Permainan judi online menggunakan teknologi dan komunikasi sebagai media permainan modern. Mengingat kehadiran komputer di jaringan yang besar, hal ini tentu akan menciptakan keuntungan yang sangat besar dibandingkan game biasa. Selain kemudahan tersebut, faktor keamanan juga menjadi alasan dan pertimbangan banyak orang untuk beralih dari layanan fisik ke bentuk layanan online. Hal ini disebabkan pemantauan aktivitas perjudian online masih sulit dilakukan secara mendalam karena perjudian online ini menggunakan media komputer yang dihubungkan dengan internet. Penelitian ini dilakukan dengan penelitian yuridis normatif (metode penelitian hukum normatif). Hasil penelitian bahwa penerapan Penegakan hukum terhadap pelaku pidana cyber crime judi online pada Putusan Nomor 240/Pid.Sus/2024/PN Sgm telah memenuhi ketentuan hukum sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku telah terbukti secara sah dan memenuhi setiap unsur pada ruang lingkup perbuatan tindak pidana adalah perbuatan yang dilakukan dengan melawan hukum atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentranmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.