Perselisihan yang terjadi di tengah masyarakat acapkali berujung menjadi sengketa hukum yang berkepanjangan, bahkan sampai ke perselisihan antar keluarga. Semua ini tidak lepas dari cara penyelesaian yang dilakukan oleh masyarakat kita selalu melalui pengadilan. Untuk meminimalisir perselisihan yang terjadi dan berujung menjadi sengketa yang berkepanjangan, ditawarkan cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dan berujung sengketa selesai dan hubungan antar individu, hubungan antar keluarga tidak terganggu, yang menurut istilah sekarang adalah penyelesaikan sengketa tanpa meninggalkan sengketa. Untuk mensosialisasikan cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan tersebut maka sangat perlu dilakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat pedesaan agar masyarakat dapat menempuh cara penyelesaian sengketa yang sangat kekeluargaan tersebut. Metode penyampaian yang digunakan adalah dengan ceramah dan Tanya jawab.