Ketahanan pangan nasional bergantung pada perlindungan lahan sawah produktif dari alih fungsi lahan yang masif. Melalui Perpres Nomor 4 Tahun 2026, Pemerintah menetapkan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) sebagai instrumen hukum yang mengikat dalam pengendalian pemanfaatan ruang. Penelitian hukum normatif ini bertujuan menganalisis kedudukan Peta LSD sebagai dasar verifikasi objek oleh Notaris/PPAT serta batasan tanggung jawab yuridis mereka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peta LSD merupakan instrumen verifikasi materiil yang wajib divalidasi oleh Notaris/PPAT sebelum pembuatan akta guna memastikan objek tidak berada di kawasan terlarang. Kelalaian dalam proses verifikasi ini berisiko menimbulkan tanggung jawab administratif, perdata, hingga pidana. Namun, tanggung jawab tersebut dibatasi oleh kondisi objektif seperti ketidaktersediaan data resmi atau kesalahan data dari instansi berwenang. Penulisan ini menyimpulkan perlunya regulasi yang secara eksplisit mengatur prosedur formal verifikasi LSD dalam pembuatan akta demi menjamin kepastian hukum bagi pejabat umum dan masyarakat.