Setiap warga kampus berhak memperoleh perlindungan dari ancaman kekerasan kekerasan seksual berbasis elektronik. Kementerian pendidikan dan perguruan tinggi sudah membuat aturan hukum secara detail tentang kebijakan pencegahan dan penanganan, legislator sudah membuat Undang-Undang. Namun, warga kampus, terutama mahasiswa sebagai salah satu komponen warga kampus seringkali menjadi korban kekerasan seksual. Perlu ada kebijakan komprehensif di tingkat perguruan tinggi agar kampus sebagai tempat penyelenggaraan tri dharma perguruan tinggi dapat aman. Kebijakan tersebut tidak dapat disusun tanpa dipahami dahulu berdasarkan kajian ilmiah. Berdasarkan kebutuhan tersebut, maka agar artikel dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan internal kampus, maka permasalahannya di fokuskan pada 2 masalah, yaitu: (1) mengapa ada warga kampus melakukan kekerasan seksual berbasis teknologi informasi terhadap warga kampus, (2) mengapa warga kampus berpotensi menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual berbasis elektronik, (3) bagaimana cara memanfaatkan hasil kajian psikologi forensik, teori psikologi siber, dan teori kriminologi siber untuk pembentukan kebijakan pemimpin perguruan tinggi agar warga kampus tidak menjadi pelaku atau menjadi korban. Penelitian ini berbasis pada studi kepustakaan menggunakan data sekunder, dokumen kebijakan, dan berbagai sumber hukum. Berdasarkan hasil penelitian, (1) penyebab internal warga kampus melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik terhadap sesama warga kampus karena: tidak menyadari adanya aturan hukum di dunia siber, tidak mampu menahan keinginan seksual, dan kelainan biologis atau kepribadian. (2) warga kampus berpotensi menjadi pelaku atau menjadi korban karena semua menggunakan perangkat teknologi berbasis elektronik, media sosial, saling terlibat dalam penyelenggaraan perkuliahan di ruang fisik maupun ruang virtual, banyak menjadi anggota grup di media sosial. (3) pencegahan dilakukan dengan pemimpin perguruan tinggi: (a) membuat panduan aturan hukum, rencana kerja, rencana aksi, modul, buku saku, (b) membentuk satuan tugas (taskforce), (c) sosialisasi dan habituasi kepada semua warga kampus atas aturan internal kampus dalam bermedia sosial, dan menggunakan perangkat teknologi informasi, (d) mengontrol, memonitor, mengevaluasi pelaksanaan rencana kerja.