Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kualasimpang menerapkan Tata Tertib yang bertujuan untuk mengoptimalkan proses pelaksanaan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Hal ini dilakukan agar berjalan dengan baik berdasarkan pedoman Peraturan Menteri Hukum dan Ham No. 6 Tahun 2013. Salah satu pemicu terjadinya keributan dan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas adalah Permasalahan Hutang-Piutang antara sesama WBP. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan terkait sebab akibat dari praktik hutang-piutang yang dilakukan oleh sesama WBP di Lapas kelas IIB Kualasimpang. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data-data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan studi pustaka. Selanjutnya data temuan dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik hutang-piutang terjadi karena sejumlah faktor: (1) kebutuhan untuk membiayai keluarga di  rumah, (2) niat menipu sesama WBP dan (3) Kebiasaan hidup boros. Adapun akibat dari praktik hutang-pitutang adalah (1) Perkelahian, (2) Umpatan yang bersifat Provokasi, (3) Penghinaan secara verbal, (4) Keributan di dalam Kamar sel dan (5) pembulian. Oleh karena itu, pihak Lapas menegakkan disiplin berdasarkan peraturan Menkumham nomor 6 Tahun 2023 serta menggandeng pihak perbankan untuk membuat kartu voucher bagi WBP untuk mencegah peredaran uang tunai.Kata Kunci: Hutang-Piutang, Lapas, WBP, Kualasimpang, Kemenkumahm.AbstractThe Class IIB Kualasimpang Correctional Institution implements Rules and Regulations which aim to optimize the process of implementing WBP coaching. This is done so that it runs well based on the guidelines of Minister of Law and Human Rights Regulation No. 6 of 2013. One of the triggers for commotion and disruption of security and order in Correctional Institution is the problem of debts and receivables between fellow correctional inmates (WBP). This research aims to describe the causes and effects of debt and receivable practices carried out by fellow WBP in the Kualasimpang class IIB Correctional Institution. The method used is empirical legal research with a qualitative approach. Data was collected through observation, interviews and literature study. Next, the finding data was analyzed descriptively. The research results show that the practice of debts and receivables occurs due to a number of factors: (1) The need to support the family at home, (2) The intention to deceive fellow WBP and (3) Extravagant living habits. The consequences of the practice of accounts receivable are (1) Fights, (2) Provocative swearing, (3) Verbal insults, (4) Commotion in the cell room and (5) Bullying. Therefore, the prison authorities enforce discipline based on Minister of Law and Human Rights regulation number 6 of 2023 and collaborate with banks to make voucher cards for inmates to prevent the circulation of cash.Keywords: Debts-Receivables, Correctional Institution, WBP, Kualasimpang, Kemenkumham