Penelitian ini meneliti terkait penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Batang Perspektif Maqashid Syariah, dimana peneliti akan mengkaji mengenai kesesuaian penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021, yangmana peraturan ini merupakan dasar hukum baru dari penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik yang sebelumnya diatur dalam PERMENPAN-RN Nomor 23 Tahun 2017, serta mengkajinya dengan menggunakan analisis konsep Maqashid Syariah Pemikiran Jasser Auda. Ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi PERPRES Nomor 89 Tahun 2021 dan bagaimana implikasinya untuk kemaslahatan masyarakat Kabupaten Batang. Jenis penelitian yang digunakan yuridis empiris yaitu menganalisa kesenjangan antara idealitas dengan realitas, Pendekatan yang digunakan pendekatan konsep yaitu konsep Maqasid syariah, sumber data dalam penelitian ini berupa data primer dan sekunder, data primer meliputi hasil wawancara, observasi langsung, data sekunder meliputi bahan hukum primer yaitu PERPRES Nomor 89 Tahun 2021, UU Nomor 25 Tahun 2009, PERMENPAN-RB Nomor 92 Tahun 2021, Teori Maqashid Syariah, dan bahan hukum sekunder yaitu buku, kajian pustaka, , jurnal ilmiah, dan referensi-referensi hukum yang relevan dengan penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan wawancara, observasi dan dokumentasi, yang kemudian dianalisis secara kualitatif deskriptif yaitu menggali, Menyusun, menguraikannya dalam bentuk kalimat gambaran hasil penelitian. Hasil dari penelitian peneliti mengenai penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Batang diantaranya belum adanya peraturan kepala daerah yang mengatur dalam penyelenggaraannya, tidak terpenuhinya prinsip belum terealisasi seperti berdayaguna disebabkan pengelolaan website belum bisa memenuhi/melingkupi semua kebutuhan informasi masyarakat, tidak terpenuhinya prinsip akuntabilitas, belum adanya evaluasi internal MPP serta laporan pertanggungjawaban untuk mengukur kinerja secara keseluruhan, keterbatasan pelayanan yang hadir di MPP serta beberapa metode pelayanan ini belum memenuhi prinsip aksesibilitas, belum tersedianya pelayanan mandiri dan pelayanan bergerak sebagai model pelayanan dalam MPP dimana hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021. Maqashid Syariah berkontribusi dalam penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Batang, reformasi pemikiran Maqashid Syariah Jasser Auda relevan dengan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik yang merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan untuk kepentingan umum. Dan dalam pelaksanaanya memerlukan sistem-sistem yang saling berkaitan untuk membantu mewujudkan tujuan(kemaslahatan) yang hendak dicapai. Kata Kunci: Good governance, Mal Pelayanan Publik, Maqashid Syariah