Penelitian ini membahas larangan perdagangan uang dalam Islam, khususnya dalam konteks praktik penukaran uang yang marak terjadi menjelang hari raya. Dalam perspektif hukum Islam, perdagangan uang (al-sharf) diatur secara ketat untuk menjaga keadilan, menghindari unsur riba, gharar (ketidakjelasan), dan spekulasi. Melalui kajian literatur dan pendekatan normatif, penelitian ini menguraikan dua bentuk riba utama, yaitu riba nasī’ah dan riba faḍal, yang keduanya dilarang keras dalam Al-Qur’an dan hadis. Riba nasī’ah melibatkan tambahan pembayaran karena penundaan waktu pelunasan utang, sedangkan riba faḍal terjadi karena adanya tambahan pada pertukaran barang sejenis yang tidak seimbang. Praktik-praktik ini dinilai mengeksploitasi pihak yang lemah secara ekonomi dan bertentangan dengan prinsip keadilan Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan studi kepustakaan sebagai metode utama pengumpulan data. Analisis dilakukan melalui teknik analisis isi terhadap berbagai literatur dan sumber tertulis yang relevan. Studi ini menekankan pentingnya membedakan antara transaksi jual beli yang sah dan transaksi ribawi, serta perlunya edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik keuangan yang merugikan. Hasil analisis menunjukkan bahwa larangan riba bertujuan untuk menciptakan sistem ekonomi yang etis, berkeadilan, dan penuh ketenteraman baik di dunia maupun di akhirat.