Pemilihan umum merupakan salah satu sarana penyaluran hak asasi warga Negara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki peranan penting dalam pemilihan umum karena komisi ini merupakan lembaga yang mewujudkan pemilihan yang cerdas dan mempunyai standar pemilihan yang mandiri, jujur, dan adil. Disamping itu, diperlukan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) sebagai instansi yang memiliki kepastian hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan selama proses pemilu untuk mewujudkan ketertertiban sehingga pemilihan berjalan dengan lancar. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana sinersigitas KPU dan BAWASLU Kota Padang, khususnya selama tahapan pemilu pada Pilkada Serentak Tahun 2020. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi, sedangkan penyajian data diambil dari 3 fase, yaitu: reduksi data, penyajian dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian, sinergitas KPU dan BAWASLU sangat berpengaruh besar selama pemilihan umum. Sinergitas yang dibangun oleh KPU dan BAWASLU Kota Padang melalui dua cara, yaitu: komunikasi dan koordinasi. Adapun bentuk koordinasi dan komunikasi antara KPU dan BAWASLU Kota Padang dapat dilihat dalam 5 tahapan pemilu, pertama pelaksanaan kampanye, kedua pemungutan suara, ketiga penghitungan suara/rekapitulasi suara, keempat penetapan pasangan calon, dan penyelesaiaan penyelenggaraan.Kata Kunci: Pengawasan, Koordinasi, Komunikasi.