Penelitian ini membahas tentang pelaksanaan revaluasi aktiva tetap dengan mengambil  studi  kasus  pada  PT  PJB di  tahun 2015.  PT  PJB  merupakan perusahaan  yang  bergerak dibidang  ketenagalistrikan.  PT  PJB  melakukan revaluasi aktiva  tetap  untuk  tujuan  akuntansi  dan  perpajakan. Peraturan perpajakan  yang menjadi dasar pelaksanaan revaluasi aktiva tetap di  PT PJB adalah PMK 191/PMK.0102015, PMK 233/PMK.03/2015, dan PMK 29/PMK.03/2016. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan tujuan untuk mengetahui penerapan PMK 191/PMK.010/2015 terhadap pelaksanaan revaluasi aktiva tetap di PT PJB dan dampak revaluasi terhadap laporan  keuangan.  Hasil penelitian ini  adalah  revaluasi  aktiva tetap  yang dilakukan PT PJB sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dampak yang timbul pada laporan keuangan PT PJB adalah meningkatnya saldo aset tetap, ekuitas, utang pajak, dan timbul akun keuntungan revaluasi aset tetap, serta menurunnya rasio utang terhadap ekuitas. Implikasi perpajakan yang timbul adalah PT PJB harus membayar pajak atas revaluasi sebesar Rp 4,3 triliun. Beban penyusutan yang meningkat akibat meningkatnya nilai aktiva tetap menjadi pengurang pendapatan usaha dalam perhitungan beban pajak perusahaan. Perbedaan metode penyusutan menimbulkan beda temporer dan koreksi fiskal negatif pada perhitungan beban pajak perusahaan di tahun 2016. Namun, perlu dipertimbangkan juga bahwa revaluasi menimbulkan biaya baru, diantaranya bianya jasa appraisal dan utang Pajak Penghasilan Final.Kata Kunci : revaluasi aktiva tetap, pajak, PMK 191/PMK.010/2015, laporan keuangan