Kecamatan Pontianak Barat merupakan salah satu Kecamatan di Kota Pontianak dengan total jumlah Penduduk 150.746 jiwa dengan luas wilayah 16,47 km persegi. 1762 masyarakat memiliki Pendidikan tingak sekolah menengah pertama atau sederajat. Yang demikian itu, masyarakat memiliki strata pendidikan masuk dalam kategori minim tentu pengtahuan hukum tentang batasan usia minimal perkawinan begitu penting untuk disampaikan kepada masyarakat, hal ini tentunya perlu diupayakan sosialisasi terkait penyuluahan hukum di Kecamatan Pontianak Barat dalam rangka melindungi anak menikah pada usia muda di kawasan Kota Pontianak. Penulis mengunakan penelitian yuridis normative, pendekatan yang dipakai adalah pendekatan konseptual dan dengan pendekatan perundang-undangan tersebut didapat kajian yang menerangkan pernikahan memiliki tujuan yang luhur, dan daripada itu pernikahan menjadi berbahaya apabila pernikahan dilaksanakan pada anak yang belum masuk kategori ideal menurut undang-undang. Maka perlu adanya sosialisasi terkait pentingnya melaksanakan pernikahan yang sesuai batas usia minimal yang dianjurkan oleh pemerintah melalui Putusan MK NO. 22/PUU-XV/2017, dengan harapan dapat meminimalisir perlakuan yang melanggar hukum pada anak yang telah menikah.. Upaya tersebut tentunya dapat menjadi salah satu upaya perlindungan anak.