Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor dominan yang memengaruhi penetapan dan perubahan putusan pengadilan dalam sistem peradilan pidana Indonesia, dengan meninjau peran jaksa, hakim, pengadilan tinggi, dan pengacara pembela. Melalui pendekatan literature review dengan analisis yuridis normatif, penelitian ini menelaah hubungan antara norma hukum dan praktik peradilan sebagaimana tercermin dalam putusan, peraturan, serta hasil-hasil studi akademik nasional dan internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim merupakan aktor paling dominan dalam memengaruhi arah dan hasil akhir putusan, terutama pada tingkat pertama dan banding. Namun demikian, dominasi tersebut tidak terlepas dari pengaruh jaksa sebagai dominus litis yang menentukan arah kasus melalui penyusunan dakwaan dan kebijakan penuntutan, serta peran pengacara pembela dalam menyeimbangkan kekuasaan negara melalui strategi pembelaan hukum. Dominasi dalam perubahan putusan bersifat bertahap dan kontekstual jaksa dominan di tahap awal (penuntutan), hakim dominan di tahap putusan, dan pengadilan tinggi dominan di tahap akhir (banding dan kasasi), dengan pengacara pembela berperan sebagai penyeimbang sepanjang proses.