilmuanbukan pada jalan pemahaman secara tekstual yaitu apa yang nampak dalam subtansi teks tersebut.