Bentuk perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh pengelola dan pemodal tambak udang di Kemukiman di desa pambang baru yaitu dengan memberikan pinjaman kepada pengelola dianggap layak dan dapat dipercaya untuk mengelola tambak tersebut dengan perjanjian bahwa modal akan diberikan oleh pemilik tambak sepenuhnya. Proses pembagian hasil keuntungan dijelaskan pada saat perjanjian antara pemilik tambak dan pengelola. Akad mudharabah yang dilakukan oleh masyarakat sudah sesuai dengan syariah, karena dalam konsep dasar akad yaitu adanya persetujuan antara kedua belah pihak dan tidak ada pihak yang terpaksa dalam melakukan akad kerjasama tersebut, oleh sebab itu akad ini dapat dikatakan sah, terkecuali ada salah satu pihak yang merasa terpaksa atau diancam untuk melakukan akad tersebut, maka hal ini yang tidak diperbolehkan dalam Islam tentunya.